Syarat dan Berkas CPNS 2023 yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Daftar, Cek Di Sini!
Pendaftaran seleksi CPNS sebentar lagi akan dibuka, tepatnya tanggal 17 September - 6 Oktober 2023. Bagi kamu yang akan mendaftar, namun belum tahu syarat dan berkas CPNS 2023, sebaiknya cek di sini!
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Ketahui Jadwal, Formasi dan Syaratnya
PERSYARATAN BERKAS CPNS 2023
Dilansir dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, berikut ini adalah berkas tes CPNS 2023 yang perlu kamu persiapkan.
- Ijazah terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
- Surat lamaran (diperoleh dari website instansi yang dituju)
- Kartu Keluarga
- Transkrip nilai
- Tambahan dokumen sesuai instansi yang dilamar
- Surat pernyataan
Untuk berkas CPNS 2023 lulusan SMA/sederajat, sebenarnya sama dengan berkas CPNS 2023 lulusan S1. Namun, beberapa intansi mungkin memerlukan sertifikat ijazah.
Setelah mempersiapkan berkas-berkas CPNS di atas, kamu bisa memindai (scan) semua berkas tersebut. Pastikan semua tulisan dan gambar jelas terbaca, tidak terpotong atau blur. Ukuran dokumen biasanya sekitar 200 KB, usahakan tidak lebih dari itu.
Baca juga: Tes CPNS 2023: Tips & Strategi Agar Lulus, Yuk Simak!
SYARAT DAFTAR CPNS 2023
Sebelum mendaftar CPNS dan mempersiapkan berkasnya, penting untuk mengetahui syarat daftar CPNS 2023 berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu, seperti: dokter, dokter gigi (pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis), dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa (kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor)
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Peserta tidak pernah dipidana penjara dengan waktu 2 tahun atau lebih
- Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dan/atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, anggota kepolisian RI, dan sejenisnya
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Peserta bukan dari anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi
- Peserta hanya diperbolehkan mendaftar 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Akan Diumumkan 16 Agustus Mendatang, Ini Bocorannya!
TATA CARA MENDAFTAR CPNS 2023
Jika kamu sudah mempersiapkan berkas CPNS 2023 dan sesuai dengan persyaratan daftar di atas, sekarang kamu tinggal memahami bagaimana cara mendaftarnya.
Simak langkah-langkah berikut ini.
DAFTAR AKUN
- Kunjungi laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
- Buat akun SSCASN dengan cara melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) nomor HP, dan email yang aktif
- Cek semua data yang dimasukan, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Klik ‘Proses Pendaftaran Akun’ tunggu konfirmasi
- Selesai, kamu bisa 'Login' kembali ke akun yang telah didaftarkan
UPLOAD BERKAS CPNS 2023 KE SSCASN
- Pergi ke akun SSCASN yang telah didaftarkan
- Lengkapi data diri dan upload swafoto
- Klik ‘Selanjutnya’
- Pilih jenis seleksi CPNS
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan
- Upload seluruh berkas persyaratan sesuai dengan ukuran dan format yang telah ditentukan
- Cek semua berkas yang sudah di upload
- Akhiri pendaftaran, kemudian cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Baca juga: Tes Gaya Belajar: Visual, Auditori, atau Kinestetik, Kamu yang Mana?
TIMELINE PENDAFTARAN CPNS
Agar tidak ketinggalan informasi seputar CPNS, sebaiknya ketahui timeline pendaftaran CPNS 2023.
- 17 September - 3 Oktober 2023: Pendaftaran seleksi
- 17 September - 5 Oktober 2023: Seleksi administrasi
- 6 - 9 Oktober 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 10 - 12 Oktober 2023: Masa sanggah
- 10 - 14 Oktober 2023: Jawab sanggah
- 13 - 19 Oktober 2023: Pengumuman pasca sanggah
- 20 - 22 Oktober 2023: Penarikan data final
- 23 - 26 Oktober 2023: Penjadwalan SKD CPNS
- 27 - 30 Oktober 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, & tempat SKD CPNS
- 31 Oktober - 9 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
- 7 - 11 November 2023: Pengolahan nilai SKD CPNS
- 12 - 14 November 2023: Pengumuman hasil SKD CPNS
- 15 - 17 November 2023: Masa sanggah
- 15 - 19 November 2023: Jawab sanggah
- 18 - 22 November 2023: Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah
- 18 - 24 November 2023: Pengumuman pasca sanggah
- 25 - 27 November 2023: Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
- 28 - 30 November 2023: Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
- 1 - 2 Desember 2023: Penarikan data final:
- 3 - 4 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- 5 - 7 Desember 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
- 8 - 14 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS
- 15 - 27 Desember 2023: Integrasi nilai SKD dan SKB
- 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Pengumuman kelulusan
- 5 - 7 Januari 2024: Masa sanggah
- 5 - 11 Januari 2024: Jawab sanggah
- 7 - 12 Januari 2024: Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
- 8 - 14 Januari 2024: Pengumuman kelulusan pasca sanggah
- 15 Januari - 13 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
- 14 Februari - 14 Maret 2024: Usul penetapan NIP CPNS
Bagi kamu yang daftar, pastikan tidak ada informasi yang terlewat seputar syarat dan berkas CPNS 2023. Kalau bisa, kamu bergabung ke dalam komunitas atau grup peserta CPNS di media sosial seperti Telegram atau media sosial lainnya. Semoga berhasil dan sukses selalu!
Gabung komunitas Girls Beyond Circle untuk dapatkan banyak koneksi dan informasi menarik lainnya seputar dunia kerja!
Baca juga: 5 Situs Latihan Psikotes Online Gratis, Jobseekers Wajib Tahu!
Sumber foto: Pexels