gagal menampilkan data

Article

Lumayan! Ternyata Segini Total Gaji Polisi Plus Tunjangan Setelah Naik 8% di 2024

Written by Adila Putri Anisya

Apakah kamu memiliki cita-cita untuk menjadi seorang polisi atau tengah berupaya untuk meraih posisi tersebut? Jika ya, kamu harus tahu total gaji polisi plus tunjangan 2024 di Indonesia.

Berdasarkan informasi terbaru, gaji anggota Polri mengalami kenaikan pada tahun 2024. Seperti yang dilaporkan oleh CNN Indonesia, Presiden Jokowi secara resmi meningkatkan gaji anggota Polisi sebesar 8% mulai tanggal 1 Januari 2024. 

Kenaikan gaji ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan mulai berlaku sejak tanggal 26 Januari 2024.

Penasaran berapa gaji Polisi di Indonesia serta tunjangannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!

GAJI POKOK POLISI 2024

Perlu diketahui, bahwa gaji dan tunjangan polisi dibagi berdasarkan pangkat/golongan. Gaji pokok mereka umumnya kecil, namun tunjangan yang didapatkan cukup besar, sehingga total gaji polisi plus tunjangan bisa mencapai belasan juta rupiah.

Berikut adalah besaran gaji pokok polisi terbaru 2024 setelah naik 8% berdasarkan golongannya masing-masing!

GOLONGAN I (TAMTAMA)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1,7 juta – Rp2,7 juta
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1,8 juta – Rp2,8 juta
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1,8 juta – Rp2,9 juta
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1,9 juta – Rp3 juta
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2 juta – Rp3,1 juta
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2 juta – Rp3,2 juta

GOLONGAN II (BINTARA)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2,2 juta – Rp3,7 juta
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2,3 juta – Rp3,8 juta
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2,4 juta – Rp4 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2,5 juta – Rp4,2 juta
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2,6 juta – Rp4,3 juta

GOLONGAN III (PERWIRA PERTAMA)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3 juta – Rp5 juta
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3,1 juta – Rp5,1 juta

GOLONGAN IV (PERWIRA MENENGAH)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3,2 juta – Rp5,3 juta
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3,3 juta – Rp5,4 juta
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3,4 juta – Rp5,6 juta

GOLONGAN IV (PERWIRA TINGGI)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3,5 juta – Rp5,8 juta
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3,6 juta – Rp6 juta
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5,4 juta – Rp6,2 juta
  • Jenderal Polisi: Rp5,6 juta – Rp6,4 juta

Baca juga: Waspada, Ini 6 Pekerjaan di Indonesia yang Beresiko Tinggi!

TUNJANGAN POLISI SESUAI PANGKAT

Sebagai seorang aparatur negara, Polisi tidak hanya menerima gaji, tetapi juga mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima setiap pangkat Polisi bervariasi, di mana semakin tinggi pangkatnya, semakin besar pula tunjangannya.

TUNJANGAN KINERJA

Besaran tunjangan Polisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah rincian tunjangan Polisi 2024:

  • Kelas jabatan 1 = Rp1,96 juta
  • Kelas jabatan 2 = Rp2,08 juta
  • Kelas jabatan 3 = Rp2,21 juta
  • Kelas jabatan 4 = Rp2,35 juta
  • Kelas jabatan 5 = Rp2,49 juta
  • Kelas jabatan 6 = Rp2,70 juta
  • Kelas jabatan 7 = Rp2,92 juta
  • Kelas jabatan 8 = Rp3,31 juta
  • Kelas jabatan 9 = Rp3,78 juta
  • Kelas jabatan 10= Rp4,55 juta
  • Kelas jabatan 11 = Rp5,18 juta
  • Kelas jabatan 12 = Rp7,27 juta 
  • Kelas jabatan 13 = Rp8,56 juta
  • Kelas jabatan 14 = Rp11,67 juta
  • Kelas jabatan 15 = Rp14,72 juta
  • Kelas jabatan 16 = Rp20,69 juta
  • Kelas jabatan 17 = Rp29,08 juta
  • Wakapolri = Rp34,90 juta

TUNJANGAN SUAMI/ISTRI DAN ANAK

Tunjangan untuk istri dan anak polisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Polri.

Berdasarkan peraturan tersebut, polisi memiliki tunjangan yang diberikan kepada istri/suami dan anak-anak, yang termasuk dalam Tunjangan Perumahan, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pendidikan. 

Berikut adalah rinciannya:

  • Tunjangan Perumahan: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki istri/suami dan anak-anak, dengan besaran 20% hingga 35% dari gaji pokok polisi.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini khusus untuk polisi yang memiliki istri/suami dan anak-anak. Jumlahnya tergantung pada pangkat dan masa kerja polisi. 
  • Tunjangan Pendidikan: Tunjangan ini untuk polisi yang memiliki anak yang bersekolah atau menempuh pendidikan tinggi. Jumlahnya tergantung pada pangkat dan masa kerja polisi. 

TUNJANGAN UANG MAKAN

Setiap aparatur negara berhak memiliki penghasilan tambahan berupa uang makan. Besaran jumlah uang makan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. 

Untuk anggota TNI/Polri, tambahan ini diberikan dalam bentuk uang lauk pauk, yang dihitung berdasarkan jumlah hari dalam bulan berkenaan. Dilansir dari Detik Finance, berikut adalah rinciannya:

  • Golongan I dan II Rp 35 ribu per hari
  • Golongan III Rp 37 ribu per hari
  • Golongan IV Rp 41 ribu per hari
  • Uang Lauk Pauk TNI/Polri Rp 60 ribu per hari

TUNJANGAN PENSIUN

Tunjangan Polisi yang terakhir adalah tunjangan pensiun. Tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan.

Berikut rinciannya:

  • Golongan I (Tamtama): Rp1,64 juta – Rp2,22 juta 
  • Golongan II (Bintara): Rp1,64 juta – Rp3,02 juta
  • Golongan III (Perwira Pertama): Rp1,64 juta – Rp3,58 juta
  • Golongan IV (Perwira Menengah): Rp1,64 juta – Rp3,93 juta 
  • Golongan IV (Perwira Tinggi): Rp1,64 juta – Rp4,44 juta

BERAPA TOTAL GAJI POLISI PLUS TUNJANGAN?

Berdasarkan rincian gaji pokok dan tunjangan di atas, sudah jelas bahwa setiap anggota Polisi memiliki total gaji yang berbeda-beda menyesuaikan pangkat, tingkat, kenaikan gaji dan tunjangan yang  diberikan.

Semakin tinggi pangkat dan kelas mereka, maka semakin besar total gaji yang diterima. Belum lagi ada bonus hari raya dan bonus akhir tahun yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Apakah kamu tertarik untuk menjadi polisi di Indonesia?

Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]

Mau tahu lebih banyak soal gaji setiap profesi di Indonesia? Gabung Girls Beyond Circle sekarang! Klik di sini.

Sumber foto: Pexels

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond