gagal menampilkan data

Article

Info Terbaru Single Salary PNS 2024, Gaji Capai Rp11,9 Juta!

Written by Adila Putri Anisya

Pemberlakuan single salary PNS 2024 segera dilaksanakan. Single salary atau disebut juga gaji tunggal, adalah skema pemberian penghasilan yang telah direncanakan sejak akhir 2023 lalu.

Dalam skema ini, para PNS akan menerima satu jenis penghasilan saja, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan mereka. 

Besaran gaji yang akan diterima PNS, belum ditentukan secara spesifik, namun perlu dicatat bahwa penghasilan PNS dapat bervariasi berdasarkan daerah, instansi, serta tingkatan masing-masing.

Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!

MENGENAL SINGLE SALARY PNS 2024

Single salary PNS adalah sistem penggajian yang menggabungkan gaji pokok dan tunjangan. Dalam skema ini, PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar dari tunjangan yang didapatkan.

Tunjangan tersebut termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan/makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk komponen gajinya, dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS. 

Penerapan konsep ini, bertujuan untuk memudahkan proses administrasi dan pengelolaan keuangan. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah serta memberikan kejelasan bagi para pegawai mengenai jumlah penghasilan yang akan diterima.

Baca juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Proses Seleksi, Masa Kerja, hingga Jenjang Karier!

DKI JAKARTA MENJADI PENERIMA GAJI TERTINGGI DARI WILAYAH LAIN

Nominal gaji PNS di setiap wilayah Indonesia berbeda-beda, disesuaikan berdasarkan indeks kemahalan masing-masing kota. 

Namun, PNS yang bekerja di DKI Jakarta, disebut paling beruntung karena mendapatkan gaji paling tinggi. 

Hal tersebut disebabkan karena PNS yang bekerja di Jakarta mendapatkan indeks kemahalan tertinggi mencapai 117,54%.

Perlu diketahui, bahwa tunjangan kemahalan tersebut dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja dalam tabel indeks penghasilan, kemudian dikalikan dengan indeks harga berlaku di wilayah masing-masing.

Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]

TABEL KISARAN GAJI PNS JIKA MENERAPKAN SINGLE SALARY

Penting diingat, bahwa sistem gaji tunggal ini tak lagi menggunakan istilah golongan, namun berganti jadi jabatan. 

Pada umumnya, ada tiga jabatan dalam penggajian PNS, yakni Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan terakhir Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Dilansir dari AyoBandung, berikut adalah rincian gaji yang diterima PNS dan ASN lainnya jika menerapkan sistem single salary menurut BKN:

JABATAN ADMINISTRASI

  • JA-1: Rp2,472,000.
  • JA-2: Rp2,602,600.
  • JA-3: Rp2,702,200.
  • JA-4: Rp2,806,100.
  • JA-5: Rp3,465,400.
  • JA-6: Rp3,601,300.
  • JA-7: Rp4,403,000.
  • JA-8: Rp4,550,600.
  • JA-9: Rp5,351,200.
  • JA-10: Rp5,521,800.
  • JA-11: Rp5,699,700.
  • JA-12: Rp5,885,200.
  • JA-13: Rp6,605,200.
  • JA-14: Rp6,842,400.
  • JA-15: Rp7,043,800.
  • JA-16: Rp7,253,800.

JABATAN FUNGSIONAL

  • JF-4: Rp3,567,442.
  • JF-5: Rp3,776,631.
  • JF-6: Rp4,138,518.
  • JF-7: Rp4,882,742.
  • JF-8: Rp5,237,962.
  • JF-9: Rp5,419,160.
  • JF-10: Rp5,653,378.
  • JF-11: Rp5,837,962.
  • JF-12: Rp6,153,375.
  • JF-13: Rp6,497,378.
  • JF-14: Rp6,791,980.
  • JF-15: Rp7,288,336.
  • JF-16: Rp7,838,728.
  • JF-17: Rp8,138,728.
  • JF-18: Rp8,559,502.
  • JF-19: Rp8,749,198.
  • JF-20: Rp8,944,822.

JABATAN PIMPINAN TINGGI

  • JPT-16: Rp8,539,000.
  • JPT-17: Rp8,539,000.
  • JPT-18: Rp9,153,900.
  • JPT-19: Rp9,461,400.
  • JPT-20: Rp9,768,900.
  • JPT-21: Rp10,076,400.
  • JPT-22: Rp10,383,800.
  • JPT-23: Rp10,691,300.
  • JPT-24: Rp10,998,800.
  • JPT-25: Rp11,306,300.
  • JPT-26: Rp11,613,700.
  • JPT-27 : Rp11,921,200.

Catatan:

Besaran gaji di atas mungkin akan berubah atau bertambah berdasarkan kebijakan pemerintah setelah peraturan pemerintah (PP) manajemen ASN terbaru diterbitkan.

Baca juga: CPNS 2024 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Info Pentingnya di Sini!

KAPAN SINGLE SALARY PNS DIBERLAKUKAN?

Melalui YouTube TVR Parlemen pada Jumat (22/3), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa hingga saat ini, penerapan single salary belum menjadi prioritas utama. 

Fokus utama mereka pada saat ini, terpusat pada penyusunan peraturan pemerintah (PP) yang berasal dari UU ASN 2023.

Oleh karena itu, terkait dengan pertanyaan mengenai kapan single salary akan diberlakukan, belum ada informasi yang lebih lanjut. Namun, kemungkinan besar keputusan tersebut akan segera diambil setelah penyelesaian penyusunan peraturan pemerintah (PP).

Bagi para PNS yang sedang menunggu kabar single salary PNS 2024, diharapkan untuk bersabar dan menantikan kabar lebih lanjut. Sebagaimana yang diketahui, bahwa single salary ini tentu memberikan dampak positif bagi para PNS untuk mensejahterakan hidup.

Dapatkan informasi ter-update lainnya dengan join komunitas Girls Beyond Circle sekarang!

Baca juga: Lumayan! Ternyata Segini Total Gaji Polisi Plus Tunjangan Setelah Naik 8% di 2024

Sumber foto: Pexels

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond