Mau Jadi Dosen? Yuk, Cek Rincian Gaji Dosen Negeri dan Swasta!
Siapa yang berminat menjadi seorang dosen? Bisa dikatakan, profesi mengajar ini memiliki waktu kerja fleksibel dan kendali kerja yang dapat kamu atur sendiri. Penasaran berapa besar gaji dosen di Indonesia dan bagaimana sistem penggajiannya? Ayo simak selengkapnya di sini!
Baca juga: Rincian Gaji PNS Lulusan SMA Terbaru 2024, Berapa Totalnya Per Bulan?
Gaji Dosen Negeri
Umumnya, dosen yang mengajar di PTN berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tidak hanya mereka yang di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tetapi juga mereka yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan masih banyak lagi.
Sebagai seorang PNS, tentu besaran gaji menjadi dosen negeri dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Adapun faktor yang mempengaruhi pangkat dan golongannya adalah pendidikan terakhir dan MKG (Masa Kerja Golongan). Berikut rinciannya.
Golongan III (Lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV (Lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Salah satu hal yang perlu kamu ketahui terkait sistem penggajian dosen negeri yaitu, jika seseorang dengan kualifikasi lulusan S2 dan baru saja diterima sebagai CPNS, maka ia akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.688.500 per bulan.
Gaji tersebut hanya akan diterima 80% karena statusnya yang masih CPNS. Nah, jika nantinya sudah diangkat sebagai PNS, gajinya pun akan diterima penuh 100%.
Tunjangan Gaji Dosen Negeri
Tidak hanya gaji pokok seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, seorang dosen negeri akan mendapatkan beberapa tunjangan yang dirincikan sebagai berikut.
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Beras atau Pangan
- Tunjangan Hari Raya
- Uang Lembur
- Tunjangan Hari Tua
- Pensiun
- Tunjangan Jabatan Akademik
Kemudian, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen universitas negeri dengan jabatan fungsional dosen dan telah memiliki sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya satu kali dari gaji pokok.
Adapun, tunjangan khusus dapat diberikan kepada para dosen yang mendapatkan tugas di daerah khusus yang besarannya satu kali gaji pokok. Lalu, terkait tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik profesor yang besarnya dua kali dari gaji pokoknya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen, dosen PNS juga memperoleh tunjangan tambahan untuk mereka yang ditugaskan menjadi guru besar, lektor, dan lektor kepala. Nominal tunjangannya sekitar Rp1.350.000 hingga Rp5.500.000 per bulannya dan besarannya disesuaikan dengan jabatan yang diemban.
Namun, dosen PNS tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai yang tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2013.
Gaji Dosen Swasta
Tidak seperti universitas negeri, dosen universitas swasta memiliki sistem penggajian yang berbeda. Bermula dari status dosen swasta yang terdiri dari beberapa status, seperti dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. Tentu, ketiganya akan menerima gaji yang berbeda sesuai kebijakan kampusnya.
Umumnya, gaji honorer disesuaikan dengan jumlah SKS yang mereka ajar. Untuk nominalnya kembali ke kebijakan setiap kampus.
Untuk dosen swasta tidak tetap atau kontrak, besaran gajinya dikembalikan ke kebijakan setiap kampus dan disesuaikan dengan kontrak kerja yang mereka dapatkan.
Sementara itu, untuk dosen swasta tetap akan menerima gaji setara UMP yang berlaku di wilayah universitas. Sistem penggajian dosen swasta dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Gaji pokok tersebut akan diterima dosen berikut dengan honor per SKS, honor dari bimbingan, yudisium, dan masih banyak lagi. Nominalnya juga kembali ke kebijakan kampus.
Tunjangan Gaji Dosen Negeri
Dosen swasta juga akan mendapatkan tunjangan dengan rincian sebagai berikut.
- Tunjangan profesi diberikan kepada dosen dengan sertifikasi pendidik. Sama seperti di universitas negeri, universitas swasta juga akan mendapatkan sebesar satu kali dari gaji pokok.
- Tunjangan khusus, diberikan kepada dosen swasta yang ditugaskan ke suatu daerah tertentu. Besarannya satu kali dari gaji pokok.
- Tunjangan kehormatan, berlaku untuk dosen dengan jabatan profesor dan nominalnya sebesar dua kali lipat dari gaji pokok.
- Tunjangan tugas tambahan, diberikan kepada dosen yang menjabat sebagai rektor, dekan, direktur, dan jabatan struktural lainnya dengan nominal sebesar Rp1.350.000 hingga Rp5.500.000 disesuaikan jabatan, tugas, dan tanggung jawab yang diemban.
Kurang lebih tunjangan yang diterima antara dosen negeri dan dosen swasta memiliki komposisi yang sama. Namun, dosen swasta tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti dosen negeri.
Nah, itulah rincian gaji untuk dosen negeri dan swasta. Gaji tersebut masih bisa bertambah jika seorang dosen terlibat aktif dalam berbagai kegiatan di kampus seperti workshop dan seminar. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan gaji dosen tertinggi melalui honor tambahan dari kegiatan-kegiatan tersebut.
Yuk, cari tahu lebih banyak seputar dunia karier bersama komunitas Girls Beyond Circle!
Baca juga: Besaran Gaji TNI dan Tunjangan di 2024, Segini Totalnya!
Sumber: Pexels