
Besaran Tunjangan Kinerja PNS 2024 dan Cara Hitungnya!
Salah satu keuntungan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapatkan gaji yang menunjang adalah tunjangannya, di antaranya adalah tunjangan kinerja PNS atau yang biasa disebut tukin.
Di tahun 2024, besaran tukin PNS bervariasi tergantung pada jabatan, level, dan instansi tempat mereka bekerja.
Biasanya, tunjangan ini diberikan dalam bentuk persentase dari gaji pokok, dan setiap kementerian atau lembaga dapat memiliki kebijakan yang berbeda mengenai besarannya.
Secara umum, tunjangan kinerja ini bisa berkisar antara 50% hingga 100% dari gaji pokok. Namun, untuk angka pasti, sebaiknya merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi terkait karena besaran ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Lantas, berapa besar tunjangan kinerja PNS di tahun 2024? Berikut ini detailnya!
Baca juga: Detail Tunjangan PNS 2024 Terbaru, Ada Tambahan? Cek Infonya di Sini
3 Unsur Penilaian Agar PNS Menerima Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja PNS umumnya menggunakan prinsip remunerasi. Sistem remunerasi PNS berpegang pada merit system, yakni penetapan besarnya tukin harus berdasarkan kinerja, bobot, pekerjaan, dan peringkat masing-masing jabatan.
Dilansir dari Kominfo, ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja, yaitu:
- Absensi elektronik atau kehadiran.
- Kinerja atau capaian kerja.
- Disiplin pegawai.
Pegawai akan menerima tunjangan full jika tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh. Jadi jika tidak dikerjakan secara menyeluruh, besaran tukinnya bisa fluktuatif, alias naik turun.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa besaran tukin tidak bulat di setiap bulannya, namun ada hitungannya.
Baca juga: Menarik! Simak Perbedaan Tunjangan ASN IKN VS ASN yang Tidak Pindah Ke IKN
Apakah Tunjangan Kinerja PNS Setiap Instansi Berbeda?
Ya, tunjangan kinerja PNS bisa berbeda-beda setiap instansi. Setiap kementerian atau lembaga memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan besaran tukin, yang biasanya disesuaikan dengan evaluasi jabatan dan prestasi kerja.
Jadi, meskipun ada pedoman umum, masing-masing instansi dapat menetapkan tunjangan sesuai kebutuhan dan anggaran mereka.
Beberapa instansi bahkan meminta tunjangan kinerja mereka dinaikkan, sehingga presiden seringkali menyetujui untuk menaikkan tukin pada beberapa instansi.
Misalnya, pada Januari hingga Maret 2024 lalu, Jokowi menaikkan tukin PNS di tujuh kementerian/lembaga, di antaranya KHLK, Bapeten, BP2MI, Bawaslu, ATR/BPN, BSN, hingga BKKBN.
Baca juga: Info Terbaru PNS Gaji Tunggal 2024, Gaji Capai Rp11,9 Juta!
Perhitungan Penetapan Tukin PNS
Pasti kamu bertanya-tanya bagaimana penetapan jumlah tunjangan kinerja PNS? Agar objektif, evaluasi jabatan dilakukan dengan menggunakan Factor Evaluation System (FES) berdasarkan jabatan masing-masing.
Adapun dua pengelompokan jabatan, yaitu jabatan fungsional struktural dan fungsional. Berdasarkan pernyataan dari BKN, berikut beberapa faktor jabatannya:
Penilaian jabatan struktural:
- Ruang lingkup program dan dampak.
- Pengaturan organisasi.
- Wewenang kepenyeliaan dan manajerial.
- Hubungan personal yang terbagi dalam 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan.
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan.
- Kondisi lain.
Penilaian jabatan fungsional:
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan.
- Pengendalian dan pengawasan penyelia.
- Pedoman kerja.
- Kompleksitas tugas.
- Ruang lingkup dan dampak.
- Hubungan personal.
- Tujuan hubungan.
- Persyaratan fisik.
- Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730 sebagaimana tersebut dalam tabel di bawah ini:

Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!
Cara Menghitung Tunjangan Kinerja PNS
Tidak seperti tunjangan PNS lainnya yang sudah ditentukan angkanya. Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan rumus, yaitu:
[Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan x Indeks Besaran Rupiah]
- Nilai Jabatan diperoleh dari evaluasi jabatan yang telah dilakukan.
- Indeks Besaran Rupiah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (Umumnya ditetapkan sebesar Rp5 ribu.)
Rumus ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 dan memastikan bahwa tunjangan kinerja mencerminkan kinerja dan tanggung jawab jabatan masing-masing PNS.
Contoh:
- Jabatan: Sekretaris Utama
- Kelas Jabatan: 17
- Nilai Jabatan: 4.585
- Indeks: Rp5.000
Rumus: [Tunjangan Kinerja = 4.585 x Rp5.000 – Rp22.925.000]
Jadi, tunjangan kinerja untuk Sekretaris Utama adalah Rp22.925.000.
Baca juga: Rincian Gaji PNS Lulusan SMA Terbaru 2024, Berapa Totalnya Per Bulan?
Besaran Tunjangan Kinerja PNS 2024 Berdasarkan 7 Instansi
Mengingat banyaknya instansi PNS, Girls Beyond telah merangkum tujuh instansi yang baru saja dinaikkan tunjangan kinerjanya di tahun 2024.
Berikut rincian tunjangan PNS tukin:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Naik pada 1 Maret 2024, dengan kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp33.240.000 dan kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250.
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten): Mulai 16 Februari 2024, tukin berkisar dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI): Juga mulai 16 Februari 2024, dengan rentang yang sama dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Naik pada 12 Februari 2024, di mana kelas jabatan 17 menerima tukin sebesar Rp29.085.000, sementara kelas jabatan 1 menerima Rp1.968.000.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Naik pada 23 Januari 2024, dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
- Badan Standardisasi Nasional (BSN): Juga naik pada 23 Januari 2024, dengan rincian yang sama. Dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN): Naik pada 23 Januari 2024, dengan rentang yang sama. Dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Dengan demikian, tunjangan kinerja PNS di masing-masing instansi ditentukan berdasarkan kebijakan dan evaluasi yang berlaku di lembaga tersebut dan bisa berubah setiap tahunnya.
Penasaran dengan besaran tunjangan kinerja PNS lainnya? Jangan ragu untuk diskusikan dengan teman-teman di Girls Beyond Circle!
Baca juga: 6 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Mulai dari Kebijakan hingga Gajinya!
Sumber foto: detikFinance
Comments
(0 comments)
You need login/sign up to post comment
Login / Sign Up