
[Terlengkap] Syarat, Cara, dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 2
Siapkan dirimu, karena pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) akan segera dibuka! Jika kamu sudah menantikan KJP Plus tahap 2 2024 dan tertarik untuk mendaftar, pastikan untuk membaca informasi ini sampai tuntas.
Program biaya pendidikan dari Pemerintah DKI Jakarta ini banyak diminati oleh pelajar di ibu kota, terutama karena bantuan dana yang sangat berguna, terutama bagi mereka yang membutuhkan dukungan finansial.
Simak jadwal dan syarat pendaftarannya di bawah ini agar tidak ketinggalan!
Mengenal KJP Plus 2024
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah bantuan dana inisiatif dari Pemerintah DKI Jakarta untuk memastikan bahwa pendidikan berkualitas dapat diakses oleh semua warga Jakarta, khususnya pelajar yang kurang mampu.
Program KJP sendiri berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, program ini menyediakan biaya pendidikan penuh mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga menengah, termasuk SMA/SMK.
Pendaftaran KJP Plus setiap tahun dilakukan dua kali. Tahap pertama sudah berlangsung pada bulan Maret 2024.
Jadi, jika kamu belum sempat mendaftar atau baru saja tahu tentang program ini, jangan khawatir! Kamu masih punya kesempatan untuk mendaftar di tahap kedua yang akan segera dibuka.
Berapa Dana yang Diberikan KJP Plus Tahap 2 2024?
Berdasarkan informasi, besaran dana KJP Plus, setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Berikut adalah jumlah uang yang diterima sesuai dengan jenjang masing-masing:
1. SD/MI
- Biaya Rutin: Rp135 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp250 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130 bulan
2. SMP/MTs
- Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp170 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 300 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp185 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp 420 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290 ribu/bulan
4. SMK
- Biaya Rutin: Rp235 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp215 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp450 ribu/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240 ribu/bulan
5. PKBM
- Biaya Rutin: Rp185 ribu/bulan
- Biaya Berkala: Rp115 ribu/bulan
- Total Besaran Dana: Rp300 ribu/bulan
Baca juga: 14 Universitas Swasta yang Menerima KJMU, Ada Incaranmu?
Penggunaan Dana KJP Plus untuk Peserta
Dalam rangka menerima bantuan dana dari pemerintah, siswa penerima KJP Plus hanya boleh menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sekolah seperti:
- Uang saku
- Transport
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
Syarat Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2024
Tidak semua pelajar SD sampai SMA bisa mendapatkan KJP Plus. Berdasarkan informasi dari KJP Jakarta, berikut adalah syarat umum dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar:
Syarat Umum
Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta, dan bukan anggota keluarga dari:
– PNS/PPPK
– TNI/Polri
– Anggota MPR RI
– Anggota DPR RI
– Anggota DPD RI
– Anggota DPRD Provinsi
– Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
– Pegawai tetap BUMN
– Pegawai tetap BUMD
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur. (cek di sini: https://cekbansos.kemensos.go.id/)
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
- Berperilaku baik, antara lain:
– Tidak merokok/menggunakan narkoba
– Tidak membolos
– Tidak terlibat perkelahian/tawuran
– Tidak terlibat kekerasan/bullying
– Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
– Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Dokumen yang Diperlukan
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui orang tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Mengisi formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial melalui KJP Plus
- Terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2024
Baca juga: [Lengkap] Beasiswa KIP Kuliah 2024: Syarat, Besaran Dana, dan Cara Daftar
Cara Daftar KJP Plus 2024
- Kunjungi Sekolah: Bawa dokumen persyaratan.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan dokumen yang diperlukan.
- Kumpulkan Berkas: Pastikan semua berkas sudah lengkap sebelum dikumpulkan.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2024
Berikut jadwal umum pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024:
- Pendaftaran dan verifikasi sekolah: 18 September-8 Oktober 2024.
- Verifikasi sekolah dinas pendidikan: 9-15 Oktober 2024.
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 16-31 Oktober 2024.
Sementara itu, jadwal pendaftaran KJP Plus tahap 2 setiap jenjang berbeda-beda:
1. SD/MI
- Pendaftaran: 18-23 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19-24 September 2024
2. SMP/MTS
- Pendaftaran: 25-30 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September-1 Oktober 2024
3. SMA/MA, SMK, dan PKBM
- Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3-8 Oktober 2024
Setelah melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024, peserta tinggal menunggu pengumuman, di mana dapat di cek melalui website status penerimaan KJP Plus. Dan, silakan cek informasi ter-update melalui media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op dan @jakone.mobile, atau laman https://kjp.jakarta.go.id/
Baca juga: Cara Lolos Kartu Prakerja, Siap-Siap Gelombang 62 Awal Oktober!
Cover: detikcom
Comments
(0 comments)