Info Tunjangan Fungsional Guru PNS, PPPK, dan Non PNS Lengkap 2024
Tunjangan fungsional guru menjadi salah satu aspek yang mungkin banyak dicari oleh calon guru di Indonesia. Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada jabatan fungsional yang diemban oleh guru tersebut.
Dalam sistem pendidikan Indonesia, jabatan fungsional guru meliputi Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Meskipun terdapat perbedaan dalam tingkatan jabatan, namun tugas utama mereka tetap sama, yaitu mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Pada tahun 2024, terdapat beberapa perubahan terkait dengan tunjangan fungsional dari guru. Untuk informasi lebih lanjut, simak ulasan selengkapnya di artikel ini!
Baca juga: Menarik! Simak Perbedaan Tunjangan ASN IKN VS ASN yang Tidak Pindah Ke IKN
BESARAN TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU PPPK DAN PNS
Besaran tunjangan fungsional guru PPPK, sebenarnya sama dengan PNS, baik di instansi pemerintahan pusat maupun daerah. Nominal yang ditentukan telah disesuaikan dengan jenjang jabatan dan golongannya.
Berdasarkan aturan dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, yakni dengan besaran berikut:
Guru
- Golongan II : Rp286 ribu
- Golongan III : Rp327 ribu
- Golongan IV : Rp389 ribu
Pamong Belajar
- Golongan II : Rp 25 ribu
- Golongan III : Rp272 ribu
- Golongan IV : Rp345 ribu
Penilik
- Golongan II : Rp225 ribu
- Golongan III : Rp272 ribu
- Golongan IV : Rp345 ribu
Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp390 ribu
- Golongan III : Rp435 ribu
- Golongan IV : Rp510 ribu
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah ibtidaiyah, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp390 ribu
- Golongan III : Rp435 ribu
- Golongan IV : Rp510 ribu
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp435 ribu
- Golongan III : Rp485 ribu
- Golongan IV : Rp560 ribu
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
- Golongan II : –
- Golongan III : Rp 570 ribu
- Golongan IV : Rp 640 ribu
Catatan:
Tunjangan yang diberikan kepada guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, sudah termasuk Tunjangan Tenaga Kependidikan.
Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!
TUNJANGAN GURU NON PNS DENGAN JABATAN FUNGSIONAL
Tunjangan fungsional guru non PNS 2024 masih ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi pendidikan tempat guru tersebut bekerja.
Besaran tunjangan ini bisa bervariasi, tergantung pada kebijakan daerah, kualifikasi guru, dan jabatan fungsional yang diemban.
Sebagai contoh, dalam beberapa kasus, guru non-PNS dengan jabatan fungsional dapat menerima tunjangan berdasarkan pada formula persentase dari gaji pokok guru PNS dengan jabatan serupa. Namun, persentase tersebut bisa berbeda-beda antar daerah dan lembaga.
Namun yang pasti, besaran tunjangan fungsional guru non PNS akan lebih rendah dibandingkan dengan guru PNS dengan jabatan fungsional yang setara.
Jadi, untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai besaran tunjangan guru non-PNS dengan jabatan fungsional, disarankan untuk menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau lembaga pendidikan tempat guru tersebut bekerja.
Besaran tunjangan dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru yang diterapkan oleh pemerintah daerah atau institusi pendidikan. Hal ini berlaku pula untuk tunjangan fungsional guru swasta dan tunjangan fungsional guru kemenag 2024.
Demikian informasi mengenai tunjangan fungsional guru baik untuk yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non ASN. Semoga informasi ini membantu!
Dapatkan informasi lebih banyak seputar ASN 2024 dengan bergabung ke komunitas Girls Beyond Circle!
Baca juga: Syarat TOEFL CPNS 2024 dan Daftar Instansi yang Mewajibkannya!
Sumber foto: Detikcom