
Cara Perhitungan Pesangon Karyawan PHK Terbaru 2026
PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja bisa jadi hal yang bikin kaget, apalagi kalau terjadi tanpa banyak persiapan. Buat kamu yang sudah bekerja atau baru mulai karier, penting banget untuk paham bagaimana aturan pesangon terbaru di tahun 2026.
Dengan memahami hakmu sebagai pekerja, kamu bisa lebih siap secara finansial dan enggak mudah dirugikan.
Girls Beyond akan membahas apa itu pesangon, siapa saja yang berhak menerimanya, bagaimana cara menghitungnya, serta contoh perhitungan pesangon berdasarkan website HukumOnline!
Baca juga: Daftar Hak Karyawan PHK dan Tindakan Jika Perusahaan Melanggar!
Apa Itu Pesangon untuk Karyawan PHK?

Secara hukum, PHK didefinisikan sebagai berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena alasan tertentu, yang otomatis mengakhiri hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Saat seorang karyawan di-PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Kompensasi ini enggak cuma berupa uang pesangon, tetapi juga uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Besaran yang diterima akan bergantung pada masa kerja dan alasan PHK.
Pesangon sendiri bertujuan untuk membantu pekerja tetap memiliki perlindungan finansial setelah kehilangan pekerjaan.
Aturan Pesangon PHK Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja

Memasuki tahun 2026, rujukan utama kita masih mengacu pada aturan turunan dari Perppu Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pemerintah sudah mengatur secara detail bahwa setiap karyawan yang mengalami PHK berhak atas kompensasi.
Tapi ingat, kompensasi itu enggak cuma satu jenis saja. Ada tiga komponen utama yang bakal masuk ke kantong kamu:
- Uang Pesangon (UP): Ini adalah uang utama yang jumlahnya ditentukan oleh berapa lama kamu sudah bekerja di sana.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Ini adalah uang tambahan sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas loyalitas kamu yang sudah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Uang ini sifatnya mengganti hal-hal yang belum kamu nikmati, seperti jatah cuti tahunan yang belum hangus atau biaya ongkos pulang untuk kamu dan keluarga ke tempat awal kamu diterima kerja.
Ketiga komponen ini punya rumus hitung yang berbeda-beda tergantung alasan kenapa kamu berhenti kerja. Jadi, jangan langsung pukul rata ya!
Siapa yang Berhak dan Tak Berhak Mendapatkan Pesangon?

Enggak semua orang yang berhenti kerja otomatis dapat pesangon dalam jumlah besar. Berikut pembagiannya supaya kamu enggak salah ekspektasi:
- Karyawan yang Berhak Mendapatkan Pesangon: Kamu berhak dapat pesangon kalau PHK terjadi karena perusahaan melakukan penggabungan (merger), peleburan, atau pengambilalihan perusahaan. Selain itu, kalau perusahaan melakukan efisiensi karena rugi, perusahaan tutup, perusahaan pailit, atau kamu sendiri yang mengajukan PHK karena bos melakukan tindakan kasar atau enggak membayar gaji selama 3 bulan berturut-turut, kamu juga berhak atas uang ini.
- Karyawan yang Tak Berhak Pesangon Penuh: Biasanya untuk kategori ini, kamu hanya mendapatkan Uang Penggantian Hak (UPH) dan uang pisah (yang jumlahnya diatur di peraturan perusahaan). Ini berlaku kalau kamu mengundurkan diri secara sukarela (resign), mangkir kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa kabar sah, atau melakukan pelanggaran berat yang sifatnya mendesak sesuai aturan kantor.
Baca juga: Kalau Temanmu Kena PHK, Ini Cara Bantu yang Benar-benar Berarti
Syarat Mendapatkan Pesangon

Untuk bisa mencairkan hak-hak di atas, ada beberapa syarat administrasi dan kondisi yang harus terpenuhi:
1. Status karyawan
Kamu harus berstatus sebagai karyawan tetap atau PKWTT. Untuk karyawan kontrak (PKWT), biasanya kompensasinya berbentuk uang kompensasi di akhir masa kontrak yang hitungannya berbeda dengan pesangon ini.
2. Prosedur yang Benar
Kalau kamu resign, kamu harus mengajukan surat minimal 30 hari sebelum tanggal berhenti dan enggak sedang dalam ikatan dinas. Kalau kamu di-PHK karena pelanggaran, biasanya harus ada bukti Surat Peringatan pertama sampai ketiga dulu, kecuali pelanggarannya sangat fatal.
3. Bukti masa Kerja
Pastikan kamu punya catatan kapan tepatnya kamu mulai masuk kerja. Ingat, beda satu bulan saja dalam masa kerja bisa mengubah angka pesangon yang kamu terima secara signifikan.
Perhitungan Pesangon PHK Karyawan

