Apa itu Masa Sanggah CPNS? Ini Pengertian, Syarat, Tata Cara, Durasi dan Jadwalnya!
Ketika kamu melihat jadwal seleksi CPNS, kamu pasti melihat ada tulisan ‘masa sanggah CPNS’. Lalu, apa sih itu?
Masa sanggah biasanya dilakukan setelah pengumuman hasil, seperti hasil seleksi administrasi, pengumuman hasil SKD, dan pengumuman kelulusan.
Untuk lebih jelasnya, yuk baca selengkapnya di bawah ini!
Baca juga: [TERBARU] Ketahui Jadwal CPNS 2023 Lengkap, Wajib Diketahui Seluruh Peserta!
APA ITU MASA SANGGAH CPNS?
Dilansir dari website SSCASN, masa sanggah CPNS adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan pada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, seperti seleksi administrasi dan seleksi SKB.
Selain itu, di masa ini, instansi juga akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan oleh instansi berupa dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Intinya, masa sanggah dirancang untuk memastikan bahwa proses seleksi CPNS berjalan secara adil dan transparan. Apabila peserta merasa ada ketidaksetaraan atau kesalahan dalam proses seleksi, mereka dapat mengajukan sanggah untuk memperbaiki situasi tersebut.
Pasalnya, kesalahan administrasi bisa saja terjadi selama proses seleksi CPNS, seperti kesalahan penginputan data atau pemindaian dokumen, sehingga masa sanggah memungkinkan peserta untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan semacam itu.
Baca juga: Tes CPNS 2023: Tips & Strategi Agar Lulus, Yuk Simak!
SYARAT SANGGAH CPNS
Jika ada peserta yang merasa keberatan terhadap keputusan instansi setelah pengumuman, mereka dapat mengajukan sanggahan.
Bagi kamu yang ingin melakukan sanggahan CPNS, kamu harus mengikuti syarat sanggah CPNS berikut ini.
- Setiap peserta hanya diperbolehkan mengajukan sanggahan sebanyak 1 (satu) kali selama periode tertentu.
- Alasan harus logis dan valid. Peserta dapat melihat alasan tidak lolos seleksi di halaman Resume Pendaftaran.
- Mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir sanggah yang disertai alasan sanggah serta melampirkan dokumen sebagai BUKTI.
- Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dilakukan pihak instansi, bukan kesalahan pelamar, seperti dokumen atau persyaratan lain yang diajukan saat proses pendaftaran.
- Instansi berhak menerima dan menolak sanggahan peserta.
Baca juga: Syarat dan Berkas CPNS 2023 yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Daftar, Cek Di Sini!
TATA CARA PENGAJUAN SANGGAH
Adapun tata cara pengajuan sanggah yang bisa kamu lakukan, sebagai berikut:
- Buka website SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login akun SSCASN yang telah terdaftar.
- Setelah masuk, isi formulir sanggahan dengan menuliskan kronologi serta menggugah bukti untuk memperkuat sanggahan kamu.
Setelah pengajuan sanggahan, kamu hanya perlu menunggu panitia seleksi mengevaluasi sanggahan. Waktu yang diperlukan paling lambat 7 hari dari hari berakhirnya periode sanggah.
Pantau secara berkala status sanggahan kamu melalui SSCASN, mereka akan memberikan informasi mengenai sanggahan kamu, baik diterima maupun ditolak.
Jika sanggahan kamu diterima, panitia seleksi akan mengambil tindakan seperti mengoreksi kesalahan atau membuat perubahan dalam hasil seleksi.
Baca juga: Daftar CPNS 2023: Perhatikan dan Hindari Hal Ini Saat Login di SSCASN!
DURASI MASA SANGGAH
Bagi kamu yang ingin melakukan sanggahan, durasi masa sanggah hanya berlangsung selama 3 hari.
Durasi masa sanggah ini berlaku juga setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar, ataupun integrasi akhir SKD dan SKB.
Jadi, pastikan untuk cek secara detail, apakah kamu memenuhi syarat untuk disanggah atau tidak jika tidak lolos seleksi.
Baca juga: SKB 3 Menteri Umumkan Cuti Bersama & Hari Libur Nasional 2024, Ada Hari Kejepitnya!
JADWAL MASA SANGGAH CPNS
Berikut adalah jadwal masa sanggah selama proses seleksi CPNS 2023.
SELEKSI ADMINISTRASI
- 17 – 19 Oktober 2023: masa sanggah
- 17 – 21 Oktober 2023: jawab sanggah
- 20 – 26 Oktober 2023: pengumuman pasca sanggah
- 27 – 29 Oktober 2023: penarikan data final
SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)
- 21 – 23 November 2023: masa sanggah
- 21 – 25 November 2023: jawab sanggah
- 24 – 28 November 2023: pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah
- 25 – 30 November 2023: pengumuman pasca sanggah
INTEGRASI HASIL AKHIR & PENGUMUMAN KELULUSAN
- 11 – 13 Januari 2024: masa sanggah
- 11 – 17 Januari 2024: jawab sanggah
- 13 – 18 Januari 2024: pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
- 14 – 20 Januari 2024: pengumuman kelulusan pasca sanggah
Pastikan kamu selalu memantau pengumuman resmi dan informasi yang diberikan panitia selama proses seleksi CPNS agar kamu tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan, seperti masa sanggah CPNS 2023.
Dapatkan informasi ter-update seputar CPNS 2023 dengan bergabung komunitas Girls Beyond Circle!
Baca juga: Tes Gaya Belajar: Visual, Auditori, atau Kinestetik, Kamu yang Mana?
Sumber foto: Muhammad Iqbal/detikcom
Comments
(0 comments)