Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Ada Lima Jenis Surat yang Perlu Dipahami!
Pada tanggal 14 Februari, seluruh warga Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun akan melaksanakan Pemilu. Bagi kamu yang baru pertama kali, sebaiknya memahami tata cara mencoblos untuk Pemilu 2024.
Dengan mengetahui tata cara yang benar, kamu dapat memastikan bahwa proses pencoblosan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga hasilnya akan dianggap sah.
Berikut adalah tata cara mencoblos yang benar di TPS Pemilu 2024!
Baca juga: [Terbaru] Segini Gaji Pengawas TPS 2024 dan Tugas yang Dikerjakannya!
DOKUMEN YANG WAJIB DIBAWA KE TPS SAAT PEMILU
Sebelum mengulas cara mencoblos surat suara, penting bagi kamu untuk memastikan pemahaman terhadap persyaratan dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat mengunjungi TPS, pastikan kamu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta formulir Model C Pemberitahuan (Model C-6).
Formulir Model C-6 Pemilu adalah surat undangan yang diberikan kepada pemilih sebagai persyaratan untuk mencoblos di TPS.
Dokumen ini berisikan informasi mengenai nama pemilih dan status pendaftaran pemilih. Umumnya, formulir ini diserahkan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Kedua dokumen persyaratan ini, nantinya diserahkan kepada petugas KPPS yang berada di lokasi TPS.
Baca juga: Apa itu KPPS Pemilu 2024? Simak Syarat, Tugas, Gaji, dan Cara Daftarnya!
CARA MENCOBLOS DI TPS PEMILU 2024
Dalam memilih Presiden, Indonesia memiliki aturan tersendiri yakni dengan ‘mencoblos’ surat suara. Adapun ketentuan pemilihan suara Presiden berdasarkan pasal 353 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden”
Dilansir dari laman resmi KPU, berikut adalah cara mencoblos pemilu 2024:
- Datang Ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat.
- Menyerahkan Surat Pemberitahuan (C-6) dan e-KTP kepada petugas KPPS.
- Pemilih akan diarahkan petugas ke dalam bilik suara yang telah disediakan.
- Saat di bilik suara, pemilih dipersilahkan mencoblos surat suara dengan menggunakan paku yang telah tersedia.
- Coblos calon presiden sebanyak satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pada surat suara.
- Coblos anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kab/Kota pada nomor, nama atau foto sebanyak satu kali.
- Coblos anggota DPD pada nomor, nama, atau foto calon DPD sebanyak satu kali.
- Jika surat suara telah dicoblos, lipatlah sesuai petunjuk dan masukkan ke dalam kotak suara.
- Sebelum meninggalkan TPS, celuplah salah satu jari tanganmu ke dalam tinta sebagai tanda bahwa kamu telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Banyak Libur! Yuk, Cek Tanggal Merah Februari 2024!
5 JENIS SURAT SUARA PEMILU 2024
Setelah tahu cara mencoblos, saatnya memahami 5 jenis surat suara, berikut adalah keterangan gambarnya:
- Warna abu-abu: Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Warna kuning: Surat suara untuk pemilihan anggota DPR.
- Warna merah: Surat suara untuk pemilihan anggota DPD.
- Warna biru: Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi.
- Warna hijau: Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten.
Baca juga: Deretan Event di Februari 2024, Cek Sekarang Sebelum Ketinggalan!
KAPAN WAKTU PEMUNGUTAN SUARA PEMILU 2024?
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dimulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya paling lambat 1 jam sebelum penutupan pemungutan suara.
Pastikan surat suara dimasukan dalam keadaan yang baik, yang artinya tidak memuat tanda/coretan, robek, dan rusak. Surat suara hanya dicoblos menggunakan paku atau alat yang tersedia, tidak dengan alat lainnya (co: rokok atau api).
Demikian cara mencoblos surat suara untuk Pemilu 2024. Dengan memahami langkah-langkah di atas, pemilih dapat menghindari kebingungan atau kesalahan saat berada di TPS, sehingga dapat mencoblos dengan lancar dan tepat.
Dapatkan informasi penting lainnya seputar Pemilu 2024 dengan diskusi bersama komunitas Girls Beyond Circle!
Baca juga: [RESMI] Cek Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama di Sini!
Sumber foto: Detikcom
Comments
(0 comments)