Sekarang kita masuk ke bagian teknis. Berapa sih “harga” masa kerja kamu? Menurut aturan terbaru, ini adalah patokan standar untuk Uang Pesangon (UP):
- Kurang dari 1 tahun kerja → 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun → 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun → 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 4 tahun → 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih, tapi kurang dari 5 tahun → 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun → 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih, tapi kurang dari 7 tahun → 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih, tapi kurang dari 8 tahun → 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih → 9 bulan upah
Selain itu, ada Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) buat kamu yang sudah kerja lama. Kalau kamu sudah kerja 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun, kamu dapat tambahan 2 bulan upah. Jika sudah 6 tahun tapi kurang dari 9 tahun, dapat 3 bulan upah. Nilai tertinggi UPMK adalah 10 bulan upah bagi mereka yang sudah mengabdi selama 24 tahun atau lebih.
Penting untuk diingat bahwa yang dimaksud dengan “upah” di sini bukan cuma gaji pokok saja, tapi total dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan atau uang makan yang jumlahnya enggak berubah tiap bulan).
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK

Nah, angka di atas adalah angka maksimal. Kenyataannya, jumlah yang kamu terima dikalikan dengan faktor pengali tertentu tergantung alasan PHK-nya. Berikut simulasinya:
Jika kamu di-PHK karena perusahaan merger atau akuisisi, biasanya kamu dapat 1 kali ketentuan pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. Namun, kalau kamu yang menolak lanjut kerja saat perusahaan diakuisisi, pesangonnya turun jadi 0,5 kali saja.
Kalau PHK karena alasan efisiensi akibat kerugian atau perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut, kamu berhak atas 0,5 kali pesangon ditambah 1 kali UPMK dan UPH. Sebaliknya, kalau perusahaan melakukan efisiensi tapi sebenarnya enggak rugi (hanya untuk pencegahan), kamu tetap berhak dapat 1 kali pesangon penuh.
Untuk kasus spesial seperti pensiun, hitungannya lebih besar yaitu 1,75 kali pesangon. Sedangkan jika karyawan meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan 2 kali pesangon sebagai bentuk santunan terakhir.
Baca juga: Tips Bangkit Lagi Setelah Kena PHK
Simulasi Perhitungan Pesangun

Biar enggak bingung, mari kita pakai contoh nyata. Bayangkan kamu adalah Angel, seorang desainer grafis yang sudah bekerja selama 4 tahun 2 bulan.
Gaji pokok Angel adalah 6 juta rupiah dan tunjangan tetapnya 1 juta rupiah. Total upah bulanan Angel adalah 7 juta rupiah.
Sialnya, perusahaan Angel melakukan merger dan Angel terkena PHK. Berdasarkan aturan, Angel dapat 1 kali pesangon dan 1 kali UPMK.
Langkah pertama, hitung pesangonnya. Karena masa kerja Angel sudah masuk kategori 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun, maka jatahnya adalah 5 bulan upah. Jadi: 7 juta dikali 5, hasilnya 35 juta rupiah.
Langkah kedua, hitung UPMK. Karena sudah kerja lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun, Angel dapat 2 bulan upah. Jadi: 7 juta dikali 2, hasilnya 14 juta rupiah.
Total yang dibawa pulang Angel adalah 35 juta ditambah 14 juta, yaitu 49 juta rupiah. Ini belum termasuk uang penggantian cuti kalau Angel masih punya sisa cuti yang belum dipakai.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pesangon Enggak Sesuai?

Jangan panik kalau hitungan perusahaan beda sama hitungan kamu. Sebagai pekerja yang kritis, kamu punya hak untuk bertanya. Langkah pertama adalah diskusi bipartit, yaitu ngobrol baik-baik sama HRD sambil menunjukkan aturan hukum yang berlaku.
Kalau perusahaan tetap keras kepala, kamu bisa naik ke tahap mediasi tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Langkah paling akhir jika tetap enggak ada solusi adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi biasanya, dengan data yang jelas, perusahaan akan lebih kooperatif.
Baca juga: JKP, Penyelamat di Tengah Gelombang PHK: Dapat Uang Tunai, Pelatihan, dan Info Kerja!
Memahami perhitungan pesangon itu bukan berarti kamu berharap kena PHK, ya. Selalu simpan dokumen penting seperti kontrak kerja, slip gaji setiap bulan, dan surat keputusan pengangkatan karyawan. Dokumen-dokumen ini adalah senjata utama kamu kalau sewaktu-waktu harus menghitung hak pesangon. Jadi, sudah siap cek slip gaji bulan ini?
—
Gabung Girls Beyond Circle kalau kamu mau tahu insight seputar karier lainnya!
Comments
(0 comments)