gagal menampilkan data

Article

Perusahaan Wajib Kasih Cuti Haid? Ini Aturan dan Sanksinya Jika Tak Diterapkan!

Written by Adila Putri Anisya

Setiap bulan, perempuan mengalami siklus haid atau menstruasi, yang seringkali disertai nyeri akibat kontraksi rahim. Rasa sakit ini bisa begitu hebat hingga mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk saat bekerja. 

Sayangnya, banyak yang masih menyepelekan kondisi ini, membuat para pekerja perempuan harus bertahan menjalankan tugasnya meski dalam kondisi enggak nyaman.

Untuk itu, sejak 2003, pemerintah telah mengatur kebijakan cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia. Namun, hingga kini, kebijakan ini masih belum sepenuhnya diterapkan di banyak perusahaan. 

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan cuti haid ini? Berapa lama durasinya? Apakah gaji akan dipotong? Yuk, simak pembahasannya berikut ini!

Baca juga: Ini 11 Jenis Cuti di Indonesia yang Berlaku untuk Karyawan

Undang-Undang Cuti Haid

Undang-Undang aturan Cuti Haid
Sumber foto: Pexels

Banyak yang belum tahu kalau aturan cuti haid sebenarnya sudah ada di Indonesia. Dikutip dari Hukum Online, kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagai bentuk cuti khusus bagi pekerja perempuan.

Dalam Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, enggak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

Artinya, jika seorang pekerja perempuan mengalami nyeri haid yang mengganggu aktivitasnya, ia berhak untuk enggak bekerja selama dua hari pertama masa haid. Namun, yang perlu diperhatikan, aturan ini berlaku jika pekerja memang merasakan sakit dan melaporkannya kepada perusahaan.

Sayangnya, meskipun aturan ini sudah ada sejak lama, penerapannya di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak perusahaan yang enggak memberikan cuti haid atau tetap mengharuskan karyawannya bekerja dengan alasan enggak ada aturan teknis yang jelas. 

Bahkan, beberapa karyawan yang mengajukan cuti haid justru merasa takut dianggap malas atau enggak profesional.

Berapa Hari Waktu Cuti Haid untuk Perempuan?

Berapa Hari Waktu Cuti Haid untuk Perempuan?
Sumber foto: Pexels

Cuti haid berapa hari? Secara aturan hanya diberikan selama dua hari, yaitu pada hari pertama dan kedua saat haid. 

Tapi, penerapannya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, atau peraturan internal di tempat kerja. 

Ada perusahaan yang hanya memberikan satu hari cuti, ada juga yang mungkin memperbolehkan lebih dari dua hari, tergantung kondisi dan kesepakatan.

Di era kerja modern yang semakin fleksibel, banyak perusahaan yang menerapkan sistem hybrid atau remote working. 

Dalam situasi seperti ini, beberapa tempat kerja memilih untuk enggak memberikan cuti haid secara khusus, tetapi menggantinya dengan opsi work from home (WFH). Dengan begitu, karyawan tetap bisa bekerja dari rumah tanpa harus menanggung rasa sakit di kantor.

Kebijakan semacam ini bisa jadi solusi yang lebih adil bagi perempuan yang mengalami nyeri haid parah. 

Setidaknya, mereka punya kesempatan untuk beristirahat lebih nyaman di rumah dibanding harus memaksakan diri bekerja di lingkungan kantor tanpa opsi apapun.

Baca juga: Cek Rekomendasi Cuti di Tahun 2025 untuk Pekerja yang Ingin Berlibur, Ada yang 10 Hari!

Apakah Cuti Haid Tetap Dibayar oleh Perusahaan?

Apakah Cuti Haid Tetap Dibayar oleh Perusahaan?
Sumber foto: Pexels

Banyak yang masih bertanya-tanya, kalau mengambil cuti haid, apakah gaji tetap dibayar? Jawabannya, iya, seharusnya tetap dibayar.

Masih menurut Hukum Online, aturan ini sudah diatur dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar upah bagi karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya. Artinya, cuti haid termasuk cuti berbayar. 

Perempuan yang mengambil cuti haid tetap berhak menerima gaji tanpa ada pemotongan. Jika ada perusahaan yang memotong gaji pekerja karena mengambil cuti haid, hal ini bisa dipertanyakan dan dianggap melanggar aturan.

Bahkan, perusahaan yang enggak membayar upah pekerja perempuan yang menjalankan cuti haid dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Cuti Haid Perlu Surat Dokter?

Cuti Haid Perlu Surat Dokter?
Sumber foto: Pexels

Ada satu hal yang perlu diperhatikan. Agar bisa mengklaim cuti haid berbayar, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja perempuan harus melengkapi klaimnya dengan surat dokter sebagai bukti bahwa mereka benar-benar dalam kondisi haid dan mengalami nyeri yang mengganggu aktivitas kerja.

Jadi, kalau kamu merasa kesakitan saat haid dan ingin mengajukan cuti, pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku di perusahaan agar hakmu tetap terpenuhi.

Apakah Cuti Haid Memotong Cuti Tahunan?

Apakah Cuti Haid Memotong Cuti Tahunan?
Sumber foto: Pexels

Banyak yang khawatir kalau mengambil cuti haid, jatah cuti tahunan mereka bakal berkurang. Tapi tenang, cuti haid enggak memengaruhi jatah cuti tahunanmu.

Setiap pekerja biasanya punya jatah cuti tahunan sekitar 12 hari, dan perlu digaris bawahi bahwa cuti haid adalah hak khusus yang berbeda dari cuti tahunan. 

Sama seperti cuti melahirkan atau cuti keguguran, cuti haid berdiri sendiri dan enggak akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan.

Bagaimana Jika Perusahaan Tak Menetapkan Aturan Cuti Haid?

Sumber foto: Pexels

Ternyata, enggak semua perusahaan menerapkan cuti haid untuk karyawannya. Kenapa begitu?

Menurut Pasal 81 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, aturan mengenai cuti haid bisa diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Artinya, setiap perusahaan punya kebebasan untuk menentukan apakah mereka ingin menerapkan kebijakan cuti haid atau enggak.

Karena sifatnya fleksibel, banyak perusahaan yang memang enggak menetapkan aturan ini. Nah, kalau perusahaan enggak menyediakan cuti haid, mereka sebenarnya enggak melanggar hukum, karena hal ini memang lebih kepada kebijakan internal masing-masing tempat kerja.

Tapi, kalau perusahaan sudah menetapkan cuti haid dalam perjanjian kerja, tapi kemudian enggak membayar gaji selama cuti haid, itu baru bisa dikenakan sanksi hukum. 

Jadi, sebelum mengajukan cuti, ada baiknya kamu cek dulu aturan yang berlaku di tempat kerja supaya hakmu tetap terlindungi!

Baca juga: Berbagai Contoh Surat Cuti Kerja yang Profesional dan Tips MembuatnyaGabung discord Girls Beyond Circle yuk, dan dapatkan informasi lainnya seputar karier!

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond