gagal menampilkan data

ic-gb
detail-thumb

Daftar Hak Karyawan PHK dan Tindakan Jika Perusahaan Melanggar!

Written by Adila Putri Anisya

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau layoff sering terjadi secara tidak terduga di perusahaan, membuat karyawan tidak siap, terutama dalam memahami hak karyawan PHK. 

PHK dapat dilakukan secara sepihak maupun massal, yang kerap terjadi di dunia kerja saat ini. 

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan sesungguhnya tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. 

Pekerja dilindungi oleh hukum mengenai PHK yang tercantum dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi hak dasar pekerja serta menjamin kesepakatan dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Apa saja hak tersebut? Jika kamu menjadi korban PHK dan ingin mengetahui hak-hak yang seharusnya didapatkan, simak penjelasan berikut ini.

Baca juga: Jangan Pasrah Dulu, Ini 4 Langkah untuk Hadapi Layoff!

3 Daftar Hak Karyawan PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Hak Karyawan PHK Sesuai UU Cipta Kerja
Sumber foto: Pexels

Hak karyawan yang di PHK menurut UU Cipta Kerja terdiri dari tiga hal, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

Ketiga hak ini diatur dalam Pasal 156 hingga Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Berikut penjelasan hak-hak karyawan yang di PHK

Uang Pesangon 

Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Besaran pesangon setiap karyawan berbeda-beda tergantung masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. 

Berikut rinciannya hak karyawan PHK dengan pesangon:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah;
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah uang jasa yang diberikan kepada pekerja sebagai penghargaan atas lamanya Masa kerja dan hanya diberikan kepada korban PHK yang sudah bekerja minimal 3 tahun.

Besarnya UPMK ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan hak karyawan PHK sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Uang Penggantian Hak

Uang Penggantian Hak (UPH)  adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK untuk mengganti hak-hak tertentu yang belum terpenuhi selama masa kerja, meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam ketentuan UPH, penting untuk memperhatikan bahwa dalam PP 35/2021 membedakan antara hak karyawan PHK berdasarkan alasannya, yaitu:

  1. Pekerja berhak atas uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Pengambilalihan perusahaan.
  • Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
  • Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian.
  • Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.
  1. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila di-PHK dengan alasan:
  • Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup disebabkan keadaan memaksa (“force majeure”).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan pailit.
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ("PP"), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
  1. Pekerja berhak atas uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila perusahaan mengalami keadaan memaksa (“force majeure”) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.
  2. Pekerja berhak atas uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila memasuki usia pensiun.
  3. Pekerja berhak atas uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, apabila:
  • Pekerja meninggal dunia.
  • Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
  1. Pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB apabila di-PHK dengan alasan:
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.
  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat.
  • Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
  • Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga: Begini Cara Mengatur Pesangon Setelah PHK!

Bedanya Hak Karyawan Tetap yang di PHK dan Hak PHK Karyawan Kontrak

Bedanya Hak Karyawan Tetap yang di PHK dan Hak PHK Karyawan Kontrak
Sumber foto: Pexels

Ketika membicarakan PHK antara karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT), terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal hak karyawan PHK yang diberikan. 

Bagi karyawan tetap, PHK umumnya terjadi setelah ada pertimbangan serius dan proses perundingan yang diatur secara ketat sesuai UU Cipta Kerja (seperti yang dijelaskan di atas) dan regulasi terkait.

Hak-hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dijamin untuk melindungi karyawan tetap dari kerugian finansial yang tidak terduga.

Di sisi lain, hak karyawan PHK yang kontrak berbeda. Meskipun hubungan kerja mereka secara alami berakhir dengan selesainya kontrak atau pekerjaan yang disepakati, PHK bisa terjadi jika ada pelanggaran kontrak atau keputusan sepihak dari pengusaha. 

Dalam kasus PHK untuk karyawan kontrak didasari pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan PP 35/2021 Pasal 17, mereka memiliki hak atas uang ganti rugi dan kompensasi yang dihitung berdasarkan jangka waktu kontrak yang telah dilaksanakan.

Perbedaan ini mencerminkan perlindungan hukum yang berbeda-beda antara karyawan tetap dan kontrak dalam menghadapi situasi pemutusan hubungan kerja, mengakui konteks berbeda dari status ketenagakerjaan masing-masing.

Baca juga: Kenali 4 Macam Kontrak Kerja Karyawan, Fresh Graduate Wajib Paham!

Bagaimana Jika Perusahaan Melanggar Aturan dan Tidak Memenuhi Hak Karyawan PHK?

Bagaimana Jika Perusahaan Melanggar Aturan dan Tidak Memenuhi Hak Karyawan PHK?
Sumber foto: Pexels

Jika sebuah perusahaan melanggar aturan dan tidak memenuhi hak-hak karyawan yang di-PHK, ini dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi perusahaan tersebut. 

Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan yang tidak membayar pesangon atau hak-hak lainnya kepada karyawan yang di-PHK dapat dijerat dengan sanksi pidana. 

Sanksi ini mencakup ancaman pidana penjara dengan rentang waktu antara 1 hingga 4 tahun, atau denda yang bisa mencapai minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 400 juta.

Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga dianggap sebagai tindak pidana kejahatan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 185 ayat 2 UU Cipta Kerja. 

Untuk melindungi hak-hak pekerja, disarankan agar pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur atau tidak dibayarnya hak-hak yang seharusnya dapat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat atau Kementerian Ketenagakerjaan. (Kemnaker.go.id) kemudian pilih ‘Pusat Bantuan.’

Melalui langkah ini, diharapkan tindakan hukum dapat diambil untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan hukum dan memberikan kompensasi yang layak untuk hak karyawan PHK.

Semoga dengan memahami hak karyawan PHK dan tindakan jika perusahaan melanggar dapat membantu kamu menemukan keadilan!

Mau tahu informasi terkait karier lainnya? Gabung yuk, ke Girls Beyond Circle!

Baca juga: Tips Bangkit Lagi Setelah Kena PHK

Sumber foto: Pexels