gagal menampilkan data

Article

Ke Mana Korban Harus Melapor? Layanan Bantuan Korban Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang Bisa Dihubungi

Written by Angela Ranitta

Tahukah kamu bahwa sepanjang tahun 2021, angka kasus kekerasan berbasis gender (KBG) di Indonesia mencapai lebih dari 300 ribu kasus? Angka tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu 226.062 kasus. 

Ironisnya, angka yang begitu banyak tersebut belum mencakup keseluruhan kasus KBG yang ada di Indonesia. Sebab, masih banyak korban yang kesulitan untuk melapor dan mencari pertolongan. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, korban kekerasan seksual yang mau melapor tidak mencapai 50%. Selain itu, tidak semua korban yang melapor mendapatkan penanganan yang sesuai. Hanya 23,38% di antaranya yang kasusnya ditindaklanjuti sampai pada putusan pengadilan.

Sulitnya memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan memang bukan tanpa alasan. Landasan hukum yang berlaku di Indonesia masih belum optimal dalam melindungi mereka. Aparat penegak hukum yang menangani pun masih banyak yang tidak menunjukkan keberpihakan pada korban. Belum lagi, persoalan akses kepada bantuan itu sendiri dikarenakan banyak korban KBG yang diisolasi oleh pelaku dan tidak tahu langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelamatkan diri. 

Baca juga: Mengenal Battered Woman Syndrome yang Bikin Korban KDRT “Bucin” sama Pelaku

Apa yang Harus Dilakukan Korban Kekerasan?

Mencari bantuan memang bukan hal yang mudah bagi korban kekerasan berbasis gender (KBG). Sebab, tidak jarang pelaku mengisolasi korban dari dunia luar, sehingga korban tidak punya akses terhadap bantuan dan sepenuhnya bergantung kepada pelaku. Selain itu, seringkali korban berada di lingkungan yang kurang kondusif. Masih banyak orang yang menormalisasi kekerasan dan enggan membantu korban karena merasa bahwa apa yang terjadi adalah “urusan pribadi”, sehingga tak pantas bagi orang luar untuk ikut campur. 

Baca juga: Apa pun Alasannya, Kekerasan dalam Relasi Tidak Boleh Dinormalisasi

Berikut adalah beberapa hal yang bisa korban lakukan ketika mengalami kekerasan:

Menjauhi pelaku dan tempat kejadian kekerasan

Hal yang paling penting untuk korban lakukan adalah memastikan dirinya aman dari jangkauan pelaku. Jika memungkinkan, sebaiknya korban segera menyelamatkan diri dari pelaku maupun tempat kejadian kekerasan. 

Mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti

Salah satu kendala yang paling sering dihadapi korban adalah minimnya bukti untuk melapor. Ketika mengalami kekerasan, sebaiknya korban segera mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti yang ada. Misalnya, jika kekerasan terjadi di ranah online, korban dapat menyimpan bukti dalam bentuk screenshot atau rekaman video/audio. 

Jika bukti ada dalam bentuk fisik, seperti luka, perdarahan, memar, dan sebagainya, korban bisa segera melakukan visum di fasilitas kesehatan terdekat. Saat ini, sudah banyak fasilitas kesehatan yang menyediakan visum gratis bagi korban kekerasan. Di Jakarta, misalnya, pemerintah telah menyatakan bahwa layanan visum bagi korban kekerasan di wilayah DKI Jakarta tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Korban cukup membawa KTP, KK, dan surat keterangan dari pihak kepolisian, serta menghubungi hotline Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak) di nomor 082111999812.

Menghubungi layanan bantuan korban kekerasan

Jika situasinya memungkinkan, korban bisa menghubungi layanan bantuan kekerasan berbasis gender (KBG) secara mandiri. Korban bisa menghubungi hotline yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yaitu 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129. Korban juga bisa menghubungi hotline Komnas Perempuan, yaitu 021-80305399. 

Menghubungi orang terdekat

Jika korban tidak dapat mengakses layanan bantuan seorang diri, korban bisa meminta tolong orang terdekat yang bisa korban percaya, seperti keluarga atau teman. Korban dapat meminta orang terdekat untuk menghubungkan dirinya kepada layanan bantuan, atau memberikan tempat perlindungan yang tidak bisa dijangkau oleh pelaku. 

