
Apa itu KPPS Pemilu 2024? Simak Syarat, Tugas, Gaji, dan Cara Daftarnya!
KPPS pemilu 2024 telah buka pendaftaran. Masyarakat yang ingin berkontribusi dalam melaksanakan pemungutan suara pemilihan presiden, segeralah daftar sebelum tanggal 20 Desember 2023.
Namun, sebelum mendaftar sebagai KPPS, penting bagi kamu untuk memahami pengertian, syarat, tugas, gaji hingga cara daftarnya. Berikut adalah informasi selengkapnya!
APA ITU KPPS PEMILU 2024?
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pemilu adalah sebuah kelompok yang bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dalam proses pemilihan umum, seperti pemilihan presiden.
Anggota KPPS harus berada di setiap daerah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka biasanya terdiri dari tujuh orang dan satu orangnya berperan sebagai ketua.
KPPS memainkan peran dalam menjaga kelancaran serta integritas proses pemilihan. Sebelum bertugas, mereka akan menerima pelatihan untuk memahami prosedur pemilihan sehingga bisa melaksanakan tugas dengan baik.
KPPS ini dibentuk oleh PPS, yakni Panitia Pemungutan Suara. PPS harus sudah mendapatkan anggota KPPS dua minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
SYARAT DAFTAR KPPS PEMILU 2024
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon KPPS. Hal ini terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1.
Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun.
- Setia kepada nilai-nilai Dasar Negara.
- Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
- Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS yang bersangkutan.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Tidak pernah terlibat tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain itu, pelamar juga harus melengkapi beberapa dokumen, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
- Fotokopi e-KTP.
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh layanan kesehatan setempat.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna 4x6.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Dokumennya!
TUGAS KPPS PEMILU 2024
KPPS pemilu 2024 memiliki beberapa tugas yang harus diemban. Sebelum melaksanakan tugasnya, KPPS biasanya akan dipandu atau diberikan arahan oleh panitia yang bersangkutan.
Dilansir dari Detikcom, ada tiga fokus utama KPPS dalam bertugas, yaitu persiapan penyelenggaraan pemungutan suara & perhitungan suara, rapat pemungutan suara di TPS, dan rapat perhitungan suara di TPS.
Berikut adalah rinciannya.
- Memberikan tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban di TPS.
- Mengumumkan tempat & waktu pelaksanaan pemungutan suara kepada warga.
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada daftar pemilih tetap.
- Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa (atau yang disebut dengan nama lain).
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilu atau pemilihan.
- Memimpin kegiatan KPPS.
- Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
- Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
- Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
- Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.
- Menandatangani tiap lembar surat suara.
- Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
- Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
- Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
- Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama (paling sedikit dua orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta pemilu atau pemilihan).
- Memberikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saksi peserta pemilu atau pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.
- Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama (mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS).
Baca juga: PPPK adalah Pegawai ASN yang Terikat dengan Perjanjian Kerja, Apa Tugas dan Syaratnya?
BERAPA GAJI KPPS PEMILU 2024?
Dilansir dari CNN Indonesia, berikut adalah rincian gaji yang diterima petugas KPPS:
- Ketua: Rp2,5 juta
- Anggota: Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp1,3 juta
Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]
CARA DAFTAR KPPS PEMILU 2024
Jika tertarik menjadi KPPS pemilu 2024, berikut adalah cara mendaftarnya:
- Melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
- Kunjungi sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Minta formulir calon anggota KPPS. lalu isi formulir dengan lengkap (akan dipandu oleh petugas setempat).
Formulir dan dokumen pelamar yang sudah dilengkapi dan ditandatangani, akan dikirimkan ke Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: Bulan Ramadan dan Lebaran 2024 Jatuh Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lengkapnya!
TIMELINE PROSES PENDAFTARAN KPPS 2024
Berikut adalah timeline proses pendaftaran anggota KPPS 2024:
- 5-9 Januari 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 5-12 Januari 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 6-13 Januari 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 14-16 Januari 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon Anggota KPPS
- 14-19 Januari 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota KPPS
- 20-23 Januari 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 23 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
- 25 Januari-23 Februari 2024: Masa kerja KPPS
Tertarik menjadi anggota KPPS pemilu 2024? Silakan daftar sebelum 20 Desember 2023, ya!
Mau tahu informasi seputar karier lainnya? Yuk, gabung komunitas Girls Beyond Circle!
Baca juga: [TERBARU] Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama 2024, Cek di Sini!
Sumber foto: Detik.com
Comments
(0 comments)