Begini Cara Buat SKCK Terbaru dan Terlengkap 2024
Beberapa lowongan pekerjaan saat ini mensyaratkan adanya SKCK, baik melamar di perusahaan swasta dan juga instansi pemerintahan seperti dalam tes BUMN atau CPNS. Berikut cara buat SKCK yang bisa dilakukan secara offline maupun online juga akan dijelaskan dokumen apa saja yang harus kamu persiapkan agar tidak salah langkah.
Baca juga: Cara Menulis Expected Salary di CV 2024, Fresh Graduate Wajib Tahu!
APA ITU SKCK DAN PERBEDAANNYA
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibuat dengan tujuan untuk membuktikan apakah kita memiliki atau tidak catatan kriminal di kepolisian. Untuk cara buat SKCK bisa kamu lakukan di Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek terdekat sesuai kebutuhan yang kamu inginkan. Berikut perbedaannya dari keempat tempat tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014:
- Mabes Polri
- Mencalonkan diri dalam Pemilu di tingkat pusat.
- WNI yang ingin sekolah di luar negeri.
- Syarat pembuatan visa.
- Izin tinggal tetap di luar negeri.
- Naturalisasi kewarganegaraan.
2. Polda
- Melamar pekerjaan di Pemerintahan maupun WNI yang bekerja di luar negeri.
- Syarat membuat paspor atau visa.
- Melanjutkan sekolah.
3. Polres
- Melamar pekerjaan BUMN, CPNS, POLRI, atau TNI ataupun Swasta.
- Melanjutkan sekolah.
4. Polsek
- Hanya untuk melamar pekerjaan Swasta.
- Pindah alamat.
- Melanjutkan sekolah.
SYARAT DAN CARA BUAT SKCK
Jika kamu merupakan WNI,syarat terbaru sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.6 Tahun 2023 untuk membuat SKCK baru adalah dengan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/SIM.
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili (ini dibutuhkan jika kamu mendaftar di kantor Kepolisian di luar daerah tempat tinggalmu atau tidak sesuai dengan alamat di KTP).
- Fotokopi akte kelahiran.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar, latar belakang merah, jika menggunakan jilbab harus tampak muka utuh.
- Bukti kepesertaan dalam BPJS Kesehatan atau KIS (screenshot lalu cetak).
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir (khusus untuk keperluan ke luar negeri).
Jika kamu WNA atau warga negara asing, kamu bisa melihat syarat lengkapnya di website resmi Polri dengan klik di sini dan kamu hanya bisa mengurus SKCK di Mabes Polri atau Polda.
Dilansir dari CNBC Indonesia, memang saat ini dokumen BPJS Kesehatan menjadi salah satu dokumen yang harus dibawa untuk membuat SKCK, namun hal ini masih dalam tahap evaluasi sampai tanggal 31 Mei 2024.
Namun SKCK hanya mempunyai masa aktif selama 6 bulan, setelah itu kamu perlu memperpanjangnya dengan membawa dokumen:
- Fotokopi SKCK sebelumnya
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, latar belakang merah.
CARA BUAT SKCK OFFLINE
Setelah melengkapi semua dokumen yang ada, ini dia cara membuat SKCK untuk melamar kerja atau untuk keperluan lainnya yang harus kamu lewati jika kamu ingin datang secara langsung ke kantor Kepolisian, yaitu:
- Datang ke ruangan khusus layanan pembuatan SKCK dan mengambil antrean.
- Menyerahkan semua dokumen persyaratan.
- Mengisi kertas yang berisi pertanyaan tentang daftar riwayat hidup yang dokumennya akan diberikan oleh petugas.
- Mengikuti prosedur pengambilan sidik jari oleh petugas yang nantinya nomornya akan dimasukkan ke dalam dokumen tersebut.
- Membayar administrasi sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
CARA BUAT SKCK ONLINE
Dinilai lebih praktis, ini dia cara membuat SKCK online dengan melalui aplikasi resmi Polri yaitu:
- Download aplikasi bernama POLRI Super App di Play Store atau iOS.
- Setelah masuk ke aplikasi, lengkapi data diri untuk verifikasi dengan menulis data diri dan mengunggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie sambil memegang KTP.
- Setelah verifikasi data selesai, pilih menu SKCK, pilih tombol ajukan SKCK.
- Isi data diri yang tertera dan unggah pas foto ukuran 4x6, KK dan akte kelahiran atau bisa dengan ijazah.
Setelah mengisi semua data diri dan melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000, melalui proses 1 hari kerja, kamu bisa mengambilnya di kantor polisi yang kamu pilih ketika mengisi data diri dan juga membawa dokumen fotokopi:
- KTP.
- Kartu keluarga.
- Akta lahir.
- Pas foto 4x6, 5 lembar.
- Kartu BPJS Kesehatan kamu atau screenshoot lalu cetak dari aplikasi JKNnya.
- Kartu rumus sidik jari (jika ada).
Itulah cara membuat SKCK untuk melamar kerja atau untuk kebutuhan lainnya, jika kamu butuh teman untuk sharing lebih banyak soal topik di atas, gabung komunitas Girls Beyond Circle sekarang, yuk!
Baca juga: Awas Salah Pakai, Ini 5 Perbedaan Resume dan CV Kerja yang Patut Dipahami Jobseeker!
Sumber foto: Situs Polri
Kenalin, namaku Lintang Olivia, penulis artikel ini. Let’s connect on LinkedIn!
Comments
(0 comments)