gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

[TERBARU] Besaran UMP Terbaru 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Mana yang Tertinggi?

Written by Adila Putri Anisya

Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) selalu dinanti-nantikan oleh pekerja. Kabar baiknya, pemerintah Indonesia telah mengumumkan UMP terbaru 2024 untuk 38 provinsi di Indonesia. 

Naiknya UMP di seluruh Provinsi Indonesia ini, didasari dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lalu, berapa sih UMP 2024 terbaru? Cek infonya di bawah ini ya!

Baca juga: Tak Hanya UMP Jakarta 2024 yang Naik, 5 Daerah Ini Juga Lho!

DAFTAR UMP TERBARU 2024 DI SELURUH PROVINSI INDONESIA

Besaran UMP 2024 sangat bervariasi, di 38 provinsi Indonesia UMP DKI 2024 terbaru, disebut paling tinggi. Sementara itu, tercatat dua provinsi yang masih belum mengumumkan UMP 2024 yaitu UMP di Kalimantan Tengah dan Maluku.

Kemudian, wilayah Papua yaitu Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, besaran UMP-nya sama dengan di Papua.

Berikut adalah rincian UMP 2024 di seluruh provinsi Indonesia.

  1. Maluku Utara, naik (7,50%), dari Rp2,98 juta menjadi Rp3,20 juta. 
  2. DI Yogyakarta, naik (7,27%), dari Rp1,98 juta menjadi Rp2,13 juta.
  3. Jawa Timur, naik (6,13%), dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,17 juta. 
  4. Sulawesi Tengah, naik (5,28%), dari Rp2,60 juta menjadi Rp2,74 juta. 
  5. Kalimantan Timur, naik (4,98%), dari Rp3,20 juta menjadi Rp3,36 juta. 
  6. Sulawesi Tenggara, naik (4,60%), dari Rp2,76 juta menjadi Rp2,89 juta. 
  7. Kalimantan Selatan, naik (4,22%), dari Rp3,15 juta menjadi Rp3,28 juta. 
  8. Papua Tengah, naik (4,13%), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta. 
  9. Bangka Belitung, naik (4,04%), dari Rp3,50 juta menjadi Rp3,64 juta. 
  10. Jawa Tengah, naik (4,02%), dari Rp1,96 juta menjadi Rp2,04 juta. 
  11. DKI Jakarta, naik (3,80%), dari Rp4,90 juta menjadi Rp5,07 juta.
  12. Kepulauan Riau, naik (3,76%), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,40 juta.
  13. Bali, naik (3,68%), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta. 
  14. Sumatera Utara, naik (3,67%), dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta. 
  15. Kalimantan Barat, naik (3,60%), dari Rp2,61 juta menjadi Rp2,70 juta. 
  16. Jawa Barat, naik (3,57%), dari Rp1,99 juta menjadi Rp2,06 juta. 
  17. Papua Barat, naik (3,38%), dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,39 juta. 
  18. Bengkulu, naik (3,38%), dari Rp2,42 juta menjadi Rp2,51 juta. 
  19. Riau, naik (3,20%), dari Rp3,19 juta menjadi Rp3,29 juta. 
  20. Jambi, naik (3,20%), dari Rp2,94 juta menjadi Rp3,04 juta. 
  21. Lampung, naik (3,16%), dari Rp2,63 juta menjadi Rp2,72 juta. 
  22. Nusa Tenggara Barat, naik (3,06%), dari Rp2,37 juta menjadi Rp2,44 juta. 
  23. Nusa Tenggara Timur, naik (2,96%), dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,19 juta. 
  24. Sumatera Barat, naik (2,74 %), dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta. 
  25. Banten, naik (2,50%), dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,73 juta. 
  26. Sulawesi Utara, naik (1,67%), dari Rp3,49 juta menjadi Rp3,55 juta. 
  27. Sumatera Selatan, naik (1,55%), dari Rp3,40 juta menjadi Rp3,46 juta. 
  28. Sulawesi Barat, naik (1,50%), dari Rp2,87 juta menjadi Rp2,91 juta. 
  29. Sulawesi Selatan, naik (1,45%), dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,43 juta. 
  30. Aceh, naik (1,38 %), dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta. 
  31. Gorontalo, naik (1,19%), dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,03 juta. 
  32. Kalimantan Utara, naik (3,38%), dari Rp3,25 juta menjadi Rp3,36 juta. 
  33. Kalimantan Tengah, belum diumumkan kenaikannya, baru diketahui Rp3,25.
  34. Maluku, belum diketahui kenaikannya, baru diketahui Rp2,81 juta.
  35. Papua, naik (4,14 %), dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta. 
  36. Papua Barat Daya, belum diumumkan kenaikannya.
  37. Papua Pegunungan, belum diumumkan kenaikannya.
  38. Papua Selatan, belum diumumkan kenaikannya.

Baca juga: Top 5 Perusahaan BUMN dengan Gaji Tinggi, Ada yang Mencapai 112 Juta! 

CATATAN TENTANG KENAIKAN UMP TERBARU 2024

Dilansir dari CNBC Indonesia, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyampaikan bahwa rumus kenaikan upah 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dengan rumus kenaikan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE) dan indeksi tetrntu (alpha).

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 26 ayat (4) formula perhitungan upah minimum 2024, adalah (upah minimum tahun berjalan + dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan).

Sementara itu, nilai penyesuaian UMP terbaru 2024 dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu (α)) dalam rentang 0,1 - 0,3, kemudian dikali (X) dengan upah minimum tahun berjalan.

Ida Fauziyah juga menyebutkan, pihak yang berkewenangan memutuskan berapa nilai indeks atau alpha yang digunakan adalah masing-masing Depenas di setiap provinsi.

Gabung Girls Beyond Circle dan dapatkan kabar ter-update di Indonesia!

Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]

Sumber foto: Pexels