Menggunakan bahasa isyarat 

Canadian Women’s Foundation menciptakan sebuah bahasa isyarat yang dapat digunakan oleh korban kekerasan. Tidak sedikit korban kekerasan yang kesulitan meminta bantuan secara verbal karena selalu diawasi oleh pelaku. Dalam kasus tersebut, korban dapat menggunakan sinyal di bawah ini untuk mencari pertolongan.

Bahasa isyarat yang dapat digunakan oleh korban kekerasan untuk meminta bantuan.

Baca juga: Rekomendasi Film tentang Kemerdekaan Perempuan yang Wajib Kamu Tonton

Usahakan untuk tidak memviralkan kasus di media sosial

Saat ini, banyak kasus kekerasan yang terungkap setelah diviralkan di media sosial, baik oleh korban, orang terdekat, maupun saksi. Di satu sisi, hal ini membantu semakin banyak kasus kekerasan yang mendapatkan perhatian publik maupun aparat penegak hukum. Namun, kita tetap harus berhati-hati. Sebab, tidak sedikit pelaku yang menggunakan UU ITE sebagai senjata untuk mengkriminalisasi korban. 

Contohnya, kasus Baiq Nuril pada tahun 2017. Baiq Nuril merupakan seorang guru SMA di Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan oleh atasannya sendiri. Ia berniat melaporkan pelaku bermodalkan rekaman percakapan antara mereka berdua. Namun, rekaman tersebut justru disebarkan oleh rekan Baiq Nuril, sehingga dirinya dilaporkan oleh pelaku dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: “I Can Fix Him”: Sindrom Pahlawan ala “F4 Thailand” yang Bikin Kamu Terjebak Toxic Relationship

Ke Mana Korban Harus Mencari Bantuan?

Masih banyak korban yang belum tahu ke mana dirinya harus mencari bantuan. Apakah ia harus ke kantor polisi? Apakah ia harus menghubungi Komnas Perempuan? Berikut adalah beberapa layanan bantuan korban kekerasan berbasis gender (KBG) yang bisa dihubungi:

Baca juga: Bahaya Dampak Kekerasan Seksual: Dari Fisik Hingga Mental

SAPA 129

SAPA 129 merupakan hotline pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang disediakan oleh Kementerian PPPA. Hotline tersebut dapat dihubungi oleh korban maupun orang yang menjadi support system atau saksi kejadian. Korban dapat menghubungi ke nomor 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Komnas Perempuan

Komnas Perempuan juga membuka hotline pengaduan di nomor 021-80305399. Selain itu, kita juga bisa melakukan pengaduan melalui nomor telepon/faximile 021-3903963 (jam kerja) atau email ke [email protected].

Cari Layanan

Cari Layanan merupakan sebuah situs yang menyediakan kontak layanan bantuan korban KBG dari seluruh wilayah di Indonesia. Bantuan yang disediakan meliputi advokasi, kesehatan (fisik/psikis), rumah aman, hingga konseling atau konsultasi. Seluruh layanan yang ada di website Cari Layanan telah dikurasi, sehingga kualitas layanannya telah terjamin dan bebas dari penipuan. Website Cari Layanan bisa diakses melalui tautan https://carilayanan.com/

Cari Layanan juga menyediakan tautan palsu, yaitu https://belipotbunga.com/ yang apabila diklik akan langsung menuju ke situs resmi Cari Layanan. Tautan palsu tersebut dibuat untuk melindungi korban kekerasan yang aktivitas digitalnya selalu diawasi oleh pelaku, sehingga kesulitan mencari bantuan melalui gadget atau internet.

SAFEnet

SAFEnet adalah organisasi asal Indonesia yang bergerak dalam perjuangan hak-hak digital masyarakat Asia Tenggara. Hal ini meliputi pemberantasan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender siber (KBGS) atau online gender-based violence (GBV). 

Jika kamu atau orang terdekatmu mengalami KBGS, kamu bisa membuat pengaduan ke SAFEnet melalui https://aduan.safenet.or.id/. Jika kamu diancam akan dilaporkan oleh pelaku menggunakan UU ITE, kamu bisa meminta bantuan SAFEnet melalui https://id.safenet.or.id/laporkasus/

TaskForce KBGO

Tak jauh beda dengan SAFEnet, TaskForce KBGO adalah gugus tugas yang dibuat pada tahun 2021 untuk menangani kasus KBG online atau siber di Indonesia. Meskipun bukti-bukti KBGS relatif lebih mudah dikumpulkan, tetapi proses penanganannya cenderung lebih rawan karena adanya UU ITE. Maka dari itu, korban KBGS dianjurkan untuk mencari pendampingan lembaga bantuan yang mumpuni ketika hendak melapor.

Kamu bisa membuat pengaduan ke TaskForce KBGO dengan mengisi formulir ini. 

#NoRecruit List

Layanan bantuan yang satu ini bisa dibilang cukup unik, karena memiliki fokus utama mengekspos para pelaku kekerasan berbasis gender (KBG). Sebab, tidak jarang pelaku KBG masih bisa berkeliaran dengan bebas, sementara korban hidup di bawah tekanan dan dibayang-bayangi oleh trauma yang tak kunjung sembuh. #NoRecruit List memiliki tujuan untuk mengawasi dan membatasi gerak-gerik para pelaku KBG. 

Kamu bisa melapor ke #NoRecruit List melalui email [email protected] atau WhatsApp 085864442019.

Konselor Feminis

Komunitas Perempuan Berkisah menginisiasi Konselor Feminis, sebuah layanan konseling bagi korban KBG yang berbasis etika feminisme. Sebab, tidak sedikit korban KBG yang kapok melakukan konseling karena bertemu dengan konselor atau psikolog yang judgemental dan justru menyalahkan korban. Akibatnya, trauma yang korban miliki tidak dapat pulih dengan baik. 

Konseling di Konselor Feminis dapat diakses oleh korban tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Korban bisa mengisi formulir di bit.ly/FormKonselingPB untuk booking jadwal konseling. 

Baca juga: Hindari Self Diagnosis, Segera ke Psikolog atau Psikiater Kalau Kamu Alami 10 Gejala Ini

Perkumpulan Samsara

Perkumpulan Samsara merupakan sebuah organisasi yang bergerak pada pemenuhan hak dan akses perempuan terhadap kesehatan reproduksi dan seksual. Organisasi ini juga menangani kasus-kasus kehamilan tidak direncanakan (KTD) yang dialami oleh korban kekerasan. 

Korban dapat meminta bantuan pada Perkumpulan Samsara dengan mengisi formulir di s.id/konselingform. Korban juga bisa menghubungi hotline di nomor WhatsApp 0821-2435-8300, 0821-2435-8400, 0821-2435-8500, 0821-2435-8600, 0821-2435-8700, dan 0856-1234-530. 

Lentera Sintas Indonesia

Lentera Sintas Indonesia menyediakan layanan support group penyintas kekerasan secara virtual. Pertemuan virtual tersebut rutin diadakan sebanyak dua kali dalam sebulan. Support group ini memiliki tujuan agar korban atau penyintas kekerasan dapat memulihkan trauma yang dialaminya, serta saling memberikan dukungan. Para penyintas akan didampingi dengan konselor selama pertemuan berlangsung. Jika kamu membutuhkan support group, kamu bisa menghubungi Lentera Sintas Indonesia melalui akun Instagram @lentera_id

Baca juga: 5 Rekomendasi Layanan Psikolog Mudah dan Murah di Indonesia

#SaveJanda

Komunitas #SaveJanda awalnya didirikan untuk memerangi stigma negatif terhadap para janda, serta memberikan dukungan dan ruang aman bagi mereka. #SaveJanda memiliki support group di mana para perempuan yang berstatus sebagai janda dapat berkumpul untuk saling berbagi cerita dan memberikan dukungan satu sama lain. Support group ini juga dapat diakses oleh perempuan janda yang merupakan korban kekerasan oleh mantan pasangannya. Support group komunitas #SaveJanda dapat diakses dengan menghubungi akun Instagram @save_janda

Melepaskan diri dari belenggu kekerasan berbasis gender (KBG) memang tidak mudah.  Kamu pun bisa membantu dengan terus menyebarkan informasi mengenai apa yang harus dilakukan serta ke mana korban harus melaporkan kasus KBG yang menimpanya. Semoga akses terhadap layanan bantuan KBG semakin terbuka lebar, sehingga kita tidak perlu lagi mendengar berita sedih mengenai korban KBG yang terlambat ditangani. Stay safe and be kind, girls!

Baca juga: Kita Bisa Berperan untuk Memerangi Pelecehan Seksual

Kamu butuh safe space untuk sharing seputar isu kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, maupun family and relationship? Yuk, gabung dengan Girls Beyond Circle. Klik di sini untuk join, ya!

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond