gagal menampilkan data

Article

Daftar Hukuman Pelaku Doxing di Media Sosial Akibat Bocorkan Data Privasi Orang

Written by Adila Putri Anisya

Media sosial menjadi salah satu tempat pelaku doxing memainkan perannya.  Perilaku ini semakin merajalela ketika banyak netizen terlibat dalam aksi hujat-menghujat suatu oknum.

Seperti yang baru saja terjadi pekan lalu, di mana ada beberapa mahasiswi yang diduga melakukan penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan bantuan finansial.

Namun, dalam kasus ini, KIP-Kuliah malah diterima oleh seorang mahasiswi yang diduga memiliki tingkat ekonomi yang stabil dan gaya hidup yang hedon.

Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, terutama di platform X. Banyak netizen yang marah terhadap penyalahgunaan KIP-Kuliah, dan akhirnya meluapkan kemarahannya dalam bentuk serangan yang berlebihan, hingga melakukan doxing.

Perilaku doxing tersebut diinisiasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian mengemasnya dalam bentuk thread dengan menampilkan identitas dan wajah pelaku penyalahgunaan KIP-K.

Baca juga: Deretan Lembaga Bantuan Hukum Gratis Online dan Juga Offline

APA ITU DOXING?

Mungkin masih banyak yang belum memahami, apa itu tindakan doxing? Dilansir dari UC Berkeley, Istilah “doxxing” berasal dari frasa “dropping dox (dokumen)” merujuk pada praktik mencari dan mengungkapkan informasi pribadi seseorang.

Informasi yang diungkapkan ini dapat berupa informasi pribadi seperti, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, riwayat pekerjaan, atau bahkan informasi keuangan. Tujuan di balik doxing adalah untuk merusak reputasi seseorang, mengintimidasi, atau mengganggu kehidupan mereka.

Istilah doxing awalnya dikenal pertama kali pada tahun 1990. Pada awalnya, doxing hanya digunakan oleh para hacker untuk “mengungkapkan” identitas sesama pelaku kejahatan/hacker. Namun, baru-baru ini malah digunakan untuk menyerang pengguna dengan sudut pandang yang berlawanan.

Baca juga: Mahasiswa Unair Tewas dalam Mobil, Ini 5 Hotline Bunuh Diri yang Penting Diingat!

BAGAIMANA CARA KERJA DOXING?

Biasanya, doxing diawali dengan perdebatan online netizen di media sosial, yang membuat salah satu dari mereka tidak tahan hingga berupaya menggali informasi tentang musuh atau lawan yang mereka hujat.

Ada beberapa metode yang sering digunakan untuk melakukan doxing. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan informasi yang sudah tersedia secara publik. Dengan melakukan pencarian online yang cermat, doxer (pelaku doxing) dapat mengumpulkan informasi pribadi seseorang dari berbagai sumber seperti media sosial, situs web, atau direktori online.

Selain itu, doxing juga dapat dilakukan melalui teknik yang lebih canggih seperti hacking atau memanfaatkan celah keamanan dalam sistem. Dalam hal ini, doxer dapat membobol akun media sosial atau email seseorang untuk mengakses informasi pribadi yang tidak seharusnya mereka ketahui.

Baca juga: Cara Menghadapi Bullying di Kantor Agar Pelaku Jera!

TIPE-TIPE DOXING

Adapun tiga tipe doxing menurut David M. Douglas dalam analisis melalui makalah yang diunggah melalui Phlipapers.org ‘Doxing: a conceptual analysis’. Dalam makalah tersebut ia membedakan antara tiga tipe doxing, yaitu:

  • Denominasi: yaitu pelepasan informasi pribadi yang menetapkan identitas individu yang sebelumnya tidak disebutkan namanya.
  • Penargetan: doxing yang mengungkapkan informasi pribadi dengan mengungkapkan rincian spesifik tentang keadaan seseorang yang biasanya bersifat pribadi, tidak jelas, atau dikaburkan.
  • Delegitimasi: doxing yang mengungkap informasi pribadi intim yang merusak kredibilitas individu tersebut.

Baca juga: Kepo Berlebihan Berujung Malapetaka: Kenalan dengan Doomscrolling

APA HUKUM PELAKU DOXING?

Doxing adalah praktik yang mengancam privasi dan keamanan seseorang di dunia digital. Dengan mudahnya mengakses informasi pribadi melalui internet, doxing telah menjadi ancaman nyata bagi banyak orang. 

Jadi, apakah perbuatan doxing dapat dipidana? Sudah jelas, pelaku doxing akan mendapatkan hukuman. Di Indonesia sendiri doxer dapat diberikan hukuman pidana, karena termasuk dalam kategori cyber bullying.

Pernyataan tersebut diungkapkan melalui laman Detikcom, Pakar Hukum Kriminal Universitas Airlangga, Dr Toelitik Rahayuningsih SH. M Hum, menegaskan bahwa doxing adalah cyberbullying yang seringkali berkaitan dengan penguntitan atau stalking, dan informasi yang disebarkan melalui doxing seringkali digunakan dalam konteks yang membuat korban ketakutan dan ketidaknyamanan, sehingga meresahkan individu yang ditarget.

HUKUMAN UU ITE 

Terdapat tiga tingkatan hukuman menurut UU ITE pada pelaku doxing, yaitu:

  1. Pelaku doxing dapat dikenakan hukuman tentang penyebaran informasi elektronik yang bersifat rahasia dan disebarkan kepada publik. Ini masuk ke dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3). 
  2. Pelaku doxing dapat dikenakan hukuman tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain. Ini masuk ke dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat 2 UU ITE.
  3. Pelaku doxing dapat dikenakan hukuman apabila sudah sampai tahap penjebolan terhadap sistem pengamanan komputer. Ini masuk ke dalam Pasal 30 ayat (3), Pasal 46 ayat (3) UU ITE, Pasal 31 ayat (1), Pasal 47 UU ITE.

HUKUMAN UU PDP

Selain dari UU ITE, pelaku doxing juga bisa dikenakan UU PDP, yakni dikenakan sanksi pidana yang tertera dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diatur dalam ketentuan pasal 67 dan 68, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. UU PDP Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengatur tentang jangka waktu pidana dan denda bagi para pelaku yang sengaja mengumpulkan, menggunakan, dan menggunakan data pribadi bukan miliknya.
  2. UU PDP Pasal 66-68 menjelaskan bahwa setiap orang yang memalsukan data pribadi demi keuntungan sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

UU ITE dan UU PDP hanya dibedakan berdasarkan perbuatan sang pelaku. Jika perbuatan dilakukan secara elektronik berarti UU ITE, sedangkan UU PDP bisa berlaku keduanya, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Dengan meningkatnya kejahatan pelaku doxing, diharapkan hukuman tersebut ditindak lebih ketat guna melindungi seseorang dari risiko doxing. 

Selain itu, penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dengan informasi pribadi, terutama media sosial. So, be safety, ya!

Dapatkan informasi terbaru dan ter-update dengan bergabung ke Girls Beyond Circle

Baca juga: Bikin Struktur Otak Berubah, Kenali Dampak Scroll TikTok Berjam-Jam!

Sumber foto: Pexels

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond