
Olahraga Padel Kena Pajak: Bukan Ide Pemprov, Ini Dasar Hukumnya!
Padel, olahraga mirip tenis yang kini lagi naik daun di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas, belakangan jadi sorotan gara-gara dikenai pajak hiburan.
Banyak yang heran, kenapa olahraga ini tiba-tiba dikenai tarif 10 persen? Apakah karena sedang viral? FYI, kebijakan ini ternyata bukan muncul tiba-tiba, tapi punya dasar hukum yang jelas dan berlaku juga untuk banyak jenis olahraga lainnya.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Baca juga: 7 Rekomendasi Lapangan Padel Jakarta yang Cozy, Mulai Rp200 Ribu
Apa Itu Pajak Hiburan untuk Olahraga?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk fasilitas olahraga padel.
Kebijakan ini bukan hal baru, tapi bagian dari sistem pajak daerah yang sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat lagi oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pengenaan pajak ini juga berlaku untuk banyak olahraga lain seperti tenis, squash, biliar, futsal, hingga yoga. Jadi, padel bukan satu-satunya.
“Bulu tangkis saja kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena. Masa ini (padel) nggak kena?” Ujar Pramono Anung dikutip dari CNN Indonesia.
Kenapa Padel Dikenai Pajak?
Alasannya cukup jelas: padel masuk kategori hiburan. Menurut aturan terbaru, segala jenis olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus seperti lapangan atau alat tertentu dan bersifat komersial, artinya disewakan, dapat dikenai pajak hiburan.
Lapangan padel dianggap sebagai objek pajak hiburan karena digunakan untuk rekreasi dan bersifat berbayar.
Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan bahwa padel masuk dalam daftar 21 cabang olahraga yang dikenai PBJT hiburan.
“Ini bukan karena padel sedang viral, tapi karena mengikuti perkembangan tren olahraga dan hiburan yang memang menjadi objek pajak daerah.” Kata Andri M Rijal, Bapenda DKI
Baca juga: 8 Olahraga yang Booming di Tahun 2025, Ada Padel sampai HIIT, Cek Manfaatnya!
Dasar Hukumnya Apa Saja?
- UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
- Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024
- Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025
Melalui SK tersebut, lapangan padel resmi masuk dalam daftar fasilitas olahraga permainan yang wajib pajak, bersama futsal, tenis, bulutangkis, gym, hingga studio yoga dan pilates.
Lalu, Kenapa Golf Enggak Kena Pajak Hiburan?
Mungkin kamu bertanya-tanya, kok golf yang juga olahraga elite nggak kena pajak hiburan? Gubernur Pramono menjelaskan, golf sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, jadi enggak boleh dikenai pajak ganda.
“Golf sudah kena PPN 11 persen. Jadi tidak boleh kena pajak hiburan juga,” jelas Pramono.
Apakah Ini Adil?
Sebenarnya, tarif 10 persen untuk padel masih tergolong moderat dibandingkan jenis pajak hiburan lainnya seperti klub malam yang bisa mencapai 75%.
Jadi, bagi pengguna lapangan padel, ini seharusnya enggak memberatkan, tapi kontribusi terhadap pembangunan kota.
Lagipula, seperti yang dijelaskan Gubernur, olahraga ini umumnya dimainkan oleh masyarakat yang cukup mampu. Maka wajar bila pemerintah mengatur pajaknya secara adil dan proporsional.
Bagaimana Olahraga Padel di Kota Lain, Apakah Dikenakan Pajak?
Saat ini, pajak hiburan 10% untuk olahraga padel baru secara resmi diterapkan di Jakarta, berdasarkan Perda dan keputusan Bapenda DKI. Meski begitu, dasar hukumnya bersifat nasional, jadi daerah lain bisa saja menerapkan pajak serupa sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing.
Namun hingga kini, belum ada informasi daerah lain yang mengikuti jejak Jakarta dalam mengenakan pajak hiburan khusus untuk padel. Jadi, penerapan pajak ini belum berlaku otomatis di seluruh Indonesia, kecuali daerah tersebut membuat aturan khusus seperti di Jakarta.
Baca juga: 8 Rekomendasi Sepatu Padel Perempuan, Ada Adidas sampai ASICS
Mau tahu info ter-update lainnya? Jangan lupa gabung discord Girls Beyond Circle sekarang!
Cover: Pexels