Rincian Gaji PNS Lulusan SMA Terbaru 2024, Berapa Totalnya Per Bulan?
Berapa gaji PNS lulusan SMA? Pertanyaan ini sering diajukan oleh mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan latar belakang pendidikan SMA.
Seperti yang diketahui, PNS adalah profesi yang diminati banyak orang karena stabilitas pekerjaan, gaji tetap, dan berbagai tunjangan yang menguntungkan. Tak heran, banyak lulusan SMA yang berbondong-bondong ingin menjadi PNS untuk mencapai kestabilan tersebut.
Bagi kamu yang bercita-cita menjadi PNS dan penasaran dengan gaji PNS lulusan SMA dan tunjangan, berikut adalah informasinya!
Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!
Sistem Gaji PNS
Benefit yang ditawarkan antar golongan PNS tidaklah sama. Perbedaan ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, masa kerja, dan jabatan. Lantas, lulusan SMA PNS golongan berapa?
Golongan PNS untuk lulusan SMA adalah golongan II, yang terbagi menjadi golongan IIa, IIb, IIc, dan IId.
Golongan II ini juga disebut sebagai golongan pengatur, yang mengharuskan pegawainya memiliki keterampilan teknis dalam bidang ilmu tertentu. Selain lulusan SMA, lulusan D3 juga umumnya menempati posisi di golongan II.
Baca juga: Info Terbaru Single Salary PNS 2024, Gaji Capai Rp11,9 Juta!
Gaji Pokok PNS Lulusan SMA
Sejak awal tahun lalu, besaran gaji bagi seluruh PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8% dari besaran sebelumnya, yang juga berlaku untuk seluruh golongan I sampai dengan IV.
Awalnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kini, gaji PNS ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Berdasarkan perubahan ini, pokok gaji PNS lulusan SMA untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Golongan IIa (pengatur muda): antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): antara Rp2.385.000 hingga Rp 3.797.500.
- Golongan IIc (pengatur): antara Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200.
- Golongan IId (pengatur tingkat I): antara R 2.591.100 hingga Rp4.125.600.
Baca juga: Besaran Gaji TNI dan Tunjangan di 2024, Segini Totalnya!
Apa Artinya Golongan IIa, IIb, IIc, dan IId?
Setiap golongan PNS dibagi menjadi sub-golongan a, b, c, dan d, namun apa yang sebenarnya membedakan mereka?
Penting untuk dipahami bahwa penggolongan di PNS sangat terkait dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Sebagai contoh, bagi lulusan SMA yang diterima sebagai PNS, mereka akan ditempatkan pada golongan IIa. Kemudian, setiap 4 tahun, mereka memiliki kesempatan untuk naik pangkat menjadi golongan IIb, IIc, dan IId.
Menurut KOMPAS.com, periode kenaikan pangkat PNS diatur berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024, dengan enam periode yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahunnya.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian, yang memiliki aturan tersendiri.
Perlu dicatat, bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali mengacu pada frekuensi usulan kenaikan pangkat, bukan jumlah kenaikan pangkat yang diterima.
Maksudnya, jumlah kenaikan pangkat yang sebenarnya tergantung pada berbagai faktor, termasuk kualifikasi, kinerja, dan kebijakan yang berlaku di instansi atau pemerintahan yang bersangkutan.
Jadi, meskipun ada enam periode usulan kenaikan pangkat dalam setahun, jumlah kenaikan pangkat yang diterima oleh seorang PNS bisa lebih sedikit dari itu, tergantung pada persyaratan dan evaluasi yang harus dipenuhi.
Baca juga: 6 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Mulai dari Kebijakan hingga Gajinya!
Tunjangan PNS Lulusan SMA Terbaru 2024
Selain mendapatkan gaji pokok, sebagai seorang PNS lulusan SMA yang masuk dalam golongan II, berikut adalah tunjangan yang dapat diterima:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya tidak diatur secara khusus dan bervariasi tergantung pada kebijakan instansi tempat bekerja.
- Tunjangan Suami atau Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok pegawai, untuk maksimal tiga anak, termasuk anak angkat.
- Tunjangan Makan: Berdasarkan Peraturan Kemenkeu, besarnya adalah Rp35.000 per bulan untuk golongan II.
- Tunjangan Dinas: Meliputi biaya penginapan, uang harian (uang makan, uang saku, dan uang transport lokal), uang transportasi pegawai, biaya representatif, dan ganti uang sewa kendaraan di dalam kota, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Tunjangan-tunjangan ini memberikan tambahan penghasilan dan manfaat lainnya bagi PNS lulusan SMA yang berada dalam golongan II, yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Baca juga: Lumayan! Ternyata Segini Total Gaji Polisi Plus Tunjangan Setelah Naik 8% di 2024
Berapa Total Gaji PNS lulusan SMA?
Total gaji PNS lulusan SMA mungkin akan sangat bervariasi setiap tahunnya, namun dapat diambil contoh berdasarkan gaji PNS kejaksaan lulusan SMA, sebagai berikut:
Contoh Perhitungan:
Misalkan gaji pokok yang diterima oleh seorang PNS lulusan SMA di Kejaksaan dalam golongan II adalah Rp3.820.000.
- Gaji Pokok: Rp3.820.000
- Tunjangan Suami/Istri (5% dari gaji pokok): 5% x Rp3.820.000 = Rp191.000
- Tunjangan Makan (contoh: Rp35.000)
- Tunjangan Kinerja (Tukin) (contoh: Rp1.000.000)
Total Gaji Bulanan:
Rp3.820.000 (gaji pokok) + Rp191.000 (tunjangan suami/istri) + Rp35.000 (tunjangan makan) + Rp1.000.000 (tunjangan kinerja) = Rp5.046.000
Ingat, total gaji PNS lulusan SMA sangat bervariasi, bisa lebih rendah maupun lebih tinggi dari bulan sebelumnya. Setiap tahun juga PNS akan mendapatkan tunjangan seperti tunjangan hari Raya yang jumlahnya mungkin besar untuk setiap golongan.
Gimana untuk lulusan SMA, kamu tertarik untuk menjadi PNS?
Mau tahu besaran gaji PNS lainnya? Gabung Girls Beyond Circle dan dapatkan informasi menarik lainnya di sana!
Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]
Sumber foto: detikcom
Comments
(0 comments)