Kenali 4 Macam Kontrak Kerja Karyawan, Fresh Graduate Wajib Paham!
Kontrak kerja karyawan perlu dipahami oleh fresh graduate, pasalnya kontrak kerja memiliki berbagai jenis yang memiliki kebijakan berbeda-beda.
Pilihan jenis kontrak ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebutuhan perusahaan, jenis pekerjaan, dan fleksibilitas yang diinginkan oleh karyawan. Selain itu, peraturan hukum setempat juga dapat memengaruhi jenis kontrak yang dapat digunakan oleh perusahaan.
Lalu, ada apa saja sih jenis kontrak kerja? Simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: Dapat Offering Letter? Wajib Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan!
APA ITU KONTRAK KERJA?
Kontrak kerja adalah perjanjian antara karyawan dan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban keduanya.
Kontrak kerja ini berguna untuk melindungi kedua belah pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
Bagi seorang fresh graduate yang baru memasuki dunia kerja, pemahaman tentang kontrak kerja sangatlah penting agar mereka dapat melindungi hak-haknya dan menjaga keamanan karir mereka.
Baca juga: 6 Tips Cepat Dapat Kerja untuk Fresh Graduates, Wajib Tahu!
4 MACAM JENIS KONTRAK KERJA KARYAWAN
Ada empat macam kontrak kerja karyawan yang umum ditemui di dunia kerja. Mari kita bahas satu per satu berikut ini.
KONTRAK PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah jenis kontrak kerja yang tidak memiliki batas waktu yang tetap.
Dalam kontrak ini, perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bekerja tanpa ada batasan waktu tertentu.
Kontrak kerja ini akan tetap berlaku hingga salah satu pihak mengakhiri kontrak tersebut. Biasanya kontrak kerja jugs disampaikan secara lisan, dan perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja kepada yang pekerja yang bersangkutan.
Kontrak kerja waktu tidak tertentu ini cocok untuk fresh graduate yang ingin memiliki kestabilan karir dalam jangka waktu yang panjang.
KONTRAK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Perjanjian Kontrak Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah jenis kontrak kerja yang memiliki batas waktu yang jelas.
Biasanya kontrak ini memiliki masa berlaku antara 1 hingga 3 tahun. Dalam kontrak ini, perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu, namun tidak menjamin adanya perpanjangan kontrak setelah masa berlaku habis.
Berbeda dengan PKWTT, PKWT harus dituliskan dan didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan, dan biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu paling lama, yaitu lima tahun.
Jadi, jika kontrak kerja belum selesai, tapi kontrak kerja sudah berakhir, maka karyawan dapat melakukan perpanjangan kontrak yang tidak lebih dari lima tahun.
Kontrak kerja waktu tertentu ini cocok untuk fresh graduate yang ingin mencoba pengalaman kerja di suatu perusahaan sebelum memutuskan untuk bekerja di sana dalam jangka waktu yang lebih lama.
OUTSOURCING
Kamu pernah mendapatkan tawaran kerja outsourcing? Itu artinya kamu dipekerjakan oleh pihak ketiga yang bermitra dengan pemberi kerja.
Pemberi kerja mengalihkan tanggung jawab tertentu seperti proses operasional, kepada mitra outsourcing dengan berbagai tujuan, seperti meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, atau meningkatkan kualitas layanan.
Perjanjian kontrak kerja karyawan outsourcing bisa berbeda-beda, yakni dapat berupa PKWTT maupun PKWT. Bagi karyawan, outsourcing memang kurang menguntungkan karena tidak adanya jenjang karier.
KONTRAK KERJA PARUH WAKTU (PART TIME)
Kontrak kerja paruh waktu atau part time diberikan kepada pekerja yang bersedia melakukan pekerjaan yang biasanya kurang dari 35 jam per minggu.
Secara umum, surat kontrak kerja karyawan ini memiliki jadwal yang fleksibilitas mengenai jadwal mingguan dan tingkat gaji.
Biasanya pekerjaan part time diincar oleh mahasiswa atau pelajar yang ingin mendapatkan uang tambahan.
Karyawan part time, tidak mendapatkan benefit, seperti asuransi, gaji tetap, dan semua tunjang yang umumnya diperuntukkan bagi karyawan penuh waktu (full time). Hal ini juga berlaku pada kontrak karyawan freelance di suatu perusahaan.
Baca juga: Ada 5 Pekerjaan Freelance Online Kekinian Supaya Weekend Tetap Produktif
CATATAN
Dalam memahami kontrak kerja, calon karyawan perlu memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, mereka harus membaca dengan seksama seluruh isi kontrak kerja dan pastikan memahami setiap poin yang ada. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan.
Kedua, perhatikan juga mengenai hak dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja tersebut. Calon karyawan perlu memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dan kewajiban yang harus mereka penuhi sudah jelas.
Ketiga, calon karyawan harus memperhatikan mengenai durasi kontrak kerja. Apakah kontrak tersebut berlaku dalam jangka waktu tertentu atau tidak tertentu. Hal ini akan memengaruhi kestabilan karier mereka di masa depan.
Terakhir, calon karyawan juga perlu memperhatikan mengenai perpanjangan kontrak. Apakah ada kemungkinan perpanjangan kontrak kerja karyawan setelah masa berlaku habis atau tidak. Jika ada kemungkinan perpanjangan, kamu perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
Yuk, gabung komunitas Girls Beyond Circle untuk diskusi bareng tentang informasi dan tips seputar pekerjaan. Klik di sini untuk gabung!
Baca juga: Fresh Graduate, Ini Cara Supaya CV Kamu Nggak Kosong Melompong dan Dilirik Perusahaan!
Sumber foto: Pexels
Comments
(0 comments)