gagal menampilkan data

Article

Dapatkan Subsidi dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan!

Written by Adila Putri Anisya

Kabar baik untuk buruh/pekerja yang membutuhkan subsidi upah dari pemerintah. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia membuka kembali membuka program BSU BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan senilai Rp600 ribu dari pemerintah bagi para pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam kriteria penerima BSU ketenagakerjaan, cek syaratnya berikut ini!

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Masih Aktif Bekerja

SYARAT PENERIMA BSU BPJS KETENAGAKERJAAN

Pemerintah menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Ketenagakerjaan. 

Dilansir dari laman resmi BSU Kemnaker, calon penerima BSU harus lolos verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut adalah syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan aparatur negara, seperti Polisi, TNI, ASN (PNS dan PPPK).
  • Belum menerima program kartu pra kerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Cara Lolos Kartu Prakerja, Siap-Siap Gelombang 62 Awal Oktober!

CARA CEK PENERIMA BSU BPJS KETENAGAKERJAAN MELALUI BERBAGAI PLATFORM

Terdapat empat cara untuk mengecek penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui situs resmi kemnaker, situs resmi BPJS, aplikasi Jamsostek Mobile dan Pospay di smartphone.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

CARA CEK MELALUI SITUS RESMI KEMNAKER

Pertama, kamu bisa buka melalui situs resmi kemnaker dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs resmi kemnaker, https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Lakukan pendaftaran https://account.kemnaker.go.id/register.
  • Lengkapi pendaftaran akun, kemudian lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone kamu.
  • Jika sudah buat akun, silakan login ke akun kamu
  • Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan hingga tipe lokasi
  • Cek pemberitahuan.

Jika statusnya terdaftar, artinya kamu mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU Jika tidak terdaftar, artinya kamu belum berhak menerima BSU.

CARA CEK MELALUI APLIKASI BSU BPJS KETENAGAKERJAAN

Kedua, silakan cek melalui aplikasi BSU Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka aplikasi cek BSU Ketenagakerjaan atau klik link berikut https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  • Jika sudah, masukan NIK, nama lengkap, tanggal lahir sesuai KTP.
  • Ceklis kode, kemudian klik “Lanjutkan”.
  • Jika sudah, maka akan muncul status penerima/bukan penerima.

CARA CEK MELALUI APLIKASI JAMSOSTEK MOBILE

Ketiga, kamu bisa mengeceknya melalui aplikasi Jamsostek Mobile yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut langkahnya:

  • Unduh dan pasang aplikasi Jamsostek.
  • Buka aplikasi, kemudian buat akun dengan mengisi informasi data yang diperlukan.
  • Setelah akun dibuat, masukan NIK dan nomor handphone yang terdaftar.
  • Klik “Cek Penerima” dan status penerima BSU akan muncul.

CARA CEK MELALUI APLIKASI POSPAY

Keempat, kamu bisa menggunakan aplikasi PosPay yang bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Berikut langkahnya:

  • Unduh dan pasang aplikasi PosPay.
  • Buka aplikasi, kemudian buat akun dengan mengisi informasi data yang diperlukan.
  • Pilih menu BSU, masukkan NIK dan nomor handphone kamu yang terdaftar.
  • Klik “Cek Penerima” untuk melihat informasi penerimaan BSU.

Baca juga: Jobseeker Wajib Tahu, Kartu Kuning (AK1) Bisa Bantu Kamu Cari kerja, Ini Cara Membuatnya

CATATAN

Sebagai informasi, program BSU dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan lanjutan dari bantuan COVID-19 pada tahun 2020-2021 yang saat itu bertujuan untuk mengatasi dampak pandemi yang menurunkan perekonomian pekerja.

Kemudian, di tahun 2022 pemerintah melanjutkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji yang bertujuan untuk membantu menghadapi kenaikan harga BBM dan dilanjutkan hingga sekarang. 

Jadi, apabila kamu ingin mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, pastikan memenuhi kriteria di atas ya!

Baca juga: Jangan Pasrah Dulu, Ini 4 Langkah untuk Hadapi Layoff!

Dapatkan informasi ter up-to-date lainnya seputar dunia kerja dengan bergabung ke komunitas Girls Beyond Circle!

Sumber foto: Detikcom

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond