gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!

Written by Adila Putri Anisya

Setelah pertimbangan dan diskusi panjang pada akhir tahun lalu, kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 sudah mulai diterapkan per 1 Januari 2024.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji lebih tinggi daripada tahun sebelumnya dengan kenaikan 8%.

Kenaikan gaji ASN ini telah disahkan dalam UU APBN 2023 pada September 2023, dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp52 triliun.

Melansir dari Detikcom, saat ini aturan kenaikan gaji ASN masih dirampungkan pemerintah, sementara itu gaji untuk PPPK (P3K) akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.


Baca juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Proses Seleksi, Masa Kerja, hingga Jenjang Karier!

TABEL GAJI PNS DAN PPPK 2024 UNTUK SEMUA GOLONGAN

Berapakah gaji ASN setelah kenaikan 8%? Lalu, apakah gaji PNS dan PPPK sama? Untuk lebih jelasnya, simak berapa besar gaji PPPK dan PNS melalui rincian tabel berikut!

TABEL GAJI PNS 2024

GolonganBesaran Gaji
Golongan IGolongan Ia:
 Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib:
Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic:
Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id:
Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Golongan IIGolongan IIa:
Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb:
Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc:
Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId:
Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Golongan IIIGolongan IIIa:
Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb:
Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc:
Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId:
Rp3.154.464 - Rp5.180.760


Golongan IV


Golongan IVa:
Rp3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb:
Rp3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc:
Rp3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd:
Rp3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe:
Rp3.880.548 - Rp 6.373.296

TABEL GAJI PPPK 2024

GolonganBesaran Gaji
Golongan IRp1.938.276 - Rp2.901.096
Golongan IIRp2.117.016 - Rp3.071.412
Golongan IIIRp2.206.656 - Rp3.201.336
Golongan IVRp2.299.860 - Rp3.336.768
Golongan VRp2.511.648 - Rp4.190.076
Golongan VIRp2.742.876 - Rp4.367.314
Golongan VIIRp2.858.976 - Rp4.552.092
Golongan VIIIRp2.979.828 - Rp4.744.548
Golongan IXRp3.203.820 - Rp5.261.760
Golongan XRp3.339.252 - Rp5.484.240
Golongan XIRp3.339.252 - Rp5.484.240
Golongan XIIRp3.627.720 - Rp5.958.144
Golongan XIIIRp3.781.188 - Rp6.210.108
Golongan XIVRp3.941.136 - Rp6.472.764
Golongan XVRp4.107.780 - Rp6.746.652
Golongan XVIRp4.281.660 - Rp7.031.988
Golongan XVIIRp4.462.776 - Rp7.329.420

Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]

KAPAN GAJI PNS DAN PPPK 2024 CAIR?

Melansir dari Liputan6, Abdullah Azwar Anas selaku Menpan-RB menjamin kenaikan gaji ASN mulai berlaku per Januari 2024. Namun, saat ini masih menunggu penerbitan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Anas, pemerintah masih menunggu Kementerian Keuangan untuk merampung kebijakan tersebut.

Sementara itu, dilansir dari Ayo Bandung, pihak Kemenkeu sudah memberikan bocoran mengenai PP terbaru akan dirampung pada akhir bulan Januari. Kenaikan gaji 8% dan 12% untuk PNS, PPPK, TNI, Polri serta pensiunan 2024 sudah bisa dibayarkan mulai 1 Februari. 

Jadi, pembayaran tambahan gaji bulanan Januari, akan dibayarkan secara rapel. Namun, kemenkeu juga menyampaikan bahwa pembayaran bisa saja tidak di bulan Februari, ini karena PP membutuhkan berbagai proses untuk diselesaikan, seperti administrasi dan perizinan.

Sri Mulyani juga menegaskan, kenaikan gaji para ASN dan pensiunan 2024, rencanakan dibayarkan rapel selama 3 bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2024, sehingga kemungkinan rapel ini akan dibayarkan pada bulan April 2024 bersamaan dengan pencairan gaji di bulan April.

Dapatkan informasi seputar perkembangan berita gaji PNS dan PPPK 2024 dengan gabung Girls Beyond Circle!


Baca juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Info Pentingnya di Sini!

Sumber foto: Detikcom