gagal menampilkan data

Article

Sejarah Pilkada di Indonesia, Awalnya Tidak Demokrasi?

Written by Adila Putri Anisya

Pilkada 2024 semakin dekat, nih! Pada tanggal 27 November 2024, kita akan berpartisipasi dalam memilih pemimpin di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. 

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini merupakan momen penting dalam demokrasi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. 

Tapi, pernah tidak kamu bertanya-tanya bagaimana sejarah Pilkada ini bisa ada di Indonesia? Yuk, kita kupas tuntas asal-usulnya bersama!

Baca juga: Asal-Usul Lomba 17 Agustus di Indonesia dan Maknanya Menurut Sejarah

Awal Mula Sejarah Pilkada

Sejarah Pilkada di Indonesia
Sumber foto: detikNews

Pada masa penjajahan Belanda, kepala daerah di Indonesia ditunjuk langsung oleh pemerintah kolonial. Mulai dari kepala daerah tingkat kabupaten, kecamatan hingga provinsi, semuanya diangkat langsung oleh Pemerintah kolonial Belanda. Namun, setelah Indonesia merdeka, terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan daerah.

Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, mulai menetapkan dasar hukum bagi pemerintahan daerah melalui pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. 

Aturan ini menjadi landasan awal terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang bertugas memimpin pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah.

Seiring berjalannya waktu, Undang-Undang tersebut mengalami pembaruan dan digantikan oleh UU Pokok No. 22 Tahun 1948. Undang-Undang ini mengatur lebih rinci tentang struktur pemerintahan daerah, yang terdiri dari DPRD dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD), di mana DPD dipimpin oleh Kepala Daerah.

Menurut ketentuan Undang-Undang tersebut, pengangkatan kepala daerah dilakukan melalui prosedur berikut:

  • Kepala Daerah Provinsi: Diangkat langsung oleh Presiden dari 2-4 orang calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi.
  • Kepala Daerah Kabupaten (Kota besar): Diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari 2-4 orang calon yang diajukan oleh DPRD Desa.
  • Kepala Daerah Desa (Kota Kecil): Diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari 2-4 orang calon yang diajukan oleh DPRD Desa (kota kecil).
  • Kepala Daerah Istimewa: Diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah tersebut, dengan syarat tertentu.

Era Reformasi Periode 2004-2014

Sejarah Pilkada di Indonesia
Sumber foto: detikNews

Era reformasi membawa perubahan besar dalam sejarah pilkada atau pemilihan kepala daerah. Di mana UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan UU No. 22 Tahun 1999, dengan memperkenalkan Pilkada langsung, di mana rakyat memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis. 

Pilkada 2005: Awal Pemilihan Kepala Daerah Langsung

Pilkada pertama kali dilaksanakan pada bulan Juni 2005, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sebelumnya, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, tetapi dengan undang-undang ini, rakyat diberi hak untuk memilih langsung pemimpin daerah mereka. Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah pertama yang melaksanakan Pilkada ini. 

Pelaksanaan Pilkada 2005 menjadi tonggak awal era baru dalam demokrasi Indonesia, di mana rakyat memiliki peran aktif dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Pilkada 2007: Adanya Pembaruan hingga Kemunculan Calon Independen

Dua tahun setelah Pilkada pertama, Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang membawa sejumlah perubahan penting dalam tata laksana Pilkada. Contoh nyata dari penerapan undang-undang baru ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.

Pilkada ini memberi warga Jakarta kesempatan untuk memilih pemimpin daerah dengan cara yang lebih demokratis.

Tidak sampai disitu, pada tahun 2008, dibentuklah UU No. 12 Tahun 2008 yang memberikan kesempatan bagi calon independen untuk berpartisipasi dalam Pilkada tanpa harus bergabung dengan partai politik.

Perubahan-perubahan ini semakin memperkuat demokrasi lokal dan memberikan rakyat lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin daerah mereka.

Tahun 2014: Penolakan Publik Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Secara Tidak Langsung

Pada 30 September 2014, presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, yang memperkenalkan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.

Undang-undang ini menuai penolakan luas dari publik, sehingga SBY menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, yang mengembalikan mekanisme pilkada secara langsung.

Akhirnya, pada 2 Oktober 2014, DPR RI dan pemerintah menyetujui dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menetapkan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

Baca juga: Selain HUT TNI, Tanggal 5 Oktober Hari Apa Saja?

Pilkada 2015: Era Baru Pilkada Serentak

Sejarah Pilkada di Indonesia
Sumber foto: Kompas.com

Pada tahun 2015, Indonesia memasuki era baru dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember. Pilkada serentak pertama ini melibatkan 269 daerah, mencakup tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. 

Pilkada serentak merupakan langkah besar dalam menyatukan jadwal pemilihan di berbagai wilayah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan konsolidasi proses demokrasi di Indonesia.

Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, UU No. 8 Tahun 2015 memperkuat aturan Pilkada langsung dengan memperbarui UU No. 1 Tahun 2015. 

Penyempurnaan lebih lanjut dilakukan dengan UU No. 10 Tahun 2016, yang hingga kini menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada di Indonesia. 

Pilkada langsung dianggap sebagai simbol demokrasi, memberikan rakyat hak dan kesempatan untuk menentukan pemimpin mereka sendiri, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan di tingkat daerah.

Sejarah panjang Pilkada di Indonesia mencerminkan perjalanan demokrasi bangsa ini, dari masa penjajahan hingga era reformasi, dengan segala dinamika dan tantangan yang dihadapi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Pilkada Terakhir Tahun Berapa?

Pilkada serentak terakhir dilaksanakan pada tahun 2020 dan Pilkada serentak berikutnya akan dilaksanakan pada tahun ini.

2. Pilkada Berapa Tahun Sekali?

Pilkada serentak di Indonesia dilaksanakan secara berkala, dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Pilkada serentak biasanya dilaksanakan setiap 4-5 tahun sekali, tetapi jadwal pastinya dapat berbeda-beda tergantung pada keputusan pemerintah dan legislatif.

3. Pilkada Memilih Apa Saja?

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi.
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.
  • Walikota dan wakil walikota untuk kota.

4. Tahapan Pilkada 2024 

Silakan akses informasi tahapan Pilkada di sini.

5. Apa Syarat Pemilih Pilkada 2024?

Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

  • Genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  • Memiliki KTP-elektronik, KK, biodata penduduk, atau IKD.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain sejarah Pilkada, mau tahu tentang apalagi? Gabung komunitas Girls Beyond Circle, untuk tahu lebih banyak tentang sejarah!

Baca juga: Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Ada Lima Jenis Surat yang Perlu Dipahami!

Sumber foto: detikcom

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond