[Terbaru] Cara Membuat NPWP Online 2024, Langsung Jadi!
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Salah satu bentuk kewajiban pajak ini adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas yang diberikan kepada setiap individu sebagai wajib pajak di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat NPWP online, dan syarat-syaratnya.
Baca juga: Link dan Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Wajib Divalidasi Sebelum 31 Desember 2023!
APA ITU NPWP?
Sebelum membahas cara membuat NPWP online, sebaiknya ketahui dulu apa itu NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
NPWP merupakan identitas resmi yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, kamu dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan seperti membayar pajak penghasilan, mengurus pengembalian pajak, dan melakukan transaksi bisnis yang melibatkan aspek perpajakan.
Baca juga: Jobseeker Wajib Tahu, Kartu Kuning (AK1) Bisa Bantu Kamu Cari kerja, Ini Cara Membuatnya!
APA KEGUNAAN NPWP?
NPWP memiliki banyak kegunaan untuk kepentingan pribadi ataupun administrasi. Simak beberapa kegunaannya berikut ini.
- Menghindari sanksi dari pihak yang berwenang. Di mana ketentuan ini tercantum dalam UU KUP pasal 39, bahwa akan terkena sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban.
- Melakukan transaksi keuangan tertentu. Contohnya, ketika kamu ingin membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau membeli properti. Bank atau institusi keuangan akan meminta NPWP kita sebagai salah satu persyaratan.
- Sebagai salah satu persyaratan untuk mengakses layanan publik tertentu. Misalnya, ketika kita ingin mengajukan beasiswa atau mendapatkan bantuan sosial.
- NPWP dapat digunakan sebagai alat verifikasi identitas. Ketika kamu menghadapi situasi di mana perlu membuktikan identitas, NPWP dapat menjadi salah satu dokumen yang digunakan.
- Mengurangi tarif pajak. Orang yang tidak memiliki NPWP, maka tarifnya akan dikenakan lebih besar 20% daripada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.
- NPWP dapat digunakan sebagai identitas bisnis serta digunakan untuk mengurus berbagai perizinan dan perpajakan yang terkait dengan usaha bisnis.
Baca juga: Ini 5 Cara Membuat Tanda Tangan Digital, Cepat dan Mudah Lho!
SYARAT MEMBUAT NPWP ONLINE 2024
Untuk dapat membuat NPWP online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat membuat NPWP online:
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email yang aktif.
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Bekerja.
- Bagi perempuan yang telah menikah, siapkan fotokopi NPWP suami, KK, dan surat perjanjian pemisah penghasilan dan harta.
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Masih Aktif Bekerja
CARA MEMBUAT NPWP ONLINE
Dalam rangka mempermudah proses pembuatan NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online.
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP pribadi:
- Kunjungi aplikasi membuat NPWP online Direktorat Jenderal Pajak atau langsung ke laman pendaftaran NPWP https://ereg.pajak.go.id/login.
- Di bagian bawah ada keterangan “Belum punya Akun?” klik “Daftar”.
- Isi data yang diminta (nama, email, password)
- Lakukan aktivasi dengan membuka email yang terdaftar dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk dari email.
- Isi formulir pendaftaran. Setelah aktivasi, login ke e-Registration dengan memasukan email dan password/klik pesan email di dalam aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
- Lalu, kamu akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
- Isi formulir pada laman Registrasi Data WP.
- Setelah isi formulir, cara membuat npwp secara online adalah dengan memilih tombol ‘Minta Token’ dengan memasukan kode Captcha. Token tersebut adalah kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.
- Salin kode Token yang dikirim ke email, salin 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom tersedia.
- Selanjutnya, ‘Kirim Permohonan’ maka berkas akan diproses.
- Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui email yang didaftarkan.
- Jika permohonan disetujui, kamu akan menerima NPWP dalam bentuk elektronik melalui email.
Itu dia cara membuat NPWP online. Mudah bukan? Sebagai informasi, setelah NPWP dibuat, nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat kamu melalui pos. Setelah itu, kamu dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.
Masih bingung dengan cara mengurus NPWP online? Yuk, tanya dan diskusi bareng dengan teman-teman di Girls Beyond Circle!
Baca juga: Dipakai Rekruter untuk Screening Kandidat, Ini Cara Mengecek BI Checking!
Sumber foto: Finance Detik
Comments
(0 comments)