gagal menampilkan data

Article

Begini Cara Mengatur Pesangon Setelah PHK!

Written by Zefanya Pardede

Akhir-akhir ini, muncul lagi berbagai berita tentang PHK massal yang dilakukan oleh banyak perusahaan besar. Terkena PHK tentu tidak mudah. Keadaan keuangan dan kondisi hidup pasti terpengaruhi.

Biasanya, setiap karyawan akan menerima uang pesangon PHK setelah kontrak kerja putus. Pesangon PHK bisa digunakan untuk membantu kamu secara finansial sampai mendapat pekerjaan baru.

Kalau kamu baru saja terkena PHK, mari pelajari apa itu pesangon PHK dan cara mengaturnya dengan cermat!

Baca juga: Lakukan Tips Manajemen Keuangan Ini untuk Menabung Tiket Konser!

Apa Itu Uang Pesangon?

Pesangon PHK adalah suatu bentuk ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengajukan pengunduran diri.

Di Indonesia, ada tiga bentuk uang pesangon PHK yang sudah jadi hak setiap karyawan yang terkena PHK, yakni uang pesangon, uang penghargaan atas masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca juga: Cek Prospek Kerja Jurusan Manajemen, Cuan Semua!

Cara Mengatur Uang Pesangon PHK

Kondisi keuangan tentu akan sulit setelah PHK, apalagi kalau PHK massal. Kamu bisa lakukan beberapa cara di bawah ini untuk mengatur uang pesangon PHK dengan bijak.

Sebelum Menerima Uang Pesangon PHK, Hitung Perkiraannya

Penting sekali untuk menghitung perkiraan jumlah uang pesangon PHK sebelum menerima pesangon PHK untuk menghindar adanya angka yang dimanipulasi. Setiap jenis pesangon PHK ada cara menghitungnya sendiri.

Berikut adalah aturan dalam menghitung jenis-jenis pesangon PHK sesuai dengan undang-undang

Aturan Menghitung Uang Pesangon
  • Masa kerja kurang dari 1 tahun = upah 1 bulan
  • Masa kerja lebih atau sama dengan 1 tahun, tapi belum mencapai 2 tahun = upah 2 bulan
  • Masa kerja lebih atau sama dengan 2 tahun, tapi belum mencapai 3 tahun = upah 3 bulan
  • Masa kerja lebih atau sama dengan 3 tahun, tapi belum mencapai 4 tahun = upah 4 bulan
  • Dst.
Aturan Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja
  • Masa kerja lebih atau sama dengan 3 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = upah 2 bulan
  • Masa kerja lebih atau sama dengan 6 tahun, tapi kurang dari 9 tahun = upah 3 bulan
  • Masa kerja lebih atau sama dengan 9 tahun, tapi kurang dari 12 tahun = upah 4 bulan
  • Masa kerja lebih atau sama dengan 9 tahun, tapi kurang dari 15 tahun = upah 5 bulan
Aturan Menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja
  • Cuti tahunan yang belum digunakan dan masih berlaku.
  • Biaya perjalanan pekerja dan keluarga untuk kembali ke tempat asal.
  • Penggantian biaya pengobatan, perumahan, dan perawatan sebesar 15% dari pesangon PHK/UPMK.
  • Hal-hal lain sesuai dengan kontrak kerja perusahaan.

Baca juga: 10 Situs Terbaik untuk Cari Kerja Freelance, Dijamin Aman dan Cuan!

Catat Semua Harta yang Dimiliki

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengatur pesangon PHK adalah menghitung semua harta yang kamu miliki setelah terkena PHK. Harta-harta yang dimaksud adalah tabungan, dana darurat, barang berharga, investasi (bila ada), dan tentunya uang pesangon PHK yang baru saja kamu terima.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sampai kamu mendapat pekerjaan baru. Supaya lebih mudah mengidentifikasikan aset untuk mengatur pesangon PHK, buat daftar aset dan jumlahnya dalam rupiah seperti ini:

No.KeteranganJumlah
1.Tabungan pribadiRpX
2. Dana daruratRpX
Dst. 
TOTALRpX

Dengan mengetahui jumlah aset yang kamu pegang, kamu bisa memperkirakan sampai kapan aset tersebut cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: 10 Profesi Menjanjikan yang Berani Bayar Kamu Gaji Dua Digit

Atur Keuangan untuk Tiga Bulan ke Depan

Menyusun rencana keuangan untuk mengatur pesangon PHK sebaiknya dilakukan dengan cara mengalokasikan dana kebutuhan selama tiga bulan ke depan. Umumnya, karyawan yang terkena PHK akan mendapat pekerjaan baru dalam waktu 1–3 bulan.

Supaya bisa mengatur pesangon PHK dengan bijak, rencana keuangan yang dibuat untuk tiga bulan ke depan sebaiknya tidak melebihi 70% dari total uang pesangon PHK. Angka tersebut termasuk cicilan dan utang, seperti cicilan kartu kredit dan pay later. Kalau ada sisa, kamu bisa alokasikan sebagai dana tabungan dan investasi.

Kamu juga bisa mengatur limit pengeluaran dalam rencana keuangan setelah mendapat pesangon PHK. Misalnya, dalam seminggu kamu mengatur limit Rp1.000.000 untuk dua minggu. Pengeluaran ini termasuk uang transportasi, makan, dan lainnya.

Baca juga: Profesi Langka di Indonesia dengan Prospek Menjanjikan yang Masih Minim Peminat

Bijak Sebelum Melunasi Utang

Meskipun uang pesangon PHK yang diterima terlihat menggiurkan untuk dibelanjakan atau digunakan untuk melunasi utang, kamu harus melakukan pertimbangan dulu sebelum membuat keputusan.

Meskipun utang bisa jadi beban saat kamu tidak memiliki penghasilan tetap untuk sekarang ini, kamu juga harus memperhatikan apakah tabungan sekarang dan uang pesangon PHK cukup jika digunakan untuk melunasi semua utang yang dimiliki.

Pastikan bahwa uangmu cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum menggunakan pesangon PHK untuk melunasi utang.

Itulah beberapa cara yang bisa kamu terapkan untuk mengatur pesangon PHK dengan baik.

Mau cari lowongan kerja terkini? Bergabung ke Girls Beyond Circle sekarang juga!

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond