
Lembur di Akhir Tahun Wajib Dibayar! Simak Aturan Terbarunya di Sini
Tahun 2024 hampir berakhir, dan liburan pun sudah semakin dekat! Menyambut momen tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang mengatur tentang libur nasional dan cuti bersama di akhir tahun bagi perusahaan.
Aturan tersebut menggantikan edaran sebelumnya, yaitu M/3/HK.04/IV/2022 yang terbit pada 14 April. Nah, apa saja yang perlu diketahui para pekerja swasta tentang aturan lembur akhir tahun ini? Yuk, simak selengkapnya!
Baca juga: Kabar Baik! UMP 2025 Naik 6,5%: Apakah Cukup untuk Pekerja?
Isi Aturan Terbaru Upah Lembur di Akhir Tahun
Melansir dari laman resmi Kemnaker, berikut adalah isi dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang libur nasional dan cuti bersama bagi perusahaan di akhir tahun:
1. Pelaksanaan Hari Libur Nasional
- Hari Libur Nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pada hari-hari ini, pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja.
- Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Namun, jika jenis pekerjaan mengharuskan untuk tetap berjalan, pekerja bisa diminta untuk bekerja, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
- Pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional atau resmi, berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, berhak mendapatkan upah lembur.
- Upah Lembur wajib dibayarkan kepada pekerja yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. Pengusaha harus memastikan bahwa hak ini dipenuhi.
2. Pelaksanaan Cuti Bersama
- Cuti Bersama adalah bagian dari cuti tahunan yang diberikan pada waktu tertentu, biasanya di hari-hari libur bersama yang sudah ditetapkan pemerintah.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan, yang disepakati antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Hal ini perlu disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
- Cuti Tahunan Berkurang jika pekerja memilih untuk mengambil cuti pada hari cuti bersama. Hak cuti tahunan pekerja akan dikurangi sesuai dengan hari yang diambil.
- Namun, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka tidak berkurang, dan mereka akan tetap mendapatkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama di perusahaan yang lama telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, pemerintah sedang menghimbau agar aturan baru ini disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait di tingkat daerah, seperti Bupati/Walikota, agar dapat diimplementasikan dengan baik.
Dengan demikian, pekerja yang bekerja di hari libur atau cuti bersama kini memiliki hak yang lebih jelas mengenai upah lembur dan cuti tahunan.
- Cek PDF Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 di sini.
Baca juga: Ketentuan Bonus Akhir Tahun Karyawan Tetap & Kontrak, Cek Cara Hitungnya!
Hukuman Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Lembur Karyawan di Akhir Tahun
Pada akhir tahun, banyak pekerja yang terpaksa bekerja lembur untuk menyelesaikan tugas atau memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Namun, apa yang terjadi jika pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai aturan?
Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dulu, pekerja yang bekerja lembur harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengusaha.
Hal ini dapat dilakukan melalui dokumen fisik atau melalui media digital, dengan daftar pekerja yang bersedia lembur yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Pengusaha juga diwajibkan untuk membuat daftar pelaksanaan lembur yang mencatat nama pekerja dan durasi waktu lembur yang dilakukan.
Apabila pengusaha gagal memenuhi kewajiban membayar upah lembur, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan antara 1 hingga 12 bulan atau denda antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Meskipun tidak ada aturan yang mengatur secara rinci kapan tepatnya upah lembur harus dibayar, hal ini biasanya diatur dalam perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus mencantumkan beberapa hal, termasuk besaran upah dan cara pembayarannya.
Oleh karena itu, pekerja dapat memeriksa kembali perjanjian kerja mereka untuk memastikan kapan dan bagaimana upah lembur seharusnya terjadi.
Selanjutnya, apabila hak kamu untuk mendapatkan uang lembur tertunda lama, maka ini dinamakan perselisihan hak.
Perselisihan hak timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca juga: SKB 3 Menteri Umumkan Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Cek Kalendernya!