gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

Masa Probation 6 Bulan: Boleh atau Enggak? Ini Aturan dan Hukumnya!

Written by Adila Putri Anisya

Mendapatkan panggilan kerja tentu sangat menyenangkan! Namun, seringkali ada satu fase yang bikin deg-degan, yaitu masa percobaan kerja atau yang biasa kita sebut probation. Waktu ini jadi penentu, apakah kamu layak untuk diangkat sebagai karyawan tetap atau enggak.

Umumnya, perusahaan memberikan masa percobaan selama tiga bulan saja. Namun, seringkali ada perusahaan “nakal” yang memberikan waktu lebih. Lantas, bagaimana jika kamu diminta menjalani masa probation 6 bulan atau bahkan 12 bulan? Apakah ini sesuai dengan aturan yang berlaku?

Mari kita bedah tuntas ketentuannya agar kamu enggak dirugikan!

Baca juga: Masa Probation: Tujuan, Tips Sukses dan Jika Gagal 

Apa Itu Masa Percobaan Kerja (Probation)?

Apa Itu Masa Percobaan Kerja (Probation)?
Sumber foto: Pexels

Dalam dunia kerja, probation adalah masa percobaan di awal seseorang mulai bekerja di perusahaan baru. 

Pada periode ini, karyawan baru akan dinilai oleh perusahaan, apakah ia cocok dengan pekerjaan, budaya kerja, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Biasanya, masa probation berlangsung antara beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. 

Selama masa ini, perusahaan punya waktu untuk menilai performa dan sikap kerja karyawan, sementara karyawan juga bisa menilai apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan harapannya.

Umumnya, karyawan yang menjalani masa probation belum mendapat semua hak (co: cuti, THR, upah 100%) atau perlindungan kerja seperti karyawan tetap (BPJS, asuransi, dll).

Jika performanya baik, masa probation akan berakhir dengan kabar baik, status karyawan tetap, kenaikan gaji, atau bahkan promosi. 

Tapi kalau hasilnya belum memuaskan, perusahaan bisa memperpanjang masa percobaan atau mengakhiri kerja sama.

Dasar Hukum dan Durasi Maksimal Probation

Dasar Hukum dan Durasi Maksimal Probation
Sumber foto: Pexels

Pertanyaan mendasar yang wajib kamu tahu adalah: Berapa lama sebenarnya masa probation yang diizinkan oleh hukum di Indonesia?

Dilansir dari Hukumonline, menurut Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa percobaan kerja untuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan atau 90 hari.

Ketentuan ini adalah batas maksimal. Jadi, perusahaan boleh menerapkan probation kurang dari 3 bulan, tapi enggak boleh lebih dari 3 bulan.

Baca juga: Perusahaan Wajib Kasih Cuti Haid? Ini Aturan dan Sanksinya Jika Tak Diterapkan! 

Syarat Wajib Masa Percobaan

Syarat Wajib Masa Percobaan
Sumber foto: Pexels

Agar masa percobaan sah di mata hukum, ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Seperti yang tercantum adalah PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah. Berikut adalah syaratnya:

  • Hanya Berlaku untuk PKWTT: Masa probation hanya bisa diterapkan untuk calon karyawan tetap (PKWTT).
  • Wajib Dicantumkan: Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat ini harus diberitahukan kepada kamu dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Jika enggak dicantumkan, ketentuan masa percobaan kerja dianggap enggak ada.

Jadi, kalau perusahaan memintamu menjalani masa probation padahal perjanjian kerjanya adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan enggak tercantum di kontrak, sebaiknya kamu waspada. Hal seperti ini bisa jadi tanda perusahaan yang kurang transparan atau bahkan red flag!

Ketentuan Gaji Karyawan Probation

Ketentuan Gaji Karyawan Probation
Sumber foto: Pexels

Gaji karyawan yang masih dalam masa probation biasanya belum dibayar secara penuh 100%. Besarannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan yang tercantum dalam perjanjian kerja. Tapi umumnya, memang belum menerima gaji penuh seperti karyawan tetap.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, karyawan probation biasanya belum mendapat berbagai tunjangan dari perusahaan, jadi yang diterima hanya gaji pokok saja.

