
[Lengkap] Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 2026, Terakhir 31 Maret!
Cara lapor SPT tahunan di Coretax jadi hal yang wajib kamu pahami di awal 2026. Kenapa? Karena mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax secara penuh untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Artinya, enggak ada lagi e-Filing atau DJP Online buat laporan SPT 2025. Semuanya pindah ke Coretax.
Biar enggak panik di akhir bulan Maret, yuk pahami dari sekarang cara lapornya, apa saja yang perlu disiapkan, dan langkah-langkah detailnya. Tenang, bahasanya Girls Beyond bikin simpel dan gampang dipahami!
Baca juga: Awas Kena Denda! Ini Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret
Batas Akhir Lapor SPT: 31 Maret 2026
Pertama yang paling penting: batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026.
Sesuai ketentuan dalam UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Karena tahun pajaknya berakhir 31 Desember 2025, maka deadline jatuh pada 31 Maret 2026.
Periode pelaporan sendiri sudah dibuka sejak 1 Januari 2026. DJP juga menganjurkan wajib pajak untuk melapor lebih awal supaya tidak terjadi lonjakan akses menjelang tenggat waktu.
Khusus untuk ASN/PNS, ada imbauan internal agar melapor paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk contoh kepatuhan. Tapi secara resmi, batas akhirnya tetap 31 Maret 2026.
Jadi kalau kamu pegawai, karyawan, PNS, TNI, atau Polri, catat tanggal ini baik-baik.
Kenapa Sekarang Pakai Coretax?
Mulai 2026, Coretax DJP jadi sistem utama pelaporan pajak digital. Sistem ini menggantikan platform lama seperti DJP Online dan e-Filing.
Kenapa diganti?
Coretax dirancang lebih efisien dan modern. Beberapa keunggulannya antara lain:
- Prepopulated data: bukti potong dari pemberi kerja otomatis terisi.
- Menggunakan NIK sebagai NPWP utama.
- Validasi data real-time untuk mengurangi kesalahan input.
- Sistem autentikasi digital yang lebih aman.
Dengan fitur prepopulated ini, kamu enggak perlu lagi input semuanya secara manual. Selama perusahaan kamu sudah membuat bukti potong di sistem, datanya akan muncul otomatis di SPT kamu.
Jadi prosesnya harusnya lebih cepat dan minim typo.
Baca juga: Pajak Penghasilan adalah: Penjelasan, Jenis, hingga Cara Hitungnya!
Sebelum Lapor SPT Tahunan, Aktivasi Akun Dulu
Sebelum masuk ke langkah inti, kamu wajib punya akun Coretax.
Untuk login, kamu akan menggunakan:
- NIK sebagai ID pengguna
- Password khusus Coretax (beda dengan DJP Online lama)
Kalau kamu belum pernah login ke Coretax, kamu harus buat atau reset password dulu melalui menu “Lupa Kata Sandi”.
Selain itu, kamu juga wajib mengajukan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital. Ini penting banget karena tanpa kode otorisasi, kamu enggak bisa submit SPT.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax (8 Langkah Lengkap)
Sekarang kita masuk ke inti: cara lapor SPT Tahunan di Coretax.
Secara umum ada delapan langkah utama.
1. Login ke Coretax
Masuk ke:
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
Isi:
- NIK
- Password Coretax
- Kode captcha
Klik login.
Kalau belum punya password, klik “Lupa Kata Sandi” dan ikuti prosesnya sampai selesai.
2. Ajukan Kode Otorisasi (Tanda Tangan Digital)
Setelah berhasil login:
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi
- Pilih jenis sertifikat digital: Kode Otorisasi DJP
- Buat passphrase (PPR)
Passphrase ini harus kombinasi:
- Huruf besar
- Huruf kecil
- Angka
- Karakter unik (misalnya !, @, #)
Setelah berhasil disimpan dan muncul notifikasi sukses, baru lanjut ke tahap berikutnya.
3. Buat Konsep SPT
Masuk ke menu:
SPT → Surat Pemberitahuan → Buat Konsep SPT
Pilih:
- Jenis Pajak: PPh Orang Pribadi
- Jenis SPT: SPT Tahunan
- Periode: Januari–Desember 2025
- Model SPT: Normal (jika pertama kali lapor)
Klik Buat Konsep SPT, lalu buka konsep tersebut dengan klik ikon pena.
4. Isi Halaman Induk
Di halaman induk, kamu akan menjawab beberapa pertanyaan.
Beberapa poin penting:
- Centang sumber penghasilan dari pekerjaan.
- Di bagian penghasilan dari pekerjaan (B1A), jawab “Ya”.
