
Awas Kena Denda! Ini Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret
Enggak kerasa, tahun 2025 sudah masuk bulan Maret! Buat kamu yang punya kewajiban lapor pajak, ini saatnya mulai urus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Jangan sampai kelewat, ya! Batas akhirnya tetap sama seperti setiap tahun, yaitu 31 Maret.
Nah, buat yang masih bingung atau baru pertama kali lapor, pajak orang pribadi pakai sistem self-assessment, yang artinya kamu harus hitung, bayar, dan lapor sendiri jumlah pajak yang harus disetor.
Bagi yang belum tahu bagaimana caranya, yuk simak langkah-langkah lapor SPT Tahunan berikut ini.
Baca juga: Pajak Penghasilan adalah: Penjelasan, Jenis, hingga Cara Hitungnya!
Cara Lapor SPT Tahunan dan Tahapannya
Bagi kamu yang baru pertama kali lapor SPT Tahunan, kamu hanya memerlukan Formulir 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri). Kemudian, kamu bisa mengaksesnya di situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/account.
Tapi, untuk bisa menggunakan e-Filing, kamu tetap membutuhkan EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor).
1. Apa itu EFIN?
EFIN adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar dan ingin melakukan pelaporan secara elektronik.
Fungsinya untuk menjamin keamanan transaksi pajak secara online agar terhindar dari manipulasi data.
Coretax DJP, sistem administrasi pajak terbaru, akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang dilakukan pada 2026.
Sistem ini memberikan banyak kemudahan, seperti perhitungan pajak otomatis dan data yang lebih terintegrasi.
2. Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN
Menurut informasi publik DJP, untuk mengaktivasi EFIN, kamu perlu datang langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
Tapi, jika kamu lupa EFIN, DJP juga menyediakan layanan pemulihan. Berikut cara mengaksesnya:
- Datang ke KPP atau KP2KP terdekat.
- Telepon ke 1500200.
- Gunakan fitur Live Chat di www.pajak.go.id.
- Akses aplikasi M-Pajak.
- Kirim email ke [email protected] dengan subjek “LUPA EFIN” dan sertakan informasi yang dibutuhkan.
3. Cara Lapor SPT Tahunan Online
Pelaporan SPT Tahunan harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Maret. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan.
- Klik ‘Login’.
- Pilih opsi ‘Lapor’ dan pilih ‘e-Filing’.
- Cari menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
- Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih jenis form yang akan digunakan (formulir, panduan, atau upload SPT).
- Isi formulir dengan data tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Lengkapi SPT dengan informasi yang ada pada bukti potong pajak dari perusahaan.
- Ikuti petunjuk lanjutan di e-Filing.
- Setelah selesai, ringkasan SPT akan muncul dan kamu akan diminta untuk mengambil kode verifikasi.
- Klik ‘Di Sini’ untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’.
- Setelah itu, laporan SPT kamu akan terekam dalam sistem DJP, dan bukti pelaporan akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaporan pajak tahunan kamu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Baca juga: Hitung Pajak THR: Simak Ketentuan dan Rumusnya
Sanksi Jika Telat Lapor SPT Tahunan
Aturan mengenai batas waktu dan sanksi keterlambatan lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yaitu pada pasal 3 ayat (3). Menurut PajakOnline, berikut ketentuan batas waktu pelaporan SPT:
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir
Jika melewati batas tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi:
- Wajib pajak orang pribadi dikenakan denda Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per tahun.
- Wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per tahun.
Cara Membayar Denda Akibat Telat Lapor SPT
Sebelum bisa melaporkan SPT yang terlambat, wajib pajak harus membayar denda terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP)
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan STP ke alamat wajib pajak yang terdaftar.
- Jika belum menerima STP, wajib pajak bisa datang langsung ke KPP untuk memintanya.
- Surat ini berisi kode pembayaran yang diperlukan untuk melunasi denda.
2. Melakukan Pembayaran Denda
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, selanjutnya melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, mesin ATM, atau Kantor Pos Persepsi.
Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat
Setelah denda dibayar, wajib pajak bisa segera melaporkan SPT melalui dua cara:
- Secara Manual: Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Secara Online: Menggunakan e-Filing melalui situs DJP Online. Prosesnya sama seperti pelaporan SPT biasa.
Agar terhindar dari sanksi administrasi, sebaiknya lapor SPT tepat waktu setiap tahunnya. Jika mengalami kendala teknis, segera hubungi pihak DJP untuk mendapatkan solusi.
Baca juga: Pertama Kali Masuk Kerja? Pahami Tentang Status, Asuransi, Pajak, dan Lainnya!
Yuk, buat kamu yang belum lapor SPT Tahunan, segera ikuti langkah-langkah di atas! Jangan sampai telat biar enggak kena denda, ya!
—
Gabung Girls Beyond Circle yuk, dapatkan informasi seputar karier lainnya!
Cover: Pajak.go.id
Comments
(0 comments)