
Bedanya PPPK Teknis Khusus dan Umum, Mulai Kategori Pelamar sampai Syaratnya
Saat melamar PPPK, kamu mungkin pernah merasa bingung saat dihadapkan dengan pilihan antara PPPK teknis khusus dan umum.
Kedua opsi ini seringkali muncul dalam proses pendaftaran dan mungkin membuatmu bertanya-tanya, apa sih yang membedakan keduanya?
PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, biasanya dibuka bersamaan dengan seleksi CPNS. Selain menjadi incaran para calon pegawai negeri, PPPK juga menarik banyak perhatian.
Namun, berbeda dengan CPNS yang hanya memiliki satu jalur pendaftaran, PPPK ini memiliki dua jenis, yaitu teknis khusus dan umum.
Untuk memahaminya, yuk kita bahas lebih lanjut perbedaan di antara keduanya!
Baca juga: PPPK adalah Pegawai ASN yang Terikat dengan Perjanjian Kerja, Apa Tugas dan Syaratnya?
Mengenal PPPK secara Umum
PPPK (P3K) adalah jenis pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap, PPPK tetap dianggap sebagai aparatur sipil negara (ASN), tetapi tidak mendapatkan status kepegawaian tetap.
Dalam hal ini, artinya PPPK diangkat sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang tercantum dalam ketentuan undang-undang.
Meski sama-sama berstatus ASN, syarat pendaftaran, tahapan seleksi, serta hak yang diterima oleh PPPK berbeda dengan yang dimiliki PNS.
Jika PNS memiliki status pegawai tetap dan tunjangan pensiun, PPPK tidak mendapatkan hal tersebut. Namun, sebagai abdi negara, PPPK tetap memiliki kewajiban yang sama dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas sesuai kebijakan pemerintah.
Baca juga: Naik 8%, Berapa Gaji PNS dan PPPK 2024? Simak Rincian dan Waktu Cairnya di Sini!
Perbedaan PPPK Teknis Khusus dan Umum
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, perbedaan mendasar antara PPPK umum dan khusus adalah:
Kategori Pelamar
PPPK Teknis Khusus: Apa yang dimaksud dengan PPPK teknis khusus? Kategori ini diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. Eks THK-II adalah tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan mendaftar di instansi tempat mereka bekerja. Sementara, tenaga non-ASN adalah pegawai yang telah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi yang sama.
PPPK Teknis Umum: PPPK teknis umum adalah kategori yang terbuka untuk pelamar baru yang belum pernah bekerja di instansi pemerintah. Jalur ini ditujukan bagi mereka yang ingin memulai karier di pemerintahan tanpa pengalaman kerja sebelumnya di sektor publik.
Jumlah Formasi yang Tersedia
PPPK Teknis Khusus: Memiliki peluang lebih besar dengan alokasi formasi umumnya sebanyak 80 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman dan kontribusi di instansi terkait.
PPPK Teknis Umum: Hanya memiliki alokasi formasi sebesar 20 persen. Dengan jumlah formasi yang lebih sedikit, persaingan pada jalur ini bisa lebih ketat, sehingga penting bagi pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Persyaratan Pengalaman Kerja
PPPK Teknis Khusus: Pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari pimpinan unit kerja dan sesuai dengan jenjang jabatan yang diinginkan, mulai dari 2 tahun untuk pemula hingga 7 tahun untuk ahli utama.
PPPK Teknis Umum: Meski tidak ada persyaratan pengalaman kerja yang ketat seperti pada formasi khusus, pelamar tetap diharapkan memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Kebutuhan dan Persyaratan Tambahan
PPPK Teknis Khusus: Terkadang memerlukan persyaratan tambahan sesuai dengan formasi dan kebutuhan instansi yang dilamar.
Persyaratan ini dapat mencakup pengalaman kerja spesifik, sertifikasi, atau keahlian khusus yang relevan dengan posisi yang ditawarkan.
PPPK Teknis Umum: Umumnya memiliki persyaratan yang lebih sederhana dan terbuka bagi pelamar dari berbagai latar belakang, tanpa syarat tambahan yang khusus.
Baca juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Proses Seleksi, Masa Kerja, hingga Jenjang Karier!
Syarat Umum dan Khusus PPPK 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Inilah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK teknis khusus dan umum:
Syarat Umum
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, jika Jabatan mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Syarat Khusus
- Batas usia dapat dikecualikan untuk Jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
- Sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar.
- Untuk lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Itulah bedanya PPPK teknis khusus dan umum yang perlu kamu ketahui sebelum melamar. Semoga informasi ini membantu!
Baca juga: Latihan Soal SKD CPNS 2024, Lengkap TWK, TIU, TKP
Join Girls Beyond Circle sekarang dan dapatkan informasi ter-update lainnya seputar PPPK 2024!
Cover: detikcom
Comments
(0 comments)