[Terbaru 2024] Ini 11 Jenis Cuti di Indonesia yang Berlaku untuk Karyawan
Apakah kamu sudah tahu ada berbagai jenis cuti di Indonesia? Seperti yang diketahui, cuti merupakan hak setiap karyawan yang bekerja di perusahaan.
Pernyataan ini tertuang jelas pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2, mengenai pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan hak cuti tahunan.
Sementara itu, perusahaan yang tidak memberikan hak cuti kepada karyawan bisa mendapatkan pelanggaran, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang melanggar akan mendapatkan kurungan 1 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Baca juga: Berbagai Contoh Surat Cuti Kerja yang Profesional dan Tips Membuatnya
KATEGORI CUTI BERBAYAR DAN TIDAK BERBAYAR
Sebelum beranjak ke jenis-jenis cuti yang ada di Indonesia, sebaiknya pahami terlebih dahulu kategori cuti berbayar dan tidak berbayar karena hal ini akan menentukan jenis cuti yang ada.
- Kategori cuti berbayar: Cuti berbayar adalah periode waktu di mana karyawan memilih untuk tidak masuk kerja, tetapi masih menerima bayaran sesuai dengan perjanjian kerja mereka. Cuti berbayar dapat digunakan untuk berbagai alasan seperti liburan, sakit, atau urusan pribadi lainnya, tetapi biasanya memerlukan persetujuan dari atasan atau HRD.
- Kategori cuti tidak berbayar: Cuti tidak berbayar adalah periode waktu di mana karyawan memilih untuk tidak masuk kerja tanpa menerima bayaran atas waktu yang mereka ambil tersebut. Biasanya, jenis cuti di Indonesia ini diambil untuk alasan-alasan pribadi atau kebutuhan yang tidak dapat dihindari, tetapi tidak diatur atau tidak diizinkan dalam kebijakan cuti berbayar yang dimiliki oleh perusahaan.
Baca juga: SKB 3 Menteri Umumkan Cuti Bersama & Hari Libur Nasional 2024, Ada Hari Kejepitnya!
JENIS CUTI DI DI INDONESIA
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis cuti yang diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Karyawan memiliki hak untuk mengambil cuti sesuai dengan kebutuhan mereka, baik itu untuk berlibur, mengurus keluarga, ataupun keperluan lainnya.
Berikut adalah 11 jenis cuti di Indonesia yang perlu kamu ketahui.
CUTI TAHUNAN
Cuti tahunan adalah hak bagi setiap karyawan untuk mengambil waktu luang setiap tahunnya. Biasanya, jenis cuti di Indonesia ini diberikan selama 12 hari kerja atau lebih, tergantung pada peraturan perusahaan.
Peraturan cuti tahunan diberlakukan pada pasal 79 ayat 3 huruf C UU Ketenagakerjaan, yang berisi “Pengusaha harus menyediakan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun.”
Karyawan dapat menggunakan cuti tahunan ini untuk berlibur, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau melakukan aktivitas lain yang mereka sukai.
CUTI SAKIT
Cuti sakit adalah jenis cuti di Indonesia yang diberikan kepada karyawan yang mengalami sakit atau cedera.
Karyawan yang membutuhkan cuti sakit harus memberikan surat keterangan dokter sebagai bukti bahwa mereka tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan mereka.
Biasanya, setiap karyawan memiliki kuota cuti sakit tertentu yang dapat mereka gunakan setiap tahunnya, yakni 15 hari. Tetapi, perusahaan dapat memberikan kuota cuti lebih banyak jika sakit yang dialami parah.
Jenis cuti ini adalah cuti berbayar, sebagaimana yang tertera pada pasal 93 ayat 2 huruf a UU 13/2003, di sana dijelaskan skala upah yang harus dibayarkan kepada pekerja yang sakit.
CUTI HARI LIBUR NASIONAL
Jenis cuti di Indonesia berikutnya adalah cuti hari libur nasional, contohnya seperti Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Hari Idulfitri, dan lain-lain.
Pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai cuti untuk menghormati kejadian yang melatarbelakangi masing-masing hari nasional. Hal ini pun tertera pada pasal 85 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan karyawan tidak wajib bekerja di hari libur nasional.
Hanya saja, beberapa perusahaan tidak menetapkan hak cuti ini sebagai aturan, sehingga masih ada yang bekerja. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, sebaiknya memberikan kompensasi lebih.
CUTI HARI BESAR KEAGAMAAN
Setiap tahun pasti ada yang namanya acara keagamaan yang dianut masing-masing orang. Setiap pemeluk agama, berhak mendapatkan jenis cuti hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Nyepi, Waisak hingga Natal.
Jenis cuti di Indonesia ini sudah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 80 yang berbunyi, “Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.”
Meski demikian, sebagian perusahaan juga tidak menetapkan jenis cuti ini, sehingga mereka berhak memberikan kompensasi sebagai bayaran waktu lembur kepada karyawannya.
CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN
Karyawan perempuan memiliki hak untuk mengambil cuti saat hamil dan melahirkan. Jenis cuti di indonesia ini diberikan untuk memungkinkan karyawan beristirahat dan menjaga kesehatan mereka sebelum kelahiran.
Sementara cuti melahirkan memungkinkan karyawan untuk beristirahat setelah melahirkan untuk menjaga kesehatan diri dan bayi.
Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa karyawan mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan (total 3 bulan).
Selama kurun waktu tersebut, mereka berhak dibayar secara utuh. Hal ini tercantum dalam pasal 84 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan karyawan harus menerima gaji dengan jumlah yang sama.
CUTI HAID
Masih untuk cuti perempuan, yang mana mereka memiliki hak cuti saat mengalami haid atau menstruasi. Cuti haid biasanya diberikan selama 1 atau 2 hari setiap bulannya. Hal ini diberikan sebagai dukungan untuk kesehatan dan kesejahteraan karyawan perempuan.
Jenis cuti di Indonesia ini tertuang dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.” Perempuan yang sedang cuti haid, berhak mendapatkan gaji normal.
CUTI AYAH
Jenis cuti Ayah adalah bentuk cuti yang diberikan kepada karyawan laki-laki yang istrinya sedang melahirkan atau keguguran.
Jenis cuti di Indonesia ini bertujuan untuk mendampingi istri yang baru melahirkan dan memberikan kesempatan bagi Ayah untuk berperan aktif dalam pengasuhan anak mereka.
Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat 2 huruf e UU Ketenagakerjaan, cuti Ayah diberlakukan minimal 2 hari. Namun, juga dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan.
Sementara itu, Abdullah Azwar Anas, pada pegawai ASN, beliau mengungkapkan bahwa cuti Ayah berkisar 15, 30, 40 hingga 60 hari, yang mana nantinya dibicarakan dengan stakeholder terkait.
CUTI BERDUKA
Cuti berduka diberikan kepada karyawan yang kehilangan anggota keluarga terdekatnya, seperti orangtua, pasangan, atau anak. Jenis cuti di Indonesia ini dipastikan jenis cuti berbayar berdasarkan Pasal 93 ayat 4 huruf f & g.
Dalam keterangan tersebut, huruf f menjelaskan karyawan mendapatkan 2 hari cuti berbayar jika suami/istri, orang tua, mertua, anak atau menantu meninggal dunia.
Sementara huruf g menjelaskan karyawan mendapat 1 hari cuti apabila keluarga dalam satu rumah meninggal dunia. Namun bisa lebih lama, sesuai dengan kedekatan dengan orang yang meninggal.
CUTI KOMPENSASI
Apabila seorang karyawan telah melakukan lembur yang mengurangi waktu istirahatnya, mereka berhak untuk memperoleh cuti kompensasi. Cuti kompensasi ini merupakan bentuk penggantian upah atas lembur yang dilakukan, atau pada waktu akhir pekan yang seharusnya merupakan hari libur.
Jenis cuti di Indonesia ini sebaiknya diberlakukan pada perusahaan yang sering mengambil waktu libur atau istirahat karyawannya, dan memberitahu segera bahwa mereka memiliki hak cuti kompensasi.
CUTI PANJANG
Sebelumnya, cuti panjang ditentukan berdasarkan periode tertentu, di mana karyawan yang telah bekerja selama minimal 7 dan 8 tahun berhak mendapat cuti selama 2 bulan, sedangkan mereka yang telah bekerja selama 6 tahun berhak mendapat cuti selama 1 bulan.
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan yang menyebutkan “kewajiban perusahaan”, yang mengindikasikan bahwa setiap karyawan memiliki hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang.
Namun, telah terjadi perubahan mengenai jenis cuti di Indonesia ini, di mana kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti panjang ditetapkan dalam “Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.” Perubahan ini diberlakukan pada awal tahun 2024.
CUTI PENDIDIKAN
Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas cuti pendidikan untuk karyawannya. Biasanya, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan posisi yang lebih tinggi di perusahaan, sehingga meminta karyawan untuk mengejar pendidikan tambahan untuk memperoleh gelar yang sesuai dengan persyaratan tersebut.
Sebagian perusahaan menawarkan cuti berbayar atau tidak berbayar bagi karyawan yang ingin melanjutkan pendidikan mereka sementara waktu.
Jenis cuti di Indonesia ini bukan hanya menguntungkan karyawan itu sendiri karena melanjutkan pendidikan lagi, tetapi juga bagi perusahaan, karena karyawan akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru yang dapat meningkatkan kinerja mereka.
Baca juga: 5 Keunggulan Kuliah S2 Dalam Berkarier, Bisa Tingkatkan Gaji?
CATATAN
Jika perusahaan tidak menyediakan jenis cuti tertentu, karyawan masih memiliki opsi untuk mengajukan cuti lain, meskipun kemungkinan besar akan bersifat tidak berbayar.
Hal ini diatur dalam Pasal 93 Ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana perusahaan diberi kewenangan untuk memberikan cuti tanpa upah.
Jadi, peputusan apakah cuti tersebut akan berbayar atau tidak biasanya ditentukan oleh tim Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan sendiri.
Apakah perusahaan tempatmu bekerja menerapkan jenis-jenis cuti pegawai di atas?
Mau tahu lebih banyak insight seputar dunia kerja? Jangan lupa gabung Girls Beyond Circle sekarang!
Baca juga: 10 Perusahaan Indonesia yang Diminati Fresh Graduate, Adakah Incaranmu?
Sumber foto: Pexels
Comments
(0 comments)