SKB 3 Menteri Umumkan Cuti Bersama & Hari Libur Nasional 2024, Ada Hari Kejepitnya!
SKB 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) secara resmi telah mengumumkan cuti bersama dan hari libur nasional 2024 hari ini, Selasa (12/9).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan, jumlah tanggal merah cuti bersama dan libur nasional merujuk pada Keppres No, 251 Tahun 1967 tentang hari-hari libur, sebagaimana yang telah diubah terakhir dalam Kepres No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Keppres No. 251 tahun 1967.
“Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari, dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Muhadjir Effendy, selaku Menko PMK saat konferensi pers, SKB 3 Menteri Selasa, (12/9).
Baca juga: Cek Tanggal Merah September 2023 dan Hari Pentingnya!
JADWAL CUTI BERSAMA & HARI LIBUR NASIONAL 2024 BERDASARKAN SKB 3 MENTERI
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penetapan cuti bersama dan hari libur nasional ditetapkan agar masyarakat dan pelaku ekonomi dapat mengatur aktivitasnya pada tahun 2024. Tak hanya itu, ia juga menyebutkan pengaturan hari libur nasional ditujukan agar pemerintah dapat mengatur pelaksanaan program-programnya.
Berikut ini adalah kalender 2024 libur nasional dan cuti bersama.
CUTI BERSAMA 2024 (10 HARI)
- Jumat, 9 Februari: Cuti bersama tahun baru imlek
- Selasa, 12 Maret: Cuti bersama hari suci nyepi dan tahun baru saka 1946
- Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, tanggal 8, 9, 12, 15 April: Cuti bersama Idul Fitri 1445 H
- Jumat, 10 Mei: Cuti bersama kenaikan Isa Al-Masih
- Jumat, 24 Mei: Cuti bersama hari raya waisak
- Selasa, 18 Juni: Cuti bersama Idul Adha 1445 H
- Kamis, 26 Desember: Cuti bersama hari raya Natal
LIBUR NASIONAL 2024 (17 HARI)
- Senin, 1 Januari: Tahun baru 2024 Masehi
- Kamis, 8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 10 Februari: Tahun baru Imlek 2575 Kongzili
- Senin, 11 Maret: Hari suci nyepi dan tahun baru Saka 1946
- Jumat, 29 Maret: Wafat Isa-Almasih
- Minggu, 31 Maret: Hari paskah
- Rabu-Kamis, 10-11 April: Hari raya Idul Fitri 1445 H
- Rabu, 1 Mei: Hari buruh internasional
- Kamis, 9 Mei: Kenaikan Isa-Almasih
- Kamis, 23 Mei: Hari raya Waisak 2568 BE
- Sabtu, 1 Juni: Hari lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni: Hari raya Idul Adha 1445 H
- Minggu, 7 Juli: Tahun baru islam 1446 H
- Sabtu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Senin, 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember: Hari raya Natal
Itu dia kalender 2024 dan libur nasional yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri pada hari Selasa, (12/9). Jadi, total hari libur adalah sebanyak 27 tanggal merah.
Baca juga: Dari Home Alone Sampai Avatar 2, Inilah Rekomendasi Film untuk Mengisi Liburan Akhir Tahun
BISA AMBIL JATAH CUTI! ADA HARI KEJEPIT NASIONAL DI 2024
Jika dilihat dari kalender libur nasional 2024 dan cuti bersama, sebenarnya tidak banyak hari kejepit nasional (harpitnas).
Adapun hari kejepit yang terjadi di akhir tahun, yakni bulan Desember 2024. Diketahui di hari Rabu, 25 Desember diperingati sebagai hari raya Natal. Sementara itu, hari Kamis, 26 Desember adalah hari cuti bersama. Jadi, hari Jumat, tanggal 27 Desember bisa diperingati sebagai harpitnas.
Meski hanya ada satu harpitnas di akhir tahun 2024, namun kamu tetap bisa menikmati cuti bersama selama 10 hari dalam 1 tahun. Begitupun, hari libur nasional yang mana 12 hari tidak bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu.
Bagi kamu yang akan menjadwalkan liburan tahun 2024 nanti, kamu bisa mulai menjadwalkannya mulai dari sekarang!
Dapatkan berita ter-update lainnya dan tambah koneksi lebih banyak dengan bergabung komunitas Girls Beyond Circle!
Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Seru ala Gen Z di Jakarta, Dijamin Gratis!
Sumber foto: Pexels
Comments
(0 comments)