Terakhir 31 Maret, Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Pajak Pribadi
Cara lapor SPT Tahunan online penting diketahui bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan secara pribadi, baik bekerja, berwirausaha atau memiliki sumber penghasilan lainnya.
Ditegaskan dalam laman CNBC Indonesia, Direkrut Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, masyarakat Indonesia dapat melapor SPT dengan mudah tanpa perlu ke kantor pajak, yakni dengan mengakses website DJP online.
Lalu, bagaimana caranya, dan apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan dalam Wajib Pajak (WP) ini?
Berikut informasi selengkapnya!
Baca juga: [Terbaru] Cara Membuat NPWP Online 2024, Langsung Jadi!
SYARAT LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI SECARA ONLINE
Sebelum bahas cara lapor SPT Tahunan online, pastikan Wajib Pajak telah mempersiapkan sejumlah syarat untuk SPT tahunan pribadi, yaitu:
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
- Memiliki akun DJP (Direktorat Jenderal Pajak) online.
- Menggunakan formulir yang sesuai (Formulir 1770, 1770S, 1770SS).
Catatan:
- Formulir 1770: Diperuntukan WP yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770S: Diperuntukan WP yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770SS: Diperuntukan WP yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
Baca juga: Total Cuti Bersama Lebaran 2024, Cek Jadwalnya di Sini!
CARA MELAPORKAN SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE
Jika semua persyaratan telah tersedia, sekarang saatnya memahami cara lapor SPT online. Berikut tahapannya:
- Buka website DJP online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha.
- Klik “Login”.
- WP akan masuk ke dashboard, kemudian pilih menu “Lapor"
- Pilih metode pengisian SPT melalui e-Filing atau e-Form.
Catatan:
E-filing adalah pelaporan SPT seluruhnya secara online, sementara e-Form adalah formulir SPT elektronik yang diisi offline dan disampaikan melalui e-Form.
- Jika kamu pilih e-Filing, klik menu ‘Buat SPT’.
- Jawab pertanyaan secara jujur untuk membantu WP mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pada pertanyaan terakhir, pilih ‘Dengan bentuk Formulir’ untuk mengisi formulir SPT online, atau pilih ‘dengan panduan’ untuk mendapatkan panduan saat isi formulir.
- Klik ‘Selanjutnya’.
- Isi tahunan pajak, status SPT, dan status pembetulan. Kemudian, klik ‘Selanjutnya’.
- WP mengisi PPh yang ditanggung pemerintah.
- Isi penghasilan neto (jumlah penghasilan bersih) yang diterima.
- Isi penghasilan dalam negeri lainnya (jika ada). Jika tidak ada, klik ‘Tidak’, kemudian klik ‘Selanjutnya’.
- Isi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan objek pajak, penghasilan final (jika ada).
- Isi jumlah tanggungan (jika ada).
- Isi informasi tentang pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan dari kegiatan wajib ke instansi resmi.
- Isi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
- Isi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
- Pada laman selanjutnya, tertera perhitungan pajak penghasilan WP selama setahun. Pastikan di cek dengan detail, apakah sudah sesuai/belum.
- Laman selanjutnya, ada pertanyaan jika WP memiliki kurang/lebih bayar dari hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumnya.
- WP diminta untuk memberi pernyataan pertanggungjawaban atas pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
- Selesai, WP akan diberikan bukti pelaporan elektronik melalui email terdaftar.
Baca juga: Link dan Cara Menggabungkan NIK dan NPWP, Wajib Divalidasi Sebelum 31 Desember 2023!
APA YANG TERJADI JIKA TERLAMBAT ATAU TIDAK MELAPORKAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI?
Jika Wajib Pajak tidak lapor SPT Tahunan pribadi dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka mereka akan dijatuhi denda sebesar Rp100 ribu per tahun.
Sebagai contoh, jika tidak lapor SPT selama lima tahun, maka sanksinya akan bertambah menjadi Rp500 ribu.
Pernyataan di atas tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7. Dalam Pasal tersebut tertuang bahwa besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi, dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Itu dia cara lapor SPT Tahunan online pribadi yang bisa kamu lakukan secara mandiri. Apabila kamu mengalami kesulitan atau memerlukan bantuan, kamu dapat menghubungi pihak call center DJP online.
Semoga informasi ini membantu!
Mau tanya-tanya seputar laporan SPT Tahunan online? Gabung Girls Beyond Circle dan dapatkan informasi lebih di sana.
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan yang Masih Aktif Bekerja
Sumber foto: Detikcom
Comments
(0 comments)