gagal menampilkan data

Article

Rincian Gaji PNS Lulusan S1 di 2024, Berapa Totalnya?

Written by Adila Putri Anisya

Menjadi seorang PNS adalah impian banyak orang di Indonesia, terutama karena gaji yang ditawarkan cukup menggiurkan. Nah, bagi kamu yang lulusan S1, pasti penasaran kan, berapa sih sebenarnya gaji PNS lulusan S1? 

Yuk, simak penjelasan lengkap dari Girls Beyond tentang rincian gaji PNS untuk lulusan S1, mulai dari instansi, golongan, hingga masa kerjanya!

Baca juga: Rincian Gaji PNS Lulusan SMA Terbaru 2024, Berapa Totalnya Per Bulan?

Penentu Besaran Gaji PNS 2024

Gaji PNS di Indonesia diatur dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting. Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penentu besaran gaji PNS:

  • Golongan: Tingkat golongan menjadi salah satu faktor utama yang menentukan besar kecilnya gaji PNS. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima.
  • Masa Kerja: Lama bekerja juga berpengaruh terhadap kenaikan gaji. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang akan didapatkan.
  • Jabatan: Posisi atau jabatan seseorang dalam struktur pemerintahan memengaruhi besaran gaji. Jabatan yang lebih tinggi biasanya diikuti dengan gaji yang lebih besar.
  • Tunjangan: Selain gaji pokok, tunjangan juga menjadi komponen penting dalam total penghasilan PNS. Tunjangan ini bisa berupa tunjangan keluarga, jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!

PNS S1 Golongan Berapa?

Menurut aturan pemerintah, terdapat empat golongan dalam struktur PNS, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Masing-masing golongan ini memiliki persyaratan pendidikan yang berbeda:

  • Golongan I: Diperuntukkan bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SD dan SMP. Golongan ini biasanya diisi oleh PNS yang berada di level paling dasar.
  • Golongan II: Diperuntukkan bagi PNS yang memiliki pendidikan SMA atau Diploma III. Mereka yang berada di golongan ini umumnya menempati posisi administrasi atau teknis.
  • Golongan III: Ini adalah golongan yang paling relevan bagi lulusan S1. Golongan III mencakup PNS yang memiliki latar belakang pendidikan Diploma IV, Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Sebagai lulusan S1, kamu akan langsung ditempatkan di golongan III ketika menjadi PNS.
  • Golongan IV: Golongan ini biasanya dicapai melalui kenaikan pangkat atau promosi jabatan. PNS di golongan ini sudah berada di posisi yang cukup tinggi dalam struktur pemerintahan.

Jadi, jika kamu adalah lulusan S1 dan berhasil menjadi PNS, kamu akan masuk ke dalam golongan III, yang tentu saja menawarkan gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan golongan di bawahnya.

Baca juga: Fantastis! Ini 5 Instansi Pemerintah Dengan Gaji Tertinggi [+Tunjangannya]

Rincian Gaji PNS Lulusan S1 2024

Bagi PNS lulusan S1 yang tergolong dalam golongan III, berikut adalah rincian gaji pokok yang bisa didapatkan:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas hanya mencakup gaji pokok. Selain itu, PNS juga biasanya menerima tambahan tunjangan yang disesuaikan dengan jabatan dan kinerja mereka, yang akan menambah total penghasilan bulanan.

Untuk lulusan S1 yang baru pertama kali diterima sebagai PNS, mereka akan mulai dari sub-golongan IIIa. Kenaikan dari sub-golongan IIIa ke IIIb, IIIc, dan IIId biasanya terjadi setiap empat tahun, asalkan PNS tersebut memenuhi syarat, seperti kinerja yang baik, mengikuti pendidikan atau pelatihan, serta tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin.

Baca juga: Info Terbaru Single Salary PNS 2024, Gaji Capai Rp11,9 Juta!

Apa Saja Fasilitas dan Tunjangan PNS Lulusan S1?

Fasilitas dan tunjangan PNS dapat bervariasi tergantung pada instansi dan golongan kamu. Namun, secara umum, PNS akan mendapatkan beberapa fasilitas dan tunjangan seperti:

Fasilitas (Tergantung instansi dan golongan)

  • Rumah dinas
  • Kendaraan dinas
  • Asuransi kesehatan dan jiwa
  • Fasilitas olahraga
  • Fasilitas rekreasi
  • Fasilitas pendidikan

Tunjangan: 

  • Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan suami istri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah 10 % dari gaji pokok. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
  • Tunjangan anak: PNS berhak mendapatkan tunjangan 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal 2 anak. Anak yang bisa diusulkan untuk tunjangan anak harus memenuhi syarat-syarat.
  • Tunjangan makan: Terdapat tunjangan makan harian dan tunjangan makan lembur (jika lembur) sebesar Rp37 ribu.
  • Tunjangan beras: Tunjangan beras untuk PNS pada tahun 2024 adalah sebesar 10 kilogram per bulan.
  • Tunjangan jabatan fungsional: Diberikan kepada PNS yang memegang jabatan fungsional, seperti dosen atau tenaga kesehatan. Besarnya bervariasi, bisa mencapai beberapa juta rupiah per bulan, tergantung pada jenis jabatan dan kinerja.
  • Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak memiliki jabatan struktural dan fungsional, besarannya bervariasi Rp175 ribu hingga Rp190 ribu.
  • Tunjangan kinerja (tukin): Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja dan hasil kerja PNS. Besarannya bervariasi, tergantung pada instansi dan golongan, dan bisa mencapai beberapa juta rupiah per bulan.
  • Tunjangan pensiun: Tunjangan ini dapat dicairkan apabila PNS telah pensiun di usia tertentu.

Baca juga: Detail Tunjangan PNS 2024 Terbaru, Ada Tambahan? Cek Infonya di Sini

Contoh Total Gaji PNS Lulusan S1

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji PNS lulusan S1 dapat bervariasi antara individu, dan bahkan dapat berubah setiap bulan. Gaji bulanan seorang PNS bisa lebih rendah atau lebih tinggi.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Girls Beyond akan memberikan contoh perhitungan gaji PNS lulusan S1 dalam satu bulan. Berikut adalah rincian dan total gaji yang bisa diterima:

Contoh:

Asti adalah PNS lulusan S1, baru diterima di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah menikah namun belum memiliki anak, ia mendapatkan rincian gaji seperti berikut:

  • Gaji Pokok: Rp4.575.200
  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok = 10% x Rp4.575.200 = Rp457.520
  • Tunjangan Makan: Rp37.000 per hari x 22 hari = Rp814.000
  • Tunjangan Umum: Rp175.000
  • Tunjangan Kinerja (Tukin): Rp1.500.000 (bisa lebih kecil/besar/tidak dapat sama sekali)

Total Gaji = Gaji Pokok + Tunjangan Suami/Istri + Tunjangan Makan + Tunjangan Umum + Tunjangan Kinerja

Total Gaji = Rp4.575.200 + Rp457.520 + Rp814.000 + Rp175.000 + Rp1.500.000

Total Gaji = Rp7.521.720

Jadi, total gaji PNS lulusan S1 di Badan Pemeriksa Keuangan dengan rincian tersebut adalah Rp7.521.720 per bulan (jumlah tidak menentu).

Kamu mau tahu informasi apalagi seputar PNS? Jangan lupa bergabung ke komunitas Girls Beyond Circle untuk berita ter-update!

Baca juga: 6 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Mulai dari Kebijakan hingga Gajinya!

Sumber foto: Pexels

Comments

(0 comments)

Sister Sites Spotlight

Explore Girls Beyond