gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

Kabar Baik! UMP 2025 Naik 6,5%: Apakah Cukup untuk Pekerja?

Written by Adila Putri Anisya

Berita gembira datang untuk para pekerja! Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi diumumkan naik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11). 

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi. Tapi, apakah kenaikan ini benar-benar mampu mengimbangi biaya hidup yang terus naik? 

Yuk, kita bahas berapa jumlah UMP di tiap provinsi dan tanggapan masyarakat soal kebijakan ini!

Baca juga: 5 Cara Negosiasi Gaji yang Efektif untuk Jobseeker [Bonus Contohnya] 

UMP Naik 6,5% di Tahun 2025

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025. 

Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, dan bertujuan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan. 

Kenaikan ini bahkan lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6%. 

Dalam konferensi persnya, Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kenaikan UMP ini pun menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan di setiap provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing. 

Dilansir dari CNBC Indonesia, pemerintah menargetkan agar keputusan final mengenai UMP di setiap daerah bisa ditetapkan sebelum 25 Desember 2024.

Selain itu, aturan teknis mengenai perhitungan UMP tersebut juga sedang disiapkan dan diharapkan akan terbit pada 4 Desember 2024. 

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja bisa terus meningkat, meskipun tantangan ekonomi seperti inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi tetap menjadi perhatian.

Jumlah UMP di 38 Provinsi Indonesia pada Tahun 2025

Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di 38 provinsi setelah naik 6,5%:

  1. Aceh: Rp3.460.672 → Rp3.685.615
  2. Bali: Rp2.713.672 → Rp2.890.060
  3. Bangka Belitung: Rp3.640.000 → Rp3.876.000
  4. Banten: Rp2.727.812 → Rp2.905.119
  5. Bengkulu: Rp2.507.079 → Rp2.670.039
  6. DI Yogyakarta: Rp2.125.897 → Rp2.264.080
  7. DKI Jakarta: Rp5.067.381 → Rp5.396.760
  8. Gorontalo: Rp3.025.100 → Rp3.221.731
  9. Jambi: Rp3.037.121 → Rp3.234.533
  10. Jawa Barat: Rp2.057.495 → Rp2.191.232
  11. Jawa Tengah: Rp2.036.947 → Rp2.169.348
  12. Jawa Timur: Rp2.165.244 → Rp2.305.984
  13. Kalimantan Barat: Rp2.702.616 → Rp2.878.286
  14. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 → Rp3.496.194
  15. Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 → Rp3.473.621
  16. Kalimantan Timur: Rp3.360.858 → Rp3.579.313
  17. Kalimantan Utara: Rp3.361.653 → Rp3.580.160
  18. Kepulauan Riau: Rp3.402.492 → Rp3.623.653
  19. Lampung: Rp2.716.496 → Rp2.893.086
  20. Maluku Utara: Rp3.200.000 → Rp3.408.000
  21. Maluku: Rp2.949.953 → Rp3.141.699
  22. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 → Rp2.602.931
  23. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 → Rp2.328.969
  24. Papua Barat Daya: Rp3.393.500 → Rp3.614.077
  25. Papua Barat: Rp3.393.000 → Rp3.613.545
  26. Papua Pegunungan: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
  27. Papua Selatan: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
  28. Papua Tengah: Rp4.024.270 → Rp4.285.647
  29. Papua: Rp4.024.270 → Rp4.285.847
  30. Riau: Rp3.294.625 → Rp3.508.775
  31. Sulawesi Barat: Rp2.914.958 → Rp3.104.430
  32. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 → Rp3.657.527
  33. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 → Rp2.914.583
  34. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 → Rp3.073.551
  35. Sulawesi Utara: Rp3.545.000 → Rp3.775.425
  36. Sumatera Barat: Rp2.811.499 → Rp2.994.246
  37. Sumatera Selatan: Rp3.456.874 → Rp3.681.570
  38. Sumatera Utara: Rp2.809.915 → Rp2.992.559

Catatan:

Dilansir dari CNN Indonesia, selain kenaikan UMP, pemerintah juga menyediakan bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).

Baca juga: 10 Top Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia

Sesuaikan Kenaikan UMP 6,5% dengan Kondisi Perekonomian di 2025?

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 memang tampak sebagai kabar baik bagi banyak pekerja. 

Namun dikutip dari laman BBC Indonesia, kelompok buruh seperti FSBPI dan KSBSI menganggap kenaikan tersebut “tidak ada artinya”. 

Mereka berpendapat bahwa kebijakan lain yang diambil pemerintah, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran BPJS kesehatan, dan pembatasan subsidi BBM, justru akan membebani pekerja.

Seperti yang disampaikan oleh Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), meskipun upah naik 6,5%, kenaikan inflasi yang diperkirakan mencapai 4% pada tahun depan berarti kenaikan daya beli pekerja sesungguhnya hanya sekitar 2,5%. 

Hal ini menunjukkan bahwa meski upah nominal meningkat, daya beli masyarakat, terutama buruh, justru berkurang jika dihadapkan pada kebijakan lain yang menambah biaya hidup.

Berapa Persen Kenaikan UMP di 2025 yang Ideal?

Masih dikutip dari BBC Indonesia, menurut Bhima, jika pemerintah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 yang mengatur tentang pengupahan, maka kenaikan UMP yang seharusnya berlaku untuk tahun 2025 adalah 6,79%. 

Ini menunjukkan bahwa angka 6,5% yang dipilih pemerintah justru lebih rendah dari standar yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Bahkan, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP sebesar 8%-10% untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga.

Namun, meski kenaikan UMP ini lebih rendah dari yang diharapkan banyak pihak, Bhima menilai masalah utamanya adalah adanya kebijakan baru yang akan membebani kelas pekerja. 

Misalnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12%, perubahan subsidi BBM, iuran BPJS kesehatan, dan program Tapera. 

Semua kebijakan ini akan menambah pengeluaran buruh, sehingga meskipun UMP naik, daya beli mereka tetap tertekan.

Baca juga:  Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]

Bank Indonesia (BI) Jamin Inflasi Tetap Terkendali di 2025?

Pada 2025, Indonesia akan menghadapi sejumlah kebijakan yang dapat mempengaruhi perekonomian, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hingga penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Meskipun demikian, Bank Indonesia (BI) menjamin inflasi tetap terkontrol.

Meski pernyataan ini disampaikan oleh BI sebelum kabar mengenai kenaikan UMP, BI melalui CNBC Indonesia pada 24 Agustus 2024 lalu, sudah memperhitungkan dampak dari kebijakan PPN dalam proyeksi inflasi 2025. 

BI tetap mempertahankan target inflasi di angka 2,5% plus minus 1%, yang juga menjadi target untuk tahun ini. 

BI meyakini bahwa potensi tekanan inflasi akibat kebijakan tersebut sudah terakomodir dalam rentang 1,5%-3,5%.

Kenaikan UMP memang bisa membuat daya beli meningkat dan harga barang naik, yang bisa menambah tekanan inflasi. 

Namun, sekali lagi BI sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapinya dalam kebijakan moneter. 

Dengan persiapan tersebut, BI yakin inflasi pada 2025 akan tetap berada dalam target yang sudah ditetapkan. Termasuk dengan kebijakan baru yang mungkin muncul, seperti kenaikan UMP 2025, apabila tidak ada perubahan.

Baca juga: Top 5 Perusahaan BUMN dengan Gaji Tinggi, Ada yang Mencapai 112 Juta!