gagal menampilkan data

Article

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Masih Aktif Bekerja

Written by Adila Putri Anisya

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seringkali ditanyakan oleh pekerjan yang masih aktif bekerja.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang menyediakan perlindungan bagi pekerja terhadap resiko-resiko yang ada seperti kecelakaan kerja, pensiun, terkena PHK, hingga kematian.

Dalam kebanyakan kasus, biasanya klaim BPJS Ketenagakerjaan diajukan saat terjadi suatu peristiwa yang memenuhi syarat. Namun, banyak juga yang bertanya, “Bisakah cairkan BPJS tanpa berhenti kerja?” Jawabannya, tentu saja bisa. 

Kalau kamu berencana ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan namun dalam kondisi aktif bekerja, baca informasi selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Bisa ke Psikolog Gratis dengan BPJS, Begini Caranya!

SYARAT MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN JIKA MASIH AKTIF BEKERJA

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja, ternyata bisa mengklaim saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan.  

Namun, saldo yang dicairkan tidak bisa penuh, kamu bisa mendapatkan sisa saldonya setelah berhenti bekerja atau pensiun.

Berikut adalah syarat pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja.

  • Masa keanggotaan peserta minimal 10 tahun. 
  • Pencairan saldo JHT hanya bisa salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya
  • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan saldo yang akan diklaim.

SYARAT KLAIM SALDO JHT 10%

Bagi kamu yang mengambil saldo JHT 10%, maka kamu harus memenuhi persyaratan dokumen berikut ini.

  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • NPWP (jika ada)
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

SYARAT KLAIM SALDO JHT 30%

Klaim saldo JHT 30% hanya bisa dilakukan jika peserta ingin membayar uang muka perumahan atau kredit kepemilikan rumah. 

  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)
  • Dokumen perbankan (diperoleh dari Bank yang bekerjasama)
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah

Baca juga: Begini Cara Investasi Bagi Pemula, Nggak Ribet & Minim Risiko!

CARA MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN ONLINE VIA LAPAK ASIK

Setelah memenuhi syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa langsung mencairkan saldonya melalui portal online sebagai berikut:

  • Kunjungi laman layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Isi data diri kamu, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  • Upload semua dokumen yang menjadi persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maks. ukuran file 6 MB.
  • Klik ‘Simpan’.
  • Selanjutnya, kamu akan menerima jadwal untuk wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  • Petugas akan menghubungi kamu untuk melakukan verifikasi melalui video call.
  • Jika sudah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan melalui rekening yang tertera di formulir.

Baca juga: [Terbaru] Daftar 100+ Pinjol Legal yang Berizin OJK 2023, Cek di Sini!

CARA PENCAIRAN BPJS KETENAGAKERJAAN MELALUI KANTOR CABANG KETENAGAKERJAAN

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara offline. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang:

  • Gunakan ponsel untuk melakukan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  • Isi data diri, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  • Tunggu sistem melakukan verifikasi data untuk memeriksa kelayakan klaim.
  • Setelah selesai, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai yang diinstruksikan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan.
  • Setelah selesai, tunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan antrian.
  • Peserta melakukan proses wawancara dengan petugas.
  • Saldo JHT akan dikirimkan melalui rekening yang tertera dalam formulir.

Pastikan saat mengajukan pencairan saldo JHT, dokumen yang dipersiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi. Penting juga untuk dipahami, pengambilan saldo JHT 10% dan 30% akan dikenakan pajak progresif di pengambilan saldo JHT berikutnya (jika waktu melebihi 2 tahun).

Semoga dengan mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan diatas, dapat bermanfaat dan membantu kamu yang sedang membutuhkan dana.

Mau tahu lebih banyak seputar BPJS Ketenagakerjaan? Gabung ke komunitas Girls Beyond Circle, yuk!

Baca juga: Jangan Pasrah Dulu, Ini 4 Langkah untuk Hadapi Layoff!

Sumber foto: Wisma Putra/detikcom

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond