gagal menampilkan data

Article

[Terbaru] Segini Gaji Pengawas TPS 2024 dan Tugas yang Dikerjakannya!

Written by Adila Putri Anisya

Pemilu 2024 semakin dekat, ini artinya penyelenggara Pemilu sudah mulai dibentuk. Salah satu peran yang diperlukan dalam kegiatan ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Memangnya, apa itu PTPS dan berapa gaji pengawas TPS?

Untuk info selengkapnya, simak uraian berikut ini!

Baca juga: Apa itu KPPS Pemilu 2024? Simak Syarat, Tugas, Gaji, dan Cara Daftarnya!

APA ITU PENGAWAS TPS?

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang diperlukan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Dilansir dari Instagram Bawaslu @bawasluri, pengawas TPS umumnya dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan akan dibubarkan setelah 7 hari pemungutan suara.

Masing-masing TPS hanya memiliki satu orang pengawas saja, mengingat pentingnya PTS ini artinya mereka memainkan peran penting dalam kegiatan Pemilu nanti.

Mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang prosedur Pemilu dan selalu siap menghadapi tantangan yang mungkin muncul. 

Keberhasilan suatu pemilu sangat bergantung pada dedikasi PTPS dalam memastikan bahwa setiap suara dihitung secara benar dan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses.

Selaras dengan pentingnya PTPS Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji. Gaji pengawas TPS dijanjikan sepadan dengan tugas yang dikerjakannya. Untuk mengetahui nominal gajinya, akan dibahas di bawah ya!

Baca juga: International Women’s Day 2023: Dari RUU PPRT hingga Minimnya Ruang Politik, Ada Sederet Isu Gender yang Harus Diselesaikan Sebelum Pemilu 2024

TUGAS PENGAWAS TPS DI PEMILU 2024

Menurut Pasal 23 ayat 3 tentang Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas PTS (PTPS) memiliki beberapa tugas yang dijalani selama proses pemungutan suara, yaitu:

  • Pencegahan pelanggaran Pemilu selama proses pemilihan.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dengan memastikan transparansi.
  • Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran.
  • Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Bulan Ramadan dan Lebaran 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lengkapnya! 

KAPAN PENDAFTARAN TPS PEMILU 2024?

Pendaftaran pengawas TPS dimulai pada 2-6 Januari 2024. Sebelumnya sosialisasi dan pengumuman pendaftaran telah dilakukan pada Desember 2023 lalu.

Untuk jadwal lengkapnya, silakan cek di sini.

  • 19-31 Desember 2023: Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran.
  • 2-6 Januari 2024: Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1).
  • 2-6 Januari 2024: Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
  • 7 Januari 2024: Pengumuman perpanjangan.
  • 7-8 Januari 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2).
  • 7-8 Januari 2024: Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan.
  • 10 Januari 2024: Pengumuman lulus administrasi.
  • 10-21 Januari 2024: Tanggapan/masukan masyarakat.
  • 2-17 Januari 2024: Wawancara peserta.
  • 18-19 Januari 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.
  •  19-21 Januari 2024: Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II).
  • 22 Januari 2024: Pelantikan Pengawas TPS.
  • 24 Januari-7 Februari 2024: Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas.

Baca juga: [RESMI] Cek Hari Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama di Sini!

CARA DAFTAR PTPS PEMILU

Sebelum melakukan pendaftaran pengawas TPS, sebaiknya pahami terlebih dahulu persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi, calon pelamar dapat membacanya di laman resmi berikut Persyaratan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024.

Setelah itu, barulah mengirimkan berkas pendaftaran secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan/Kantor Kelurahan/Desa, atau bisa juga mengirimkan dokumen persyaratan melalui email. Disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.

Baca juga: [TERBARU] Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, Cek di Sini!

GAJI PENGAWAS TPS DAN MASA KERJA

Gaji pengawas TPS 2024 sudah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK/302/2022. Berdasarkan isi suratnya, gaji pengawas TPS Bawaslu berkisar mulai dari Rp750 ribu - Rp1 juta.

Sementara itu, masa kerja PTPS berlangsung selama satu bulan. Jika pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan Rabu, 14 Februari, maka PTPS akan mulai bekerja dari tanggal 22 Januari hingga 21 Februari 2024. 

Itu dia besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 yang akan didapatkan selama satu bulan bekerja. Pastikan membaca seluruh persyaratan dan kebijakan pendaftaran PTPS melalui laman resmi Bawaslu wilayah masing-masing, atau memantau akun Instagram @bawasluri. Semoga membantu!

Yuk, diskusi bareng dan dapatkan informasi ter-update lainnya dengan gabung komunitas Girls Beyond Circle!

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Akan Diumumkan 16 Agustus Mendatang, Ini Bocorannya!

Sumber foto: Detikcom

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond