
JKP, Penyelamat di Tengah Gelombang PHK: Dapat Uang Tunai, Pelatihan, dan Info Kerja!
Kamu baru saja kena PHK? Rasanya memang berat dan bikin stres, apalagi saat mencari kerja sekarang ini enggak gampang. Tapi, jangan terlalu khawatir dulu! Ada yang namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa jadi penyelamat finansial sementara kamu berusaha mencari pekerjaan baru.
Kalau kamu masih belum tahu apa itu JKP, siapa yang bisa dapat, dan bagaimana cara mencairkannya. Di sini, kita bakal bahas semuanya secara lengkap. Baca sampai habis, ya!
Baca juga: Daftar Hak Karyawan PHK dan Tindakan Jika Perusahaan Melanggar!
Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program perlindungan sosial yang ditujukan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tujuan utamanya adalah supaya para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap bisa menjalani hidup dengan layak, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi mencari kerja baru.
Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan pemerintah pusat, dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena PHK enggak langsung jatuh dalam kesulitan keuangan, karena akan mendapat bantuan berupa uang tunai dan pelatihan kerja untuk membantu kembali ke dunia kerja secepat mungkin.
Bagaimana Cara Membuat JKP?
Biar bisa mendapatkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kamu harus memenuhi beberapa syarat terlebih dulu. enggak semua orang yang kena PHK bisa otomatis dapat bantuan ini, jadi penting banget buat tahu apakah kamu termasuk yang berhak atau belum.
Menurut JKP.go.id, berikut adanya syarat dan cara mendaftarnya”
Syarat menjadi peserta JKP:
- Kamu harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Selama 6 bulan sebelum PHK, kamu harus membayar iuran BPJS secara berturut-turut.
- Usia belum mencapai 54 tahun saat terjadi PHK.
- Kamu bekerja dalam hubungan kerja langsung dengan perusahaan (bukan freelance).
- PHK yang dialami bukan karena mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap, atau habis masa kontrak PKWT.
Cara mendaftar dan mengajukan JKP:
- Pastikan syarat terpenuhi
Pertama, cek apakah kamu sudah memenuhi semua syarat kepesertaan di atas.
- Buat akun di SIAPkerja
Daftar akun di situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id. Ini platform dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk layanan tenaga kerja, termasuk JKP.
- Lengkapi profil kamu
Setelah punya akun, isi semua data diri dan informasi lain yang diminta.
- Cek lencana JKP
Kalau kamu memenuhi syarat, nantinya akan muncul lencana JKP di akun SIAPkerja kamu. Ini artinya kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP dan bisa lanjut ke proses pencairan manfaat.
Baca juga: Kalau Temanmu Kena PHK, Ini Cara Bantu yang Benar-benar Berarti
4 Manfaat yang Didapatkan Pemilik JKP
Program ini dirancang untuk bantu pekerja yang baru saja kena PHK agar tetap bisa bertahan secara finansial dan siap kembali ke dunia kerja. Nah, ini dia empat manfaat utama yang akan kamu dapat kalau jadi peserta JKP:
1. Uang Tunai
Ini yang paling langsung terasa. Kalau kamu lolos syarat JKP, kamu akan menerima uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan. Besarannya adalah 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan pertama, lalu 25% di 3 bulan selanjutnya.
Tapi perlu diingat, perhitungan upah dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan ya.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Setelah kehilangan pekerjaan, hal yang dibutuhkan adalah info lowongan yang relevan. Peserta JKP akan dibantu dengan akses informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan, termasuk asesmen diri dan konseling karir. Jadi kamu bisa tahu pekerjaan seperti apa yang cocok dan sesuai kemampuan.
3. Pelatihan Kerja
Buat kamu yang mau upgrade skill, peserta JKP juga punya akses ke pelatihan kerja berbasis kompetensi. Pelatihan ini bisa diikuti secara online maupun langsung, dan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
4. Konseling Karir
Kamu bisa dapat bimbingan karir langsung dari konselor profesional. Konseling ini berguna banget buat kamu yang masih bingung arah karir ke depan, atau mau merancang strategi biar cepat dapat kerja lagi.
Berapa Besaran Manfaat Uang Tunai JKP?
Ada kabar terbaru soal manfaat uang tunai dari JKP yang perlu kamu tahu. Dikutip dari Hukum Online, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, ada perubahan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.
Dulu, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 45% dari upah kamu selama 3 bulan pertama, lalu 25% dari upah selama 3 bulan berikutnya. Sekarang, besaran manfaatnya naik jadi 60% dari upah bulanan, dan diberikan paling lama selama 6 bulan penuh.
Artinya, selama masa pencarian kerja setelah PHK, kamu bisa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
FYI, iuran ini sepenuhnya ditanggung oleh negara lewat APBN (0,22%) dan sebagian lagi dari program JKK (0,14%), jadi kamu enggak perlu memotong gaji bulanan untuk ikut program ini.
Syarat dan Cara Lapor PHK untuk Mendapatkan Manfaat JKP
Setelah terkena PHK, kamu enggak bisa langsung menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ada beberapa syarat dan langkah yang perlu kamu penuhi lebih dulu agar prosesnya berjalan lancar.
Syarat pengajuan laporan PHK:
- Harus melampirkan bukti bahwa kamu benar-benar terkena PHK (misalnya surat PHK).
- Sudah dinonaktifkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja sebelumnya di data BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak sedang bekerja lagi di sektor Penerima Upah (PU).
- Harus punya komitmen untuk mencari pekerjaan baru.
- Wajib melapor paling lambat 3 bulan setelah tanggal PHK.
Cara lapor PHK agar bisa klaim JKP:
1. Masuk ke akun SIAPkerja
Login ke akun kamu di situs siapkerja.kemnaker.go.id. Kalau belum punya akun, kamu bisa daftar lebih dulu.
2. Lengkapi profil
Pastikan semua data diri di akunmu sudah lengkap dan benar. Ini penting agar sistem bisa memverifikasi datamu dengan baik.
3. Isi formulir pelaporan PHK
Setelah profil lengkap, isi form pelaporan PHK yang tersedia. Jangan lupa siapkan dokumen bukti PHK dari perusahaanmu.
4. Ajukan klaim manfaat JKP
Kalau semua data sudah diisi dan diverifikasi, kamu bisa langsung mengajukan klaim manfaat JKP untuk mulai mendapatkan bantuannya.
Proses ini bisa kamu lakukan secara online, jadi pastikan kamu aktif memantau akun SIAPkerja dan mengikuti instruksi yang diberikan.
Baca juga: Begini Cara Mengatur Pesangon Setelah PHK!
Itulah informasi seputar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa kamu manfaatkan jika terkena PHK. Pastikan kamu memenuhi syaratnya dan tahu cara mengakses manfaatnya!
Gabung discord Girls Beyond Circle sekarang juga!
Comments
(0 comments)