Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Proses Seleksi, Masa Kerja, hingga Jenjang Karier!
Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terbagi menjadi dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Memangnya, apa perbedaan PNS dan PPPK?
Meski keduanya memiliki fungsi dan peranan serupa, sama-sama bekerja untuk negara dan bekerja di instansi pemerintah, namun keduanya memiliki perbedaan status, hak, dan manajemen yang berbeda.
Sebelum mendaftar ASN, simak perbedaan antara PNS dan PPPK berikut ini!
Baca juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Info Pentingnya di Sini!
PERBEDAAN PNS DAN PPPK
CPNS 2024 akan segera dibuka pada awal tahun. Bagi kamu yang berencana mendaftar ASN, namun masih bingung antara PNS atau PPPK (P3K), sebaiknya pahami perbedaannya di bawah ini.
JABATAN
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) dan keputusan Menteri PAN-RB Nomor 76/2022, jabatan P3K tidak dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, mereka tidak memiliki hak menempati jabatan struktural.
Sementara itu, PNS dapat menduduki semua jabatan di pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II yang menempati jabatan struktural maupun fungsional.
STATUS KEPEGAWAIAN
Melalui UU Nomor 5 tahun 2014, status PNS dan PPPK berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat untuk pegawai tetap oleh Pejabatan Pembina Kepegawaian dengan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara, PPPK status kepegawaiannya berupa perjanjian kerja (kontrak) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
PPPK bertujuan untuk membantu kinerja pemerintah yang mana tidak dimiliki pegawai PNS. Dalam artian, P3K dianggap mampu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan keahlian khusus.
PROSES SELEKSI
Adapun perbedaan tes CPNS dan PPPK. Proses seleksi PNS terbilang lebih ketat, pelamar harus mengikuti berbagai seleksi mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berbeda dengan CPNS, PPPK menjalani tes langsung oleh instansi pemerintah, seperti seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi sosial kultural, hingga wawancara.
Selain itu, waktu seleksi CPNS dan PPPK berbeda. Tes CPNS lebih dulu dilakukan, sementara PPPK dilakukan setelah seleksi CPNS.
HAK KEPEGAWAIAN
Melalui perundang-undangan ASN, baik PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama. Namun, mereka memiliki hak yang berbeda. Hal ini dikarenakan mereka memiliki perbedaan dalam status kepegawaian.
PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, jaminan pensiun/hari tua, hingga pengembangan kompetensi. Sementara, PPPK mendapatkan hak lebih sedikit, yaitu gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi saja.
Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, PNS dan P3K diatur dalam pernyataan seperti berikut:
- Pengembangan kompetensi untuk PNS dilaksanakan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
- Pengembangan kompetensi untuk PPPK dilaksanakan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
MASA KERJA
Perbedaan PNS dan PPPK selanjutnya adalah masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja lebih panjang karena bukan terikat kontrak. PNS memiliki masa kerja hingga pensiun, yakni usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, dan usia 60 tahun bagi PJT.
PPPK yang memiliki status berbeda, tidak mendapatkan hak pensiun tersebut, sehingga masa kerjanya disesuaikan oleh surat perjanjian kontrak yang telah disepakati instansi, di mana paling singkat 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
JENJANG KARIER
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, PPPK tidak dapat menjabat posisi struktural, alias mereka hanya bisa menempati posisi fungsional. Berbeda dengan PNS yang akan menempati seluruh posisi ASN.
Menjadi seorang PPPK tidak perlu memulai karier dari bawah, seperti halnya pegawai PNS. PPPK dapat menjadi pimpinan tinggi, secara pemilihan langsung maupun pengangkatan jabatan.
GAJI
Bedanya CPNS dan PPPK yang terakhir adalah dalam segi gaji. Bukan berbeda tentang komponen dan rinciannya, tetapi berbeda dalam landasan hukum yang mengatur.
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Sedangkan besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2023.
Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]
APAKAH PPPK BISA MENJADI PNS?
PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS. Pernyataan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja.
Namun, apabila PPPK ingin menjadi PNS, mereka harus dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan instansi dengan ketersediaan formasi.
Selayaknya, pelamar CPNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi CPNS dan bersaing dengan pelamar lainnya untuk bisa menjadi PNS.
Meski demikian, dilansir dari Kompas, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, menganjurkan agar seseorang yang sudah diangkat jadi PPPK tidak melamar CPNS. Jika mereka lolos seleksi CPNS, maka harus mengajukan pemberhentian kerja (resign) ke instansi tempatnya bekerja. Permohonan resign ini bisa diterima atau ditunda.
Itu dia perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kamu ketahui. Pastikan untuk melihat syarat, ketentuan dan kebijakan kedua posisi ASN tersebut sebelum mendaftar ya!
Mau tahu informasi lebih banyak seputar PNS dan PPPK, gabung komunitas Girls Beyond Circle sekarang!
Baca juga: PPPK adalah Pegawai ASN yang Terikat dengan Perjanjian Kerja, Apa Tugas dan Syaratnya?
Sumber foto: Detik Finance
Comments
(0 comments)