gagal menampilkan data

Article

Tiba-Tiba Diminta Resign? Jangan Panik, Ini Hak yang Harus Kamu Tahu!

Written by Adila Putri Anisya

Mungkin banyak yang kejadian, lagi enak-enak kerja, tiba-tiba lingkungan kantor jadi enggak nyaman? Gaji dipotong, peran kamu diubah drastis, atau yang paling bikin eneg, atasan kamu secara halus, atau bahkan terang-terangan, diminta resign?

Wait, jangan langsung resign!

Situasi ini bukan cuma drama kantor biasa. Ketika perusahaan menciptakan kondisi yang sangat enggak nyaman sampai kamu merasa enggak punya pilihan lain selain angkat kaki, ini namanya pengunduran diri paksa. Dalam bahasa hukum, ini bisa dianggap sebagai PHK sepihak atau constructive dismissal.

Sebagai anak muda yang aware sama hak-hak, kamu wajib tahu ini. Jangan panik, jangan gegabah. Memahami hak dan langkah yang benar adalah kunci buat melindungi diri kamu dari kerugian diminta resign. Yuk, kita bedah tuntas!

Baca juga:  Resign Tanpa Paklaring? Hati-Hati, Ini Risiko yang Bisa Kamu Hadapi 

Mengenal Taktik “Memaksa Resign”

Mengenal Taktik "Memaksa Resign"
Sumber foto: Freepik

Pengunduran diri paksa (Forced resignation) terjadi saat seorang karyawan resign karena ditekan habis-habisan oleh manajer atau atasan. Ini beda banget sama resign sukarela, lho.

Dilansir dari Indeed, perusahaan bisa aja minta kamu resign karena macam-macam alasan: masalah performa, restrukturisasi, keterbatasan anggaran, atau bahkan politik kantor yang lagi panas. Tapi apapun alasannya, tekanan berlebihan itu enggak dibenarkan.

Kenali Tanda-tanda Kalau Kamu Lagi “Diusir” Halus

Kenali Tanda-tanda Kalau Kamu Lagi "Diusir" Halus
Sumber foto: Freepik

Gimana cara tahu kalau tekanan yang kamu rasakan itu memang taktik perusahaan buat nyuruh kamu pergi? Menurut Aitken, ada beberapa red flag atau taktik umum yang sering dipakai:

  1. Peran Kerja Diubah Mendadak: Tugas kamu tiba-tiba bergeser 180 derajat, jam kerja dipotong, atau kamu dipindah ke divisi yang enggak jelas tanpa persetujuan. Perubahan ini tujuannya cuma satu: bikin kamu enggak betah.
  2. Bullying dan Pelecehan: Kamu terus-terusan jadi sasaran perlakuan buruk dari atasan atau rekan kerja. Lingkungan kerja jadi toxic banget, sampai kamu merasa quit adalah satu-satunya jalan keluar yang logis.
  3. Target Kinerja Enggak Masuk Akal: Kamu dikasih target yang mustahil banget dicapai, atau kritik yang datang selalu enggak adil. Ini adalah cara perusahaan bikin kamu frustrasi dan nyerah sendiri.
  4. Diasingkan dan Diisolasi: Kamu selalu di-skip dari rapat penting, enggak pernah diajak ambil keputusan, atau seolah-olah kamu enggak dianggap ada. Mereka mau kamu merasa enggak valuable.
  5. Ancaman Terselubung: Ada kalanya atasan enggak basa-basi dan langsung bilang, resign adalah “pilihan yang lebih baik” daripada PHK terbuka.

Aturan Main Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Aturan Main Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Sumber foto: Freepik

Penting buat kamu tahu: resign itu harus dari kemauan kamu sendiri. Titik.

Hukum di Indonesia (mengacu pada Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan) bilang, PHK yang terjadi karena karyawan mengundurkan diri harus atas kemauan sendiri dan punya syarat ketat, yaitu:

  • Mengajukan surat resign tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal mulai resign.
  • Enggak terikat ikatan dinas.
  • Tetap kerja sampai tanggal yang ditentukan.

Nah, kalau kamu dipaksa, berarti itu bukan resign atas kemauan sendiri. Lantas, apakah surat resign yang kamu tanda tangani di bawah tekanan itu sah?

Baca juga:  7 Alasan Resign Kerja yang Logis dan Profesional! 

Bukti Paksaan Adalah Senjata Utama Kamu

Bukti Paksaan Adalah Senjata Utama Kamu
Sumber foto: Freepik

Dilansir dari Hukum Online, surat pengunduran diri yang dibuat karena paksaan itu bisa dianggap sah, kecuali kamu bisa membuktikan sebaliknya.

“Artinya, pekerja harus dapat membuktikan adanya ‘paksaan’ dalam penandatanganan surat pengunduran diri.”

Kalau paksaan itu berhasil dibuktikan di pengadilan, maka surat resign tadi bisa dibatalkan, dan PHK yang terjadi dianggap sebagai PHK sepihak oleh perusahaan. Ini mengubah total hak-hak yang seharusnya kamu terima.

Beda Hak: Resign Biasa vs. PHK Sepihak

  • Kalau Kamu PHK Sepihak: Kamu berhak menuntut Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Ini nilainya bisa jauh lebih besar.
  • Kalau Kamu Resign Sukarela: Kamu cuma dapat Uang Pisah (besarnya diatur perusahaan) dan UPH.

Melansir dari In Hauz Legal menegaskan kalau PHK yang alasannya resign itu hanya sah kalau memang kamu yang mau. Jadi, kalau kamu dipaksa, kamu berhak memperjuangkan hak-hak seperti karyawan yang di-PHK.

Taktik Anti-Panik Ketika Kamu Diminta Resign

Taktik Anti-Panik Ketika Kamu Diminta Resign
Sumber foto: Freepik

Jangan pernah ambil keputusan saat kamu lagi emosi atau di bawah tekanan. Kalau kamu merasa lagi didorong ke pintu keluar, lakukan langkah-langkah smart berikut, yang disarikan dari Indeed dan Aitken:

1. Dokumentasikan Semuanya!

Ini hal paling penting yang harus kamu lakukan. Catat semua detail insiden atau percakapan yang jadi bukti bahwa kamu dipaksa keluar.

  • Catat: Tanggal, waktu, tempat, siapa saja yang bicara, dan apa persisnya yang dikatakan.
  • Kumpulkan: Simpan email, chat WhatsApp, atau dokumen yang menunjukkan perubahan tugas yang enggak masuk akal. Bukti adalah amunisi kamu.

2. Jangan Resign di Tempat, Tahan Diri!

Sesulit apa pun suasana kantor, jangan terburu-buru resign. Kalau kamu resign tanpa pikir panjang, kamu akan kehilangan kekuatan untuk negosiasi dan mungkin enggak berhak atas tunjangan pengangguran.

  • Cari Pilihan Lain: Tanyakan ke manajer, “Apa ada opsi lain selain saya harus resign? Apakah ada masa percobaan atau rencana perbaikan kinerja?” 

3. Negosiasikan Exit Package Terbaik

Kalau kamu sudah memutuskan untuk resign karena enggak tahan, gunakan posisi tawar kamu. Perusahaan ingin kamu pergi tanpa mereka harus memecat kamu, jadi kamu punya leverage.

  • Paket Pesangon (Severance): Negosiasikan paket pesangon yang lumayan buat menyambung hidup sambil cari kerja baru.
  • Waktu Lebih: Minta perpanjangan waktu kerja agar kamu punya waktu buat apply ke tempat lain.
  • Kompensasi Lain: Pastikan kamu dapat bayaran penuh untuk cuti tahunan, cuti sakit yang belum terpakai, dan negosiasikan soal surat rekomendasi yang positif.

4. Gunakan Prosedur Internal dan Cari Dukungan

Kalau masalahnya bullying parah, buatlah pengaduan formal sesuai prosedur perusahaan (grievance procedures). Laporan ini bisa jadi bukti sah. Kalau kamu anggota serikat pekerja, langsung kontak mereka untuk minta advice.

5. Siap Tempuh Jalur Hukum (Kalau Terpaksa)

Jika negosiasi gagal, dan kamu yakin ada PHK sepihak, kamu bisa menempuh jalur hukum.

  • Langkah Awal: Bipartit: Coba musyawarah langsung sama perusahaan (bipartit).
  • Langkah Lanjut: Tripartit: Kalau gagal, lanjut ke mediasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (tripartit).
  • Langkah Akhir: Pengadilan: Kalau semua gagal, barulah kamu bawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Penting banget: Sebelum memutuskan ke PHI, konsultasi dulu sama pengacara ketenagakerjaan biar kamu tahu pasti kekuatan kasus kamu.

Baca juga: Benarkah Gen Z Dianggap Mudah Resign? Ini Alasannya! 

Jangan biarkan diri kamu diminta resign egitu saja. Kenali hak kamu, berdiri tegak, dan gunakan momen ini sebagai kesempatan untuk menemukan pekerjaan yang jauh lebih baik dan menghargai kamu. You deserve better!

Gabung discord Girls Beyond Circle untuk dapatkan tips & insight menarik lainnya seputar career & growth!

Cover: Freepik

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond