gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

Link dan Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Wajib Divalidasi Sebelum 31 Desember 2023!

Written by Adila Putri Anisya

Bagi kamu yang memiliki NPWP, sebaiknya ketahui cara menggabungkan NIK dan NPWP yang dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan digunakan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mulai 2024 mendatang sehingga harus di validasi,

Menurut CNBC Indonesia, jika pemilik NPWP tidak melakukan validasi, maka kemungkinan akan sulit mengakses layanan perpajakan, misalnya ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Himbauan ini telah disepakati dalam kebijakan UU Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Menurut kebijakan tersebut, wajib pajak perlu melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023.

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Masih Aktif Bekerja

APA TUJUAN PENGGABUNGAN NIK DAN NPWP?

Dilansir dari Berita Satu, tujuan utama penggabungan NIK dan NPWP yakni agar administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien. 

Penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi layanan Coera Tax Administration System (CTAS) atau pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP) yang akan diluncurkan tahun 2024 mendatang.

Jadi, jika kamu telah melakukan pemadanan, kamu cukup menghafal angka NIK saja, sehingga proses administrasi lebih mudah.

Baca juga: Mengenal Beasiswa KJMU: Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, Kapan Buka dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

CARA MENGGABUNGKAN NIK DAN NPWP

Cara gabungkan NIK dan NPWP sangat mudah dan cepat, kamu bisa melakukannya sendiri. Sebelum validasi NIK, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu, KTP (Kartu Tanda Penduduk, KK (Kartu Keluarga), dan EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk jaga-jaga jika lupa akun.

Setelah siap semua, berikut adalah cara validasi NIK dan NPWP yang dilansir langsung dari YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

  • Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id/ lalu tekan “Login”.
  • Login di laman DJP menggunakan nomor NIK (yang tertera di KTP) lalu gunakan kata sandi yang sesuai dan masukan kode keamanan yang tersedia.
  • Jika sudah masuk, akan muncul dashboard profil.
  • Klik menu profil pada dashboard.
  • Setelah terbuka, akan muncul status “Perlu Dikonfirmasi” artinya kamu harus melakukan validasi NIK.
  • Masukan NIK pada kolom NIK/NPWP16, kemudian klik “Validasi”.
  • Klik “Ubah Profil”.

Apabila kamu ingin menguji keberhasilan validasi, cobalah log out dari DJP Online, kemudian log in kembali dengan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya. Jika berhasil, “Status Validitas Data Utama” pada menu berubah statusnya jadi “Valid” (warna hijau), yang artinya sudah terintegrasi.

Baca juga: Jobseeker Wajib Tahu, Kartu Kuning (AK1) Bisa Bantu Kamu Cari kerja, Ini Cara Membuatnya!

CARA MENDAPATKAN EFIN SECARA ONLINE

Bagi kamu yang belum memiliki akun DJP online, maka harus melakukan registrasi terlebih dahulu, karena untuk daftar membutuhkan nomor EFIN yang merupakan nomor identitas pajak online. Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Berikut langkahnya:

  • Unduh formulir permohonan EFIN melalui website pajak.go.id atau klik https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Isi formulir permohonan EFIN pastikan isi kolom email dengan alamat yang aktif karena kode Efin akan dikirim melalui email.
  • Ambil foto formulir EFIN dengan selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli
  • Kirimkan permohonan EFIN melalui email kepada KPP yang terdaftar. Sertakan formulir permohonan EFIN dan selfie sebagai lampiran dengan subjek “Permohonan EFIN”.
  • Tunggu proses aktivitas EFIN oleh Direktorat Jenderal Pajak selama 1x24 jam.
  • Setelah mendapatkan email kode EFIN dari DJP, lakukan aktivitas melalui laman DJP online, lalu klik “Daftar Disini” masukan NPWP, EFIN dan kode keamanan. Lalu, klik “verifikasi”.

Catatan:

Jika kamu sudah memiliki nomor EFIN, namun lupa, silakan hubungi melalui DM Twitter/X resmi @kring_pajak.

Itu dia cara menggabungkan NIK dan NPWP melalui DJP online, sangat mudah bukan? Tak sampai 5 menit, maka NPWP sudah terintegrasi dengan NIK. Pastikan melakukan validasi/pemadanan sebelum tanggal 31 Desember 2024 ya!

Kalau masih bingung tentang cara integrasi NIK dan NPWP, kamu bisa diskusi bersama dengan teman-teman Girls Beyond Circle. Yuk, gabung!

Baca juga: Dipakai Rekruter untuk Screening Kandidat, Ini Cara Mengecek BI Checking! 

Sumber foto: Detik.com