70+ Negara Tanpa Visa untuk Paspor Indonesia, Yuk Liburan ke Luar Negeri!
Pengajuan visa menjadi salah satu hambatan yang sering dialami warga Indonesia saat ingin berlibur ke luar negeri. Hal ini juga dikarenakan paspor Indonesia yang belum “kuat” untuk mengakses seluruh negara di dunia yang menggunakan visa. Namun, visa bukanlah hambatan utama untuk kamu bisa berlibur ke luar negeri, karena masih ada banyak negara tanpa visa yang dapat kamu kunjungi. Apa saja? Cek daftarnya di sini!
Baca juga: 6 Tips Liburan Hemat ke Luar Negeri, Mulai dari 5 Jutaan!
DAFTAR TERBARU NEGARA TANPA VISA/VISA ON ARRIVAL/ETA UNTUK PASPOR INDONESIA
Per Maret 2023, warga Indonesia yang memiliki paspor dapat melakukan perjalan ke 40 negara yang bisa dikunjungi tanpa visa yang tersebar di negara Asia, Eropa, Amerika, Afrika, dan Oseania. Berikut daftarnya.
NEGARA ASIA BEBAS VISA
- Brunei: 14 hari
- Filipina: 30 hari
- Hong Kong: 30 hari
- Jepang: 15 hari (untuk e-paspor wajib melakukan registrasi online/offline)
- Kamboja: 30 hari
- Kazakhstan: 30 hari
- Laos: 30 hari
- Makau: 30 hari
- Malaysia: 30 hari
- Myanmar: 14 hari
- Oman: 10 hari
- Qatar: 30 hari
- Singapura: 30 hari
- Tajikistan: 30 hari
- Thailand: 30 hari
- Timor Leste: 30 hari
- Turki: 30 hari
- Uzbekistan: 30 hari
- Vietnam: 30 hari
VISA ON ARRIVAL/E-VISA/ETA
- Armenia: 120 hari (Visa on Arrival atau e-Visa)
- Azerbaijan: 30 hari ( e-Visa/e-Visa on Arrival)
- Iran: 30 hari (Visa on Arrival)
- Kirgistan: 30 hari (Visa on Arrival)
- Maladewa: 30 hari (Visa on Arrival)
- Nepal: 90 hari (Visa on Arrival)
- Pakistan: e-Visa (setelah mendapatkan Electronic Travel Authorization)
- Sri Lanka: 30 hari (Visa on Arrival setelah mendapatkan Electronic Travel Authorization)
- Yordania: 90 hari (Visa on Arrival)
NEGARA TANPA VISA EROPA
- Belarusia: 30 hari. (Catatan: datang dan pulang dari Minsk International Airport, memiliki asuransi senilai 10.000 euro)
- Serbia: 30 hari
NEGARA AMERIKA TANPA VISA
- Barbados: 90 hari
- Bermuda: tidak ada batasan
- Brasil: 30 hari
- Chile: 90 hari
- Dominika: 21 hari
- Ekuador: 90 hari (bisa diperpanjang 180 hari dalam satu tahun)
- Guyana: 30 hari
- Haiti: 90 hari
- Kolombia: 90 hari (bisa diperpanjang 180 hari dalam satu tahun)
- Peru: 183 hari
- St. Kitts and Nevis: 30 hari
- St. Vincent and Grenadine: 30 hari
NEGARA TANPA VISA DI AFRIKA
- Gambia: 90 hari (Catatan: memiliki entry clearance dari imigrasi Gambia)
- Mali: 30 hari
- Maroko: 90 hari
- Namibia: 30 hari
- Rwanda: 90 hari
NEGARA DI OSEANIA YANG BEBAS VISA
- Fiji: 120 hari
- Kepulauan Cook: 31 hari
- Micronesia: 30 hari
- Niue: 30 hari
Baca juga: Mau Kuliah di Luar Negeri? Ini 5 Hal yang Wajib Direncanakan!
APA PERBEDAAN VISA ON ARRIVAL/E-VISA/ETA?
Dalam proses perjalanan internasional, ada beberapa jenis visa yang bisa digunakan, termasuk Visa on Arrival, e-visa, dan ETA. Apa perbedaan ketiganya?
VISA ON ARRIVAL
Visa on arrival adalah jenis visa yang dapat diperoleh di bandara pada saat kedatangan di negara tujuan. Kamu hanya perlu membayar biaya visa dan menunjukkan dokumen yang diperlukan kepada petugas imigrasi.
Visa on arrival umumnya memiliki masa berlaku yang terbatas, seperti 30 hari atau 60 hari, tergantung dari aturan negara tujuan. Visa jenis ini biasanya digunakan untuk perjalanan singkat atau liburan.
E-VISA
E-visa adalah jenis visa yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem online. Dalam proses pengajuan e-visa, kamu perlu mengisi formulir aplikasi secara online dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti paspor dan foto.
Setelah aplikasi diajukan, kamu akan menerima e-visa melalui email atau dapat diunduh dari situs web resmi imigrasi.
E-visa umumnya memiliki masa berlaku yang sama dengan visa on arrival. Keuntungan utama dari e-visa adalah kamu tidak perlu mengantri di bandara atau pelabuhan untuk mendapatkan visa.
ETA (OTORISASI PERJALANAN ELEKTRONIK)
ETA (Otorisasi Perjalanan Elektronik) adalah jenis visa khusus yang dikeluarkan oleh beberapa negara, seperti Kanada dan Australia. ETA diperlukan untuk perjalanan singkat, biasanya untuk tujuan bisnis atau liburan.
Proses pengajuan ETA dilakukan secara online melalui situs web imigrasi resmi negara tujuan. Kamu perlu mengisi formulir aplikasi dan membayar biaya aplikasi. Setelah disetujui, kamu akan menerima ETA melalui email atau dapat diunduh dari situs resmi imigrasi. ETA umumnya memiliki masa berlaku yang terbatas, seperti 90 hari.
Baca juga: 6 Destinasi Wisata Hidden Gem di Indonesia, Dijamin Liburan Jadi Berkesan!
Tertarik liburan ke negara tanpa visa? Pastikan untuk menyiapkan dokumen serta persyaratan untuk ke negara visa on arrival atau ETA agar liburanmu tidak terhambat oleh dokumen.
Meski tanpa visa, penting untuk mempersiapkan budget yang cukup agar kamu dapat berlibur dengan tenang dan nyaman. Lakukan riset harga sebelum berangkat, ke negara tujuan adalah langkah terbaik!
Gabung Girls Beyond Circle untuk dapatkan informasi menarik lainnya seputar liburan ke luar negeri! Klik di sini.
Baca juga: 5 Rekomendasi Wisata Seru ala Gen Z di Jakarta, Dijamin Gratis!
Sumber foto: Pexels