
Jobseeker Wajib Tahu, Kartu Kuning (AK1) Bisa Bantu Kamu Cari kerja, Ini Cara Membuatnya!
Persaingan kerja yang kompetitif membuat para jobseeker harus memiliki keunggulan yang membedakan dari pesaing lainnya. Salah satu hal yang bisa kamu lakukan untuk meningkatkan peluangmu adalah memiliki kartu kuning (AK1).
Kartu kuning merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai pendataan masyarakat dan tanda seseorang sedang mencari pekerjaan.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya mengenai pengertian, fungsi hingga cara membuat AK1, baca informasi berikut sampai habis!
Baca juga: Susah Cari Kerja? Jangan-jangan Kamu Alami Skills Gap
APA ITU KARTU KUNING (AK1)?
Bagi kamu yang belum memiliki pekerjaan, baik fresh graduate maupun berpengalaman, membuat kartu kuning mungkin bisa membantu kamu untuk mendapatkan pekerjaan.
Jika kamu bertanya, “Kartu kuning buat kerja itu apa?” Secara singkatnya, kartu kuning adalah identitas yang berfungsi sebagai bukti bahwa kamu telah terdaftar sebagai pencari kerja yang aktif.
Dengan memiliki kartu ini, kamu bisa memberikan kesan yang baik kepada calon perusahaan bahwa kamu serius dalam mencari pekerjaan dan berkomitmen penuh untuk bekerja.
Seperti namanya, kartu kuning merupakan dokumen yang berwarna kuning. Namun, sekarang sudah berubah menjadi kertas putih biasa, sehingga bisa disebut sebagai kartu tanda pencari kerja.
Baca juga: Fresh Graduate, Ini Cara Supaya CV Kamu Nggak Kosong Melompong dan Dilirik Perusahaan!
FUNGSI KARTU KUNING PENCARI KERJA
Secara umum, fungsi utama dari kartu kuning adalah untuk mendata jumlah pencari kerja di setiap daerah masing-masing. Akan tetapi, kartu ini juga biasa digunakan untuk melamar pekerjaan, baik di swasta, dinas pemerintahan, perusahaan BUMN maupun CPNS.
Tak hanya itu, kartu kuning juga berfungsi untuk melapor kepada Disnaker bahwa kamu belum memiliki pekerjaan, sehingga ketika Disnaker menemukan lowongan pekerjaan yang cocok untuk kamu, maka pihak Disnaker akan menghubungi kamu.
Baca juga: 10 Kegiatan Bermanfaat saat Menganggur yang Disukai HRD!
APAKAH KARTU KUNING ITU PENTING?
Kartu kuning (AK1) biasanya digunakan ketika jobseeker ingin melamar ke suatu perusahaan atau instansi. Pasalnya, beberapa instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning.
Pada sebagian instansi, kartu tanda pencari kerja dianggap penting untuk menunjukan bahwa pelamar memiliki pribadi yang berkelakuan baik, serta tidak pernah berbuat tindak pidana, sehingga kesempatan untuk diterima kerja lebih besar.
Meski begitu, kartu kuning sebenarnya tidak terlalu penting di banyak perusahaan, seperti perusahaan swasta dan BUMN. Namun, untuk CPNS kartu kuning wajib karena dijadikan syarat untuk penerimaan CPNS.
Baca juga: 5 Tips Meningkatkan Skill Komunikasi di Dunia Kerja, Jobseeker Wajib Tahu!
SYARAT MEMBUAT KARTU KUNING UNTUK MELAMAR KERJA
Jika kamu berencana membuat kartu kuning, maka wajib memenuhi persyaratan. Pada setiap daerah, syarat yang diperlukan tidak jauh berbeda. Namun, beberapa daerah mungkin meminta berkas tambahan lainnya.
Berikut adalah syarat membuat kartu kuning (AK1) secara umum:
- KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran minimal 3x4 berwarna biru (laki-laki) dan merah (perempuan)
- SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Salinan ijazah yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan kerja (bagi pencari kerja yang sudah pernah bekerja)
- Sertifikat kompetensi
Baca juga: 5 Tips Cara Membuat CV Lamaran Kerja, Wajib Dibaca Fresh Graduate!
CARA MEMBUAT KARTU KUNING
Apakah kamu penasaran kartu kuning kerja buat di mana? Ada dua pilihan untuk membuat kartu kuning, kamu bisa membuatnya secara offline dengan mengunjungi kantor Disnaker terdekat, atau secara online melalui website.
TATA CARA MEMBUAT KARTU KUNING KE KANTOR DISNAKER
Kartu kuning dapat dibuat melalui kantor Disnaker secara langsung. Jika kamu berencana membuatnya secara offline, ikuti tata cara berikut:
- Siapkan berkas persyaratan (KTP, KK, SIM, pas foto, salinan ijazah, dll)
- Kunjungi kantor Disnaker terdekat, kamu bisa mencari tahu alamatnya melalui media sosial
- Cari bagian pembuatan kartu AK1
- Serahkan syarat dokumen yang diperlukan
- Mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Disnaker
- Petugas akan memeriksa formulir dengan informasi data yang kamu bawa
- Tunggu proses pencetakan kartu dan legalisir kartu
Membuat kartu kuning tidak dipungut biaya, sehingga kamu tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.
TATA CARA MEMBUAT KARTU KUNING SECARA ONLINE
Sama seperti kamu mendaftar secara offline, kamu wajib menyiapkan persyaratan untuk diunggah ke website kartu kuning. Berikut adalah caranya:
- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Klik menu “Daftar”
- Isi data diri kamu (NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi)
- Klik “Masuk Sekarang”.
- Isi data akun (data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan)
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Pastikan kamu sudah mengunggah foto berukuran 3×4 cm setelah membuat akun.
- Ikuti perintah sesuai data yang diminta
- Setelah selesai, klik “Save”
- Selesai
Setelah selesai, data kamu sudah tersimpan di Disnaker. Kamu bisa mendatangi kantor Disnaker terdekat secara langsung tanpa antri.
Setelah memiliki kartu kuning (AK1), kamu bisa menggunakannya untuk melamar pekerjaan. Pastikan kamu menyertakannya dalam CV atau surat lamaranmu. Hal ini akan memberikan kesan yang baik kepada calon perusahaan bahwa kamu memiliki komitmen untuk bekerja dan siap untuk bergabung dengan perusahaan mereka.
Kamu jobseeker dan butuh informasi bermanfaat lainnya untuk mudah mendapatkan pekerjaan? Yuk, gabung komunitas Girls Beyond Circle sekarang!
Baca juga: Cover Letter adalah Dokumen Penyerta CV: Ketahui Format, Cara Buat dan Contohnya
Sumber foto: detikFinance/Rifkianto Nugroho