- Isi PTKP sesuai bukti potong A1 atau A2.
- Jika punya bukti potong, pastikan bagian D10A dijawab “Ya”.
- Jika punya penghasilan final, isi di bagian I14C.
- Jika punya utang, jawab “Ya” di bagian I14B.
Setelah semua terisi, lakukan Posting SPT sampai statusnya “Completed”.
Ini penting supaya data di lampiran bisa muncul otomatis.
5. Isi Lampiran L1 (Harta, Utang, Penghasilan, Bukti Potong)
Setelah halaman induk selesai, pindah ke lampiran L1.
Di sini kamu akan cek:
a. Data Harta
Biasanya sudah otomatis terisi jika sebelumnya pernah lapor.
Kalau belum ada, kamu wajib isi minimal satu harta.
Misalnya:
- Uang tunai
- Tabungan
- Motor
- Rumah
Untuk kendaraan:
- Isi jenis kendaraan
- Nomor polisi
- Tahun perolehan
- Harga beli
- Perkiraan nilai saat ini (harga pasar per Desember 2025)
Untuk rumah/tanah:
- Isi lokasi
- Luas
- Tahun perolehan
- Harga beli atau NJOP saat warisan
- Nilai pasar saat ini
b. Data Utang
Kalau punya cicilan atau pinjaman, isi:
- Nama bank
- Tahun pinjam
- Sisa pokok utang per Desember 2025
Kalau tidak punya utang, pastikan bagian induk tadi sudah dijawab sesuai.
c. Data Penghasilan
Ada tiga kemungkinan:
- Data otomatis muncul → langsung cek dan lanjut.
- Tidak muncul dan tidak punya bukti potong → isi manual penghasilan bruto setahun.
- Tidak muncul tapi punya bukti potong A1/A2 → input sesuai bukti potong.
Penghasilan bruto diisi total setahun, bukan per bulan.
d. Data Bukti Potong
Kalau perusahaan sudah buat bukti potong di Coretax, datanya akan muncul otomatis.
Kalau tidak muncul tapi kamu punya bukti potong:
- Klik tambah
- Isi NPWP/NIK pemberi kerja
- Nomor bukti potong
- Tanggal
- Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong
Pastikan sesuai dengan dokumen fisiknya.
6. Cek Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar
Kembali ke halaman induk, cek bagian E11A.
Idealnya untuk pegawai dengan satu bukti potong, statusnya Nihil (0).
Kalau:
- Ada angka positif → kurang bayar
- Ada angka minus → lebih bayar
Kamu perlu cek ulang datanya sebelum lanjut.
7. Submit SPT
Scroll ke bagian paling bawah.
- Centang pernyataan.
- Klik Bayar dan Lapor.
- Masukkan passphrase (PPR) yang tadi dibuat.
- Konfirmasi tanda tangan digital.
Kalau berhasil, status SPT akan pindah dari “Konsep” ke “Dilaporkan”.
8. Ambil Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Langkah terakhir:
- Klik ikon kotak pos hijau.
- Unduh atau cek email terdaftar.
BPE ini adalah bukti resmi bahwa kamu sudah lapor SPT.
Simpan baik-baik ya.
Tips Agar Lapor SPT Tahunan Lancar
Biar pengalaman pertama pakai Coretax enggak bikin stres:
- Jangan tunggu 31 Maret.
- Siapkan bukti potong dari perusahaan lebih awal.
- Pastikan email aktif dan bisa diakses.
- Aktivasi akun dan kode otorisasi dari jauh-jauh hari.
Karena makin mendekati deadline, biasanya akses ke sistem bisa lebih ramai.
Kesimpulan
Mulai 2026, cara lapor SPT Tahunan di Coretax jadi hal wajib yang harus kamu kuasai. Sistem baru ini sebenarnya dirancang supaya lebih simpel dan otomatis, terutama dengan fitur prepopulated data.
Yang paling penting kamu ingat:
- Deadline terakhir 31 Maret 2026.
- Wajib pakai Coretax, bukan DJP Online lama.
- Pastikan status SPT nihil sebelum submit.
- Simpan BPE sebagai bukti resmi.
Untuk info selengkapnya seputar lapor SPT Tahunan di Coretax, kamu bisa kepoin Instagramnya @ditjenpajakri
Baca juga: Hitung Pajak THR: Simak Ketentuan dan Rumusnya
Sekarang kamu sudah tahu langkah lengkapnya. Tinggal praktik dan jangan sampai kelewatan tanggal 31 Maret, ya.
—
Mau tahu informasi ter up-to-date lainnya? Jangan lupa gabung discord Girls Beyond Circle!
Comments
(0 comments)