Hitung Pajak THR: Simak Ketentuan dan Rumusnya
Perhitungan pajak THR (Tunjangan Hari Raya) sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir dari RRI, Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk waktu pemberiannya, THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, dalam jumpa pers pada Senin (18/3). Ida juga mengingatkan, THR harus diberikan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak dan tidak boleh dicicil.
Dalam pemberian THR, tentu ada pajak yang harus dibayarkan, yang nantinya dipotong berdasarkan nominal gaji THR. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak THR 2024?
Baca juga: Terakhir 31 Maret, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Pajak Pribadi
KETENTUAN PENERIMA THR 2024
Nominal THR yang diterima oleh setiap karyawan berbeda, tergantung dari masa kerja karyawan. Dilansir dari Kompas.com dalam salinan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024, yaitu:
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
BESARAN THR BERDASARKAN MASA KERJA
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja, berikut adalah ketentuan-ketentuannya:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR satu bulan upah.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan
Pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus (kurang dari 12 bulan) diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: [Masa kerja:12 x satu bulan upah].
- Pekerja harian/lepas
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: [Terbaru] Cara Membuat NPWP Online 2024, Langsung Jadi!
KETENTUAN PERHITUNGAN PAJAK THR 2024
Jika ditanya, THR kena pajak atau tidak, tentu THR dikenakan pajak. Menurut Kemnaker, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21, dengan dasar hukum Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Potongan PPh 21 untuk THR dan bonus pada setiap pekerja berbeda. Tergantung pada besaran objek pajak dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Melalui Instagram Kemnaker Minggu, (10/3) dipaparkan bahwa jika THR melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka dipotong PPh 21.
Namun, bagi pekerja yang belum menikah atau berstatus (TK/0), memiliki satu tanggungan (TK/1), maupun menikah dan memiliki satu tanggungan (K/1), bebas dari pajak apabila pendapatan perbulan tidak melebihi Rp5,4 juta.
Jadi, jika pendapatan lebih dari Rp5,4 juta per bulan, maka THR kena pajak PPh 21.
Baca juga: Total Cuti Bersama Lebaran 2024, Cek Jadwalnya di Sini!
CARA MENGHITUNG PAJAK THR 2024
Jika kamu bertanya, “Berapa persen potongan pajak untuk THR?” setiap pekerja memiliki potongan persen berbeda, tergantung nominal gaji per bulan mereka. Berikut caranya:
Contoh:
Laura bekerja di perusahaan XYZ selama 1,6 tahun, berstatus belum kawin, dan tidak memiliki tanggungan. Gaji per bulan Rp6 juta, artinya selama 12 bulan mendapatkan Rp72 juta. Berapa pajak THR Laura?
- Hitung penghasilan Bruto (Gaji 12 bulan + THR)
Rp72,000,000 + Rp6,000,000 = Rp78,000,000.
- Hitung biaya jabatan sesuai UU HPP 2021 (penghasilan bruto x 5%)
Rp78,000,000 x 5% = Rp3,900,000.
- Hitung gaji bersih (penghasilan bruto - biaya jabatan)
Rp78,000,000 - Rp3,900,000 = Rp74,100,000.
- Hitung penghasilan kena pajak (gaji bersih - PTKP 2023)
Rp74,100,00 - Rp54,000,000 = Rp20,100,000.
- Hitung PPh 21 terutang (penghasilan kena pajak x 5%)
Rp20,100,000 x 5% = Rp1,005,000.
- Hitung potongan THR
Rp1,005,00 - Rp720,000 = Rp285,000.
- Hitung jumlah THR kena pajak
Rp6,000,000 - Rp285,000 = Rp5,715,000.
Jadi, pajak THR yang dibebankan Laura adalah sebesar Rp285,000 dan akan mendapatkan THR bersih sebesar Rp5,715,000.
Dapatkan lebih banyak informasi seputar dunia kerja dengan bergabung komunitas di Girls Beyond Circle!
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Masih Aktif Bekerja
Sumber foto: Pexels
Comments
(0 comments)