gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

Detail Tunjangan PNS 2024 Terbaru, Ada Tambahan? Cek Infonya di Sini

Written by Adila Putri Anisya

Setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima sejumlah tunjangan selain gaji. Baru-baru ini, PNS mendapatkan tunjangan tambahan. Kebijakan tunjangan PNS 2024 baru ini, mulai berlaku pada 1 Juli, sebagai bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara.

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024. Lantas, apa saja tunjangan PNS 2024 sekarang ini? Bagi calon PNS, ketahui daftar lengkapnya berikut ini!

Baca juga: Rincian Gaji PNS Lulusan SMA Terbaru 2024, Berapa Totalnya Per Bulan?

Daftar Tunjangan PNS 2024 Terbaru

Sama seperti gaji PNS yang dibagi dalam beberapa golongan. Tunjangan PNS juga disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan daerah masing-masing. 

Berikut adalah daftar tunjangan PNS terbaru 2024 yang termasuk dua tunjangan tambahannya!

Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS 2024 diberikan per hari dengan nominal bervariasi sesuai golongan, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu. Aturan tunjangan makan ini sudah diterapkan oleh Sri Mulyani pada tahun lalu. 

Prosedur pencairan uang makan diberikan berdasarkan hari aktif PNS bekerja. Setiap hari akan dikalikan dengan jumlah hari aktif pada bulan tersebut dan dibayarkan pada awal bulan selanjutnya. 

Namun, perlu digaris bawahi, tunjangan uang makan ini tidak diberikan untuk semua PNS di Indonesia. Tunjangan uang makan yang tertera pada PMK 49 tahun 2023 hanya diberikan untuk PNS pusat saja.
Sementara itu, dilansir dari Denpasar.bkn.go.id uang makan pemerintah daerah diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh

Besaran tunjangan PNS 2024 ini disesuaikan dengan provinsi masing-masing untuk mendukung kesehatan PNS.

Nominalnya, mulai dari Rp18 ribu-Rp25 ribu per orang per hari, artinya sebulan PNS akan mendapatkan sekitar Rp396 ribu-Rp550 ribu per bulan (untuk 22 hari kerja).

Satuan biaya tertinggi berada untuk daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari. 

Sedangkan, terendah Rp18 ribu per hari ada di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jambi, Sumatera, hingga Kalimantan Selatan.

Tunjangan Lembur

Tunjangan lembur adalah tunjangan tambahan PNS 2024 yang diberikan per jam dengan nominal bervariasi sesuai golongan, nominalnya dimulai dari Rp18 ribu hingga Rp36 ribu.

Perlu dipahami, bahwa kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor pemerintah.

Tunjangan Makan Lembur

Selain tunjangan lembur, tunjangan makan lembur juga termasuk tunjangan PNS 2024 tambahan. PNS yang melaksanakan kerja lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut diberikan uang makan lembur.

Besarnya uang makan lembur ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum.

Berdasarkan aturan baru PMK, besaran uang makan lembur mulai dari Rp35 ribu per hari untuk PNS Golongan I hingga Rp 41 ribu per hari untuk Golongan IV.

Tunjangan Paket Data dan Komunikasi

Tunjangan Paket Data dan Komunikasi  adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS kategori tertentu, termasuk PNS pada tingkat pejabat eselon I, II, dan III diberikan kepada pejabat Eselon I/II (Rp400 ribu) dan Eselon III ke bawah (Rp200 ribu) untuk mendukung pekerjaan online.

Tunjangan paket data dan komunikasi cair setiap bulan, dengan ketentuan tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 tahun 2023.

Untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS harus memenuhi syarat tertentu, seperti melaksanakan tugas dengan baik dan memerlukan jaringan yang kuat dalam melaksanakan tugasnya.

Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.

Jika keduanya PNS, tunjangan suami/istri ini diberikan kepada yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan Anak

Tunjangan Anak PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki anak/anak angkat yang memenuhi kriteria tertentu. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok diberikan untuk tiap-tiap anak yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan PNS tersebut. 

Tunjangan PNS 2024 ini dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah, dan diberikan maksimal untuk tiga anak, termasuk anak angkat.

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural adalah tambahan uang yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan manajerial atau struktural di dalam instansi pemerintah. 

Tujuan utamanya adalah untuk menghargai serta mendorong PNS yang memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin atau mengelola suatu bagian atau unit kerja dalam organisasi. 

Tunjangan ini seperti penghargaan tambahan untuk mereka yang bertugas di level manajemen atau yang punya peran penting dalam mengatur jalannya instansi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan ini bervariasi dari Rp360 ribu per bulan untuk Eselon VA hingga Rp 5,5 juta untuk Eselon IA.

Tunjangan Kinerja atau Tukin

Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, tunjangan kinerja didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja dengan nilai jabatan yang berjenjang, dari 190 hingga 4.730. 

Contoh: Sekretaris Utama dengan nilai jabatan 4,585 mendapat tunjangan sebesar Rp22.925.000.

Tunjangan Umum PNS

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, tunjangan PNS 2024 ini diberikan setiap bulan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional, dengan besaran mulai dari Rp175 ribu hingga Rp190 ribu per bulan sesuai golongan.

Tunjangan umum ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS, terutama bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan Pensiunan PNS 

Tunjangan untuk PNS yang terakhir adalah tunjangan pensiunan yang dapat dicairkan apabila PNS telah pensiun di usia tertentu.

Batas usia pensiun atau BUP PNS terbaru 2024, mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 sebagai berikut:

  • Umur 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
  • Umur 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya.
  • Umur 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Besaran tunjangan pensiunan PNS 2024 berbeda-beda, tergantung pada golongannya. Berdasarkan informasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri mengalami penyesuaian dengan kenaikan sebesar 12%. 

Itulah tunjangan PNS 2024 yang didapatkan sesuai golongan, jabatan, dan kebijakan masing-masing instansi daerah maupun pusat. Tertarik menjadi PNS? Jangan ketinggalan informasi ter-update lainnya melalui Girls Beyond Circle!

Sumber foto: detikFinance