
Gestun Adalah Praktik Ilegal! Ketahui Cara Kerja dan Risikonya
Apa itu gestun kartu kredit? Gestun adalah kependekan dari gesek tunai, yaitu sebuah praktik di mana pemegang akun layanan kredit melakukan transaksi fiktif ke toko atau merchant menggunakan kartu kredit atau layanan kredit online untuk mencairkan uang tunai dengan fee tertentu.
Gestun menjadi cukup populer karena memungkinkan pencairan uang dari kartu kredit atau bahkan limit PayLater dengan biaya transaksi yang rendah dan limit yang lebih besar. Para penyedia jasa gestun juga kini semakin marak dan bahkan dapat ditemukan secara online.
Padahal gestun adalah tindakan yang secara jelas telah dilarang oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Hal ini karena gestun dapat berpotensi menyebabkan kredit macet serta terjadinya berbagai jenis penipuan. Agar lebih waspada dan terhindar dari penipuan, pelajari cara kerja dan bahaya dari gestun berikut ini!
Baca juga: Kakeibo: Cara Mengatur Keuangan Pribadi ala Orang Jepang, Jadi Ogah Belanja Impulsif
Cara Kerja Gestun
Terdapat beberapa skema pemberlakuan tindak gesek tunai. Dalam kasus pemilik kartu kredit, gestun dilakukan dengan melakukan pembayaran ke sebuah toko ataupun merchant dengan transaksi tercatat sebagai pembelian barang atau jasa sejumlah uang yang ingin ditarik. Pembayaran dilakukan dengan penggesekan kartu ke mesin EDC dan sebagai imbalan akan dikenakan 2% hingga 5% dari jumlah transaksi. Setelahnya, yang diberikan oleh merchant bukanlah barang atau jasa, melainkan uang tunai. Pada akhirnya, pemegang kartu kredit akan menerima tagihan bulanan dari bank penerbit kartu kredit dengan transaksi yang tidak dicatat sebagai penarikan tunai, melainkan sebagai transaksi belanja. Dengan demikian, bunga yang dikenakan oleh bank biasanya lebih rendah dibandingkan jika melakukan penarikan tunai langsung dari ATM.
Selain kartu kredit, kini gestun juga dapat diterapkan pada layanan kredit online atau PayLater. Sekarang, bank digital serta e-commerce banyak yang membuka sistem PayLater maupun pinjaman. Ini juga dimanfaatkan oleh sejumlah pengguna untuk mencairkan limit PayLater ataupun kredit online demi mendapatkan uang tunai dengan cara yang kurang lebih sama.
Baca juga: 8 Aplikasi Catatan Keuangan Terbaik 2024, Terakhir Banyak Digunakan!
Risiko
- Pelanggaran Hukum Perbankan
Gestun adalah transaksi yang tidak sah karena pengguna dan merchant berpura-pura melakukan pembelian barang/jasa, padahal uang tunai yang diperoleh adalah uang tunai dari kredit. Ini bisa dianggap sebagai bentuk penipuan atau manipulasi transaksi yang dapat melanggar hukum perbankan. Pasal-pasal tertentu dalam undang-undang perbankan, dapat dijadikan dasar untuk menindak praktik ini. Sanksinya bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara bagi pihak yang terlibat, terutama jika ada unsur penipuan.
- Pencurian Data Pribadi
Dalam praktik gestun, data kartu kredit, debit, atau akun PayLater, pengguna harus dimasukkan ke dalam sistem merchant. Merchant yang tidak terpercaya atau menggunakan sistem yang tidak aman dapat menyimpan data kartu atau akun kredit pengguna tanpa sepengetahuan mereka. Ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tanpa izin di kemudian hari. Data pribadi yang dicuri dapat digunakan untuk transaksi tidak sah, baik online maupun offline, atau dijual kepada pihak ketiga.
- Risiko Bagi Merchant
Mengingat gestun adalah transaksi fiktif yang ilegal, merchant yang terlibat dapat menghadapi masalah hukum. Bank atau otoritas keuangan dapat memutuskan kerja sama dengan merchant yang terlibat dalam praktik ini, dan merchant dapat dikenai sanksi finansial. Selain itu, merchant bisa masuk dalam daftar hitam lembaga keuangan, yang menyebabkan mereka kehilangan kepercayaan dari pihak perbankan atau aplikasi PayLater.
Sekarang udah tahu, kan, gestun adalah transaksi yang berbahaya dan juga dilarang secara hukum? Jangan sampai terlibat dalam transaksi ini dan lakukan transaksi secara resmi saja, ya!
Baca juga: Cara Investasi Emas Digital yang Aman Untuk Pemula dan Aplikasinya
Halo, semua! Kenalin, aku Salsa Umar sebagai penulis YTTA Batch 2 sekaligus penulis artikel ini. Yuk, kenalan lebih jauh dengan connect di LinkedIn!
Sumber foto: Pexels
Comments
(0 comments)
You need login/sign up to post comment
Login / Sign Up