Meski begitu, aturan pajaknya tetap sama. Jika gajimu memenuhi ketentuan PPh 21, yaitu total penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun, maka kamu tetap wajib membayar pajak penghasilan, sama seperti karyawan tetap lainnya.

Masa Probation Lebih dari 3 Bulan: Apa Hukumnya?

Masa Probation Lebih dari 3 Bulan: Apa Hukumnya?
Sumber foto: Pexels

Ini adalah poin krusial yang harus kamu pahami. Seringkali, perusahaan meminta calon karyawan menjalani masa probation 6 bulan atau 12 bulan dengan alasan memerlukan waktu lebih untuk evaluasi.

Menjawab hal tersebut, sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, masa probation enggak boleh melebihi 3 bulan.

Jadi, jika perusahaan menerapkan masa probation lebih dari yang seharusnya, ini hukumnya!

  • Secara otomatis dianggap Karyawan Tetap: Apabila masa probation lebih dari 3 bulan, maka pada bulan keempat, kamu dianggap sebagai karyawan tetap/PKWTT. Walaupun perusahaan enggak ada pengangkatan resmi, status hukummu sudah berubah.
  • Perpanjangan enggak Sah: Ketika perusahaan memperpanjang durasi masa percobaan, secara hukum hal ini enggak sah. Artinya, kamu berhak menolaknya dengan tegas (dilansir dari Jobstreet).

Walaupun peraturan perundang-undangan di Indonesia enggak mengatur sanksi spesifik bagi perusahaan yang menerapkan probation lebih dari 3 bulan, perusahaan dan tenaga kerja wajib mematuhi aturan masa probation maksimal 3 bulan. 

Konsekuensinya, jika kamu sudah melewati masa 3 bulan, perusahaan harus memberikan hak dan kewajibanmu sebagai karyawan tetap.

Baca juga: Kenali 4 Macam Kontrak Kerja Karyawan, Fresh Graduate Wajib Paham! 

Probation Vs Kontrak (PKWT)

Probation Vs Kontrak (PKWT)
Sumber foto: Pexels

Sering terjadi kekeliruan, padahal probation dan kontrak (PKWT) itu enggak sama.

  • Konsep dan Tujuan Berbeda: Probation adalah hal yang berlangsung di awal kerja sebagai masa evaluasi sebelum diangkat jadi karyawan tetap. Sementara Kontrak (PKWT) adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun.
  • Masa Percobaan untuk PKWT: Ini yang paling penting. Menurut Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan, PKWT (pekerja kontrak) enggak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Bagaimana Jika Kontrak Kerja Ada Probation?

Bagaimana Jika Kontrak Kerja Ada Probation?
Sumber foto: Pexels

Apabila masa percobaan tetap disyaratkan dalam PKWT, misalnya kamu menandatangani kontrak 6 bulan yang di dalamnya ada probation 3 bulan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja kamu tetap dihitung. Dengan kata lain, kamu dianggap sebagai karyawan kontrak sejak hari pertama tanpa melalui masa percobaan.

Jika kamu menandatangani kontrak kerja dengan klausul probation 6 bulan, padahal statusmu adalah karyawan kontrak (PKWT), secara hukum ini melanggar hukum dan masa percobaan tersebut batal demi hukum.

Baca juga: Daftar Hak Karyawan PHK dan Tindakan Jika Perusahaan Melanggar! 

Jadi, ingat ini: jika kamu diminta untuk menjalani probation 6 bulan, kamu sudah tahu bahwa hal itu enggak sesuai dengan aturan. Kamu boleh menolaknya dengan tegas, atau sadar bahwa secara hukum, kamu sudah menjadi karyawan tetap begitu masuk bulan keempat. Pastikan kamu selalu membaca dan memahami setiap poin dalam perjanjian kerja sebelum menandatanganinya.

Semoga informasi ini membantu, ya!

Gabung discord Girls Beyond Circle dan dapatkan insight seputar dunia kerja lainnya!