Sertifikat UKBI, Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia: Apa Saja Manfaat dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita bisa berbahasa Indonesia dengan lancar. Namun, seberapa yakin bahasa Indonesiamu sudah baik dan benar? Nah, untuk menguji kemampuan bahasa Indonesia, ada yang namanya tes untuk mendapatkan sertifikat UKBI yakni Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.
UKBI digunakan untuk berbagai konteks, baik dalam dunia pendidikan, dunia kerja, ataupun dalam proses imigrasi Indonesia. Dengan lolos UKBI, kamu bisa memenuhi keperluan untuk mengikuti program tertentu.
Untuk lebih jelasnya, bacalah ulasan di bawah ini sampai habis.
Baca juga: 5 Jenis Sertifikasi Profesi untuk Kerja, Pasti Dilirik Rekruiter!
APA ITU SERTIFIKAT UKBI?
Sertifikat UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia) merupakan sertifikasi resmi yang diselenggarakan oleh Pusat Bahasa bernama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).
Sertifikat ini bertujuan untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia untuk warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang ingin belajar atau bekerja di Indonesia.
UKBI terdiri dari 5 Seksi, yakni, Seksi 1 untuk Mendengarkan, Seksi 2 untuk Merespon kaidah, dan Seksi 3 untuk Membaca (Seksi 1-3 dalam bentuk soal pilihan ganda). Seksi 4 untuk Menulis (dalam bentuk presentasi tulis) dan Seksi 5 untuk Berbicara (dalam bentuk presentasi lisan).
Peserta yang mengerjakan soal UKBI diberikan waktu tes yang bervariasi, mulai dari 15 – 45 menit dengan jumlah soal yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat UKBI yang kamu ambil.
Baca juga: Sertifikat BNSP Bikin Skill Diakui Secara Nasional, Ini Cara Buatnya
INDIKATOR SKOR UKBI
Ada 7 peringkat pemutakhiran penskoran UKBI. Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, berikut adalah klasifikasinya.
- Peringkat I. Predikat: Istimewa. Skor: 725–800
- Peringkat II. Predikat: Sangat Unggul. Skor: 641–724
- Peringkat III. Predikat: Unggul. Skor: 578–640
- Peringkat IV. Predikat: Madya. Skor: 482–577
- Peringkat V. Predikat: Semenjana. Skor: 405–481
- Peringkat VI. Predikat: Marginal. Skor: 326–404
- Peringkat VII. Predikat: Terbatas.: Skor 251 – 325
Kapan mendapatkan skor dan berapa lama keluar sertifikat UKBI? Skor UKBI biasanya akan diinformasikan maksimal 14 hari kerja bersamaan dengan keluarnya sertifikat yang akan terbit pada Jumat/Sabtu/Minggu.
Baca juga: Ingin Produktif saat Belajar? Gunakan Teknik Pomodoro, Bantu Tingkatkan Konsentrasimu!
SERTIFIKAT UKBI UNTUK APA SAJA?
Adapun kegunaan sertifikat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk berbagai konteks, seperti:
- Mengikuti Program BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing)
- Memenuhi salah satu persyaratan beasiswa unggulan
- Menjadi persyaratan pendamping kelulusan untuk mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3
- Memenuhi salah satu persyaratan ujian seleksi CPNS pada posisi tertentu
- Memenuhi persyaratan untuk posisi tertentu pada suatu institusi, seperti kantor berita atau bank
Baca juga: 9 Program Beasiswa S2 di Dalam Negeri dan Luar Negeri, Sudah Tahu Belum?
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT UKBI?
Untuk mendapatkan sertifikat UKBI kamu harus mendaftar di laman resmi Kemdikbud terlebih dahulu. Nantinya, tes UKBI akan dilaksanakan secara online melalui laman tersebut.
Berikut adalah tata cara mendaftarnya:
- Daftarkan diri melalui laman https://ukbi.kemdikbud.go.id.
- Klik ‘Daftar Peserta’ yang terletak di ujung atas kanan
- Klik sesuai identitas Pelajar/Mahasiswa/Umum/WNA/Pendaftar Kolektif
- Klik ‘Selanjutnya’ untuk memahami ketentuan apa saja yang dibutuhkan sebelum mendaftar
- Isi semua formulir yang wajib diisi, mulai dari Data Peserta dan Informasi Akun, pastikan semua data terisi dengan benar, kamu bisa mengeceknya kembali di bagian pratinjau.
- Periksa email, untuk klik link verifikasi
- Login menggunakan username dan password yang telah terdaftar
Setelah masuk, akan ada waktu hitung mundur pelaksanaan UKBI sesuai dengan jadwal yang kamu pilih.
Baca juga: 10 Aplikasi Belajar Bahasa Asing Gratis, Dijamin Mirip Native Speaker Hanya dalam Hitungan Hari!
APAKAH UKBI BERBAYAR?
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2023, UKBI adalah salah satu jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jadi, UKBI adalah sertifikat yang berbayar.
Dalam peraturan tersebut, telah ditetapkan besaran biaya untuk peserta yang mengikuti UKBI, mulai dari mahasiswa, masyarakat umum hingga WNA.
Berikut adalah rincian biayanya:
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Masyarakat Umum: Rp300.000,00
- Mahasiswa: Rp100.000,00
- Pelajar: Rp0,00
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Masyarakat Umum: Rp1.000.000,00
- Mahasiswa: Rp500.000,00
- Pelajar: Rp250.000,00
Setelah menyelesaikan rangkaia tes, peserta akan mendapatkan laporan hasil uji berupa sertifikat UKBI yang diterbitkan resmi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sertifikat ini hanya berlaku selama 2 tahun, kamu bisa menguji kembali kemahiran berbahasa Indonesia (UKBI), 15 hari setelah ujian pertama dan seterusnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resminya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Informasi yang belum dipahami, sebaiknya disampaikan ke Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, balai/kantor bahasa, atau KBRI di tempat peserta berada melalui kontak yang terdapat dalam laman UKBI.
Semoga informasi ini bermanfaat!
Yuk, gabung komunitas Girls Beyond Circle dan dapatkan informasi menarik lainnya seputar ranah edukasi. Klik di sini untuk join!
Baca juga: Bootcamp Gratis Tahun 2023: Belajar Digital Skill Setara Kuliah IT Modal Nol Rupiah
Sumber foto: Envato
Comments
(0 comments)