PPPK adalah Pegawai ASN yang Terikat dengan Perjanjian Kerja, Apa Tugas dan Syaratnya?
Pernahkah kamu mendengar PPPK atau P3K? PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dalam jabatan tertentu. Sederhananya, mereka adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja, bukan jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
PPPK sendiri memiliki peranan yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di sektor pendidikan formal. Untuk info lebih lengkap mengenai tugas, syarat, hingga gajinya. Simak penjelasannya berikut ini!
Baca juga: Syarat dan Berkas CPNS 2023 yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Daftar, Cek Di Sini!
PPPK ADALAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah sebuah kebijakan pemerintah untuk mempekerjakan pegawai dengan sistem perjanjian kerja selama periode tertentu.
PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat melalui jalur tes CPNS. PPPK pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut tertulis bahwa:
“Pegawai PPPK adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.”
Jadi, singkatnya PPPK diangkat dalam jabatan tertentu oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas yang sesuai dengan Undang-Undang. Mereka termasuk pegawai ASN yang akan menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan.
Tujuan dari adanya PPPK atau P3K adalah membantu pemerintah dengan kemampuan dan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh PNS. Biasanya mereka dipekerjakan di kementerian, rumah sakit, kantor administrasi, sekolah kampus negeri, dan lain sebagainya.
Baca juga: Tes CPNS 2023: Tips & Strategi Agar Lulus, Yuk Simak!
TUGAS PPPK DAN KEWAJIBANNYA
P3K adalah pegawai ASN yang memiliki tugas yang sama dengan ASN lainnya. Mereka akan menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Namun, secara umum tugas ASN tercantum dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal pegawai ASN, yaitu:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh setiap PPPK, kewajiban tersebut antara lain:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan
- Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Baca juga: SKB 3 Menteri Umumkan Cuti Bersama & Hari Libur Nasional 2024, Ada Hari Kejepitnya!
APA SAJA SYARAT MENJADI PPPK?
Sebelumnya, sudah dikatakan bahwa untuk menjadi pegawai P3K adalah harus memenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut tertera pada Undang-Undang No. 49 Tahun 2018, yang berisi:
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun & paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Untuk menjadi PPPK, kamu harus melewati dua tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelaksanaan tesnya akan dilaksanakan setelah tes seleksi CPNS.
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka! Ketahui Jadwal, Formasi dan Syaratnya
GAJI DAN TUNJANGAN PPPK
Berikut adalah besaran gaji PPPK 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Gaji PPPK golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Gaji PPPK golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Gaji PPPK golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Gaji PPPK golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Gaji PPPK golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Gaji PPPK golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Gaji PPPK golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Sementara itu, tunjangan PPPK berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- dan tunjangan lainnya
PPPK adalah pekerjaan yang dapat dipandang sebagai salah satu pekerjaan menjanjikan. Dibandingkan dengan PNS, PPPK biasanya mendapatkan gaji pokok yang lebih besar dibandingkan dengan PNS di angkatan tahun yang sama.
Jika kamu tertarik untuk menjadi PPPK, silakan daftar dari sekarang karena pendaftaran sedang berlangsung sampai tanggal 6 Oktober 2023!
Jangan lewatkan informasi seputar CPNS dan PPPK dengan bergabung ke komunitas Girls Beyond Circle. Gabung di sini sekarang!
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Akan Diumumkan 16 Agustus Mendatang, Ini Bocorannya!
Sumber foto: Dok. Kementerian Perdagangan