Cara Menghadapi Bullying di Kantor Agar Pelaku Jera!
Bullying atau perundungan bisa terjadi di mana saja, termasuk di tempat kerja. Hal ini tentu dapat mengganggu mental dan produktivitas kita selama bekerja. Jika kamu mengalaminya, jangan buru-buru resign, sebaiknya hadapi dengan cara yang cerdas. Lalu, bagaimana cara menghadapi bullying? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Baca juga: 5 Langkah Siasati Lingkungan Kerja Toxic Supaya Bertahan di Kantor
CONTOH BULLYING DI TEMPAT KERJA
Sebelum membahas cara menghadapi bullying di kantor, penting untuk memahami apa itu bullying dan bagaimana itu dapat terjadi di tempat kerja. Bullying di kantor dapat berupa komentar yang merendahkan, pengabaian, penghinaan, atau bahkan intimidasi fisik. Ini dapat dilakukan oleh atasan, rekan kerja, atau bahkan bawahan.
Ada beberapa contoh bullying di tempat kerja yang harus disadari:
- Menyebarkan hoax atau rumor tidak berdasar mengenai korban bullying.
- Sering mengejek dan mengucapkan kata-kata kasar yang tidak lazim di dengar di tempat kerja.
- Perlakuan tidak adil atau pemberian pekerjaan yang tidak sebanding dengan kualifikasi seseorang.
- Menjadikan korban bullying sebagai bahan lelucon untuk menjadi objek ketawaan sekantor.
- Pembatasan akses atau kesempatan yang seharusnya diberikan, misalnya menghalangi promosi jabatan.
- Merendahkan pekerjaan dan kontribusi di korban di tempat kerja.
- Membuat peraturan di luar kebijakan perusahaan yang menguntungkan dirinya sendiri.
- Mempermalukan korban bullying di tempat kerja hingga mengganggu kinerja
- Ditempatkan pada posisi yang tidak sesuai dengan keahlian tanpa pelatihan yang layak terlebih dahulu.
Baca juga: Kenali 10 Ciri-ciri Manipulatif pada Rekan Kerja dan Tips Menghadapinya
BAGAIMANA CARA MENGHADAPI BULLYING DI TEMPAT KERJA?
Setelah memahami contoh bullying di atas, berikut adalah cara yang tepat untuk menghadapi bullying.
JANGAN HANYA DIAM
Berdiam saat dibully, hanya akan memuaskan hati pelaku bullying. Dalam hal ini, kamu harus bertindak. Entah berbicara langsung kepada pelaku, atau berbicara kepada pihak yang berwenang di kantor seperti HRD atau atasan kamu. Laporkan tindakan bullying yang kamu terima melalui email atau berbicara langsung.
SIMPAN DAN PERTAHANKAN BUKTI
Kamu bisa memanfaatkan smartphone dengan merekam atau video. Jika mereka pernah mengancammu melalui pesan pribadi, jangan lupa untuk di-screenshot, ini akan menjadi bukti yang sangat valid untuk membuktikan bahwa kamu benar-benar korban bullying. Jangan hanya satu bukti, kumpulkan bukti sebanyak-banyaknya.
TINGKATKAN KEPERCAYAAN DIRI
Bullying dapat merusak kepercayaan diri seseorang. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kepercayaan dirimu. Fokuslah pada kelebihan dan prestasimu. Berlatihlah mengatur emosi dan menemukan cara untuk mengatasi stres. Dengan begitu, kamu akan lebih kuat menghadapinya.
CARI DUKUNGAN
Cari dukungan dari rekan kerja atau teman di luar kantor yang dapat memberikan nasihat atau perspektif yang berguna. Berbicaralah dengan orang yang kamu percayai dan minta saran mereka tentang cara mengatasi situasi tersebut. Dukungan sosial dapat sangat membantu dalam menghadapi bullying.
Baca juga: 5 Konsultasi Psikolog Gratis Online untuk Jaga Kesehatan Mental Kamu
UU KETENAGAKERJAAN YANG RELEVAN DENGAN BULLYING DI TEMPAT KERJA
UU Ketenagakerjaan merupakan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak dasar karyawan, menjamin kesamaan kesempatan kerja, dan perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan karyawan.
Berikut adalah pasal tentang bullying di tempat kerja yang dikategorikan sebagai larangan harassment:
PASAL 5 UU KETENAGAKERJAAN
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
PASAL 6 UU KETENAGAKERJAAN
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
PASAL 31 UU KETENAGAKERJAAN
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
PASAL 32 AYAT (1) DAN (2) UU KETENAGAKERJAAN
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
Dengan adanya UU Ketenagakerjaan diatas, jangan ragu untuk melaporkan tindakan bullying kepada pihak yang berwenang, ya! Yuk, ciptakan lingkungan kerja yang sehat!
Diskusi bareng seputar cara menghadapi bullying dengan teman-teman dari komunitas Girls Beyond Circle. Join sekarang!
Baca juga: Mahasiswa Unair Tewas dalam Mobil, Ini 5 Hotline Bunuh Diri yang Penting Diingat!
Sumber foto: Pexels
Comments
(0 comments)