[Terbaru 2024] Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan yang Tidak
Penyakit yang ditanggung BPJS menjadi sorotan utama bagi masyarakat Indonesia yang mengandalkan program jaminan sosial berbasis kesehatan ini untuk meringankan biaya di fasilitas kesehatan.
BPJS tidak hanya menawarkan tanggungan, tetapi juga memberikan harapan bagi banyak orang dalam menghadapi berbagai masalah kesehatan.
Sayangnya, tidak semua penyakit mendapatkan tanggungan dari BPJS, yang membuat beberapa orang terpaksa menanggung biaya sendiri. Lantas, penyakit apa saja yang ditanggung dan yang tidak? Berikut daftarnya!
Baca juga: Bisa ke Psikolog Gratis dengan BPJS, Begini Caranya!
144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk 144 jenis penyakit, yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ini berarti bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat menerima layanan pengobatan untuk berbagai penyakit, termasuk tindakan medis seperti rawat inap, operasi, dan terapi.
Berikut adalah 144 daftarnya:
A
- Abses folikel rambut/kel sebasea
- Aborsi spontan komplit
- Acne vulgaris ringan
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Askariasis
- Asma bronchiale
- Astigmatism ringan
B
- Bell’s Palsy
- Benda asing
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronchitis akut
- Buta senja
C
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cracked nipple
- Cutaneus larva migran
D
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Defisiensi mineral
- Defisiensi vitamin
- Demam dengue, DHF
- Demam tifoid
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis perioral
- Dermatitis seboroik
- Disentri basiler, disentri amuba
- Dislipidemia
E
- Eksantema plus drug eruption, fixed drug eruption
- Episkleritis
- Epistaksis
- Erisipelas
- Eritrasma
F
- Faringitis
- Filariasis
- Fimosis
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel pada hidung
- Furunkel, karbunkel
G
- Gangguan somatoform
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Gonore
H
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Hemoroid grade 1/2
- Hepatitis A
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hidradenitis supuratif
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperurisemia
- Hipoglikemia ringan
- Hordeolum
I
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Inverted nipple
K
- Kandidiasis mulut
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Kekerasan tajam
- Kekerasan tumpul
- Keracunan makanan
- Konjungtivitis
L
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Lymphadenitis
M
- Mabuk perjalanan
- Malaria
- Malnutrisi energi protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
N-O
- Napkin eksema
- Obesitas
- Otitis media akut
- Otitis eksterna
P
- Parafimosis
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan subkonjungtiva
- Pertusis
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Pitiriasis rosea
- Pityriasis versicolor
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Presbiopia
R
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofagus
- Rhinitis akut
- Rhinitis bukan vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat ½
S
- Salpingitis
- Scabies
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Skistosomiasis
- Skrofuloderma
- Strongiloidiasis
T
- Taeniasis
- Tension headache
- Tetanus
- Tinea barbae
- Tinea corporis
- Tinea cruris
- Tinea fasialis
- Tinea kapitis
- Tinea manus
- Tinea pedis
- Tinea unguium
- Tonsilitis
- Trikiasis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
U
- Ulkus mulut (aptosa, herpes)
- Ulkus pada tungkai
- Urtikaria akut
V
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Varisela tanpa komplikasi
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Veruka vulgaris
- Vulnus laseratum, punctum
- Vulvitis
Baca juga: Pekerja Jangan Sepelekan Dana Darurat, Segini Jumlah Idealnya!
Kategori 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Setelah mengetahui penyakit yang ditanggung BPJS, adapun kategori penyakit yang tidak dapat ditanggung BPJS.
Dalam hal ini, pasien harus membayar biaya di rumah sakit/fasilitas kesehatan dengan uang pribadi. Berikut daftarnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
Contoh: Penyakit yang muncul secara tiba-tiba dan menyebar luas, seperti pandemi.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika
Contoh: Operasi plastik, perawatan wajah yang bersifat kosmetik.
3. Perawatan ortodontik
Contoh: Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Contoh: Penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Contoh: Usaha bunuh diri atau perilaku isolasionis.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Contoh: Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
Contoh: Proses bayi tabung atau fertilisasi in vitro.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah
Contoh: Kecelakaan yang terjadi selama tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
Kecuali dalam keadaan darurat.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Contoh: Uji klinis yang belum mendapatkan izin resmi.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional
Contoh: Akupunktur atau herbal yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi
Contoh: Pil KB, IUD, atau kondom.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Contoh: Obat-obatan yang tidak diresepkan oleh dokter.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Contoh: Rujukan atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
Kecuali jika telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Kecuali sampai nilai yang ditanggung sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Contoh: Perawatan untuk anggota militer dan keluarga mereka.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Contoh: Pengobatan gratis yang tidak resmi.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
Contoh: Jika sudah ada program jaminan lainnya.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
Contoh: Kesehatan mental yang tidak terintegrasi dalam program BPJS.
Baca juga: 10 Penyakit Timbul Akibat Stres, yang Terakhir Paling Sering Dialami!
4 Jenis Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Selain mengetahui penyakit yang ditanggung BPJS dan yang tidak. Kamu juga harus tahu bahwa BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan kesehatan yang dapat ditanggung BPJS.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut layanannya:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter
Catatan: Alat kesehatan yang ditanggung BPJS termasuk kacamata, kruk, korset, serta protesa gigi dan alat gerak.
Sementara itu, jenis skrining kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan, meliputi:
- Diabetes melitus
- Hipertensi atau darah tinggi
- Ischaemic heart disease atau iskemia jantung
- Stroke
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Anemia remaja putri
- Tuberkulosis (TBC)
- Hepatitis
- Paru obstruktif kronis
- Talasemia
- Kanker usus
- Kanker paru
- Hipotiroid kongenital atau kekurangan hormon tiroid.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit)
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan rujukan dari dokter
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus)
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah
- Pelayanan kedokteran forensik klinis
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap
- Perawatan di ruang rawat inap biasa
- Perawatan inap di ruang intensif, seperti ICU
- Akupuntur medis.
3. Persalinan
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya persalinan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.
Layanan ini mencakup persalinan hingga anak ketiga, tanpa memandang apakah anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Pelayanan Ambulans
Fasilitas ambulans juga menjadi bagian dari layanan BPJS Kesehatan. Layanan ini khusus diberikan untuk pasien rujukan dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lain, dengan tujuan utama menyelamatkan nyawa pasien.
Baca juga: Besaran Gaji Dokter di Indonesia: Umum & Spesialis, Sentuh Ratusan Juta?
Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Itulah daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang tidak ditanggung. Apabila ingin tahu lebih lanjut seputar BPJS Kesehatan kamu dapat cek melalui link ini. Semoga membantu!
Baca juga: Ini Cara Operasi Gigi Bungsu Pakai BPJS, Dijamin Gratis!
—
Mau tahu berita dan informasi seputar dunia kesehatan lainnya? Yuk, join komunitas Girls Beyond Circle sekarang!
Cover: detikNews
Comments
(0